Seorang Pria Asal Pamekasan Madura Gelapkan Mobil Rental, Terancam 4 Tahun Penjara

YUTELNEWS.com | Sampang Madura – Seorang pria berinisial SA (32) asal Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan diamankan Polres Sampang.

Pasalnya, dia terbukti menggelapkan mobil rental Daihatsu Sigra warna putih Nopol A 1178 ZE milik Badria (38) asal Kecamatan Sokobanah, Sampang.

Aksi kriminal itu bermula saat tersangka merental mobil selama 8 hari kepada korban dengan biaya dibayar di muka senilai Rp 2 juta.

Setelah berselang 8 hari atau batas akhir sewa, korban mencoba menghubungi tersangka, namun tersangka malah memperpanjang masa sewa menjadi 12 hari.

“Uang sewa perpanjangan langsung dibayar oleh tersangka sebesar, Rp 2,4 juta,” ungkap Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie, Senin 05/02/2024.

Akan tetapi, saat masa sewa berakhir, tersangka tak kunjung mengembalikan mobil, sehingga membuat korban resah dan mencoba menghubungi.

Tersangka merespon panggilan telepon dari korban, dan tanpa bersalah menyampaikan, jika mobil rental telah digadaikan, tanpa memberitahukan lokasinya.

Atas kondisi tersebut, korban bersama keluarganya membawa persolan itu ke jalur hukum, alias melapor ke pihak kepolisian.

Setelah hasil dari tahapan penyelidikan, pihak kepolisian mendapatkan laporan jika mobil yang digelapkan tersangka digunakan oleh warga Pamekasan untuk belajar mobil.

Dengan begitu, mobil bersama seorang pria tersebut yang statusnya saksi di bawa ke Mapolres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan.

“Hingga akhirnya kami berhasil melacak tersangka dan mengamankannya. Saat itu tersangka kami amankan tanpa adanya perlawanan di kediamannya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkaan pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

(Tim Siaji /ABDUl HALIK)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS FEED