H. Noorkhan, SH: Semuanya Berawal dari Postingan Daniel FMT di Facebook

 

 

YUTELNEWS.com – Jepara.

Kuasa hukum PMKB atau Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu, H. Noorkhan, SH., menanggapi pertanyaan JPU kepada saksi ahli hukum dan lingkungan hidup Prof. Dr. M. R. Andri Gunawan Wibisana, S.H., LL.M., Guru Besar FHUI oleh Public Interest Lawyer Network (PIL-NET) yang menjadi salah satu anggota tim pembela hukum Terdakwa Daniel FMT pada sidang ke X (Jum’at, 15/3/2024) di PN Jepara.

JPU saat itu menanyakan kepada Andri Gunawan Wibisana soal batasan batasan kebebasan bagi perorangan, kelompok, dan aktivis dalam memperjuangkan lingkungan hidup.

Menurut, H. Noorkhan, SH., berpendapat bahwa saat itu JPU ingin memberi penegasan, walaupun itu dilakukan oleh seorang aktivis lingkungan hidup sekalipun, kalau itu murni pelanggaran pidana maka sebagai warga negara Republik Indonesia harus taat dengan hukum yang ada, karena kedudukan kita di UUD 1945 jelas kita semua sama dimuka hukum.

Hal ini dikatakan H. Noorkhan, SH., kuasa hukum Saudara Ridwan, Ketua PMKB (saksi Pelapor) pada jumpa Pers di lokasi wisata Museum R.A. Kartini Jepara, Sabtu, (16/3/2024) siang.

H. Noorkhan, SH. mengatakan, keterangan para saksi, yaitu: 3 (tiga) saksi ahli dan 8 (delapan) saksi meringankan yang dihadirkan tim pembela hukum Terdakwa Daniel FMT dinilainya semua keterangan yang diberikan standar-standar saja. Ia mengatakan dalam proses persidangan, Terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya. Wajar saksi meringankan akan menyampaikan keterangan dan berusaha dengan sekuat tenaga mendapat celah sekecil apapun untuk meringankan seorang Terdakwa .

Lalu H. Noorkhan, SH menerangkan,“ Hal yang wajar karena saksi ahli merupakan saksi Terdakwa, toh namanya saksi meringankan. Tetapi perlu digaris bawahi, saya mengikuti persidangan dari awal sampai akhir, ke 3 saksi ahli dan 8 saksi yang dihadirkan Daniel FMT, semuanya itu bertolak belakang dari apa yang menjadi tuntutan masyarakat Karimunjawa Bersatu,” terangnya.

H. Noorkhan, SH., melihat perkara yang menjerat Daniel FMT jelas dan terang benderang murni tindak pidana yang dilakukan seseorang yaitu Daniel FMT. Terdakwa Daniel dijerat dengan UU ITE dengan pengenaan pasal ujaran kebencian, didalamnya ada unsur penistaan agama, ada penyebaran isu SARA dalam unggahan Daniel FMT sendiri di kolom komentar Facebook. Untuk itu H. Noorkhan, SH., menyampaikan kepada rekan-rekan semuanya jika ingin mencari tahu yang sebenarnya perlu melihat secara utuh dari awal sampai akhir dan jangan terpotong potong.

“Yang masalah otak udang itu sendiri, yang masalah berkaitan dengan ujaran kebencian salah satu agama itu juga ada tersendiri. Jadi salah besar kalau para ahli itu menyatakan bahwa Daniel FMT harus bebas secara hukum. Kita harus hormati proses persidangan perkara di PN Jepara,” ujar H. Noorkhan, SH.

H. Noorkhan, SH. , melanjutkan,“ Setelah adanya sidang keterangan saksi meringankan kemarin itu. Lalu bukti surat juga sudah dilakukan, maka direncanakan Selasa, 19 Maret 2024 akan dilakukan sidang selanjutnya yaitu sidang tuntutan,” lanjutnya.

H. Noorkhan, SH., kembali menegaskan kalau dirinya bukanlah pengacara para pembudidaya udang (petambak) dan bukan pelindung tambak tetapi murni pengacara masyarakat Karimunjawa atau PMKB.

Tudingan kuasa hukum Daniel FMT kepada dirinya yang telah merekomendasi kepada PMKB untuk melanjutkan perkara itu tidak berdasar dan salah besar.

“Berawal pada mediasi yang tidak ada titik temu maka oleh Ketua PMKB Saudara Ridwan yang didukung masyarakat Karimunjawa, perkara pelanggaran tindak pidana UU ITE yang menjerat Daniel, dilanjutkan,” tegas H. Noorkhan, SH.

Ditempat terpisah, Ridwan, Ketua Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu (PMKB) membantah keterangan saksi Daniel FMT yang mengatakan jika program utama PMKB adalah melaporkan terdakwa. Dirinya berpendapat saksi gagal paham soal berdirinya PMKB, selain itu baik pengurus maupun anggota murni dari masyarakat Karimunjawa secara umum dan tidak ada petambak.

“Saksi gagal paham, sebab pendirian PMKB tidak ada hubungannya dengan pelaporan terdakwa Daniel, apalagi menjadi program utama di PMKB, jelas itu tidak benar,” tandas Ridwan.

Ridwan mengatakan dirinya dan teman teman yang mewakili masyarakat Karimunjawa tetap fokus mengawal sidang ini hingga usai. “Kami berharap terdakwa Daniel FMT mendapat hukuman yang seadil adilnya,” pungkasnya.

 

(Kertosono).

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

NEWS FEED