Sat-Reskrim Polres Aceh Timur Amankan Seorang Ayah Yang Tega Hamili Anak Kandungnya

YUTELNEWS.com | Aceh Timur – Anggota Opsnal Sat Reskrim (Resmob) Polres Aceh Timur Polda Aceh mengamankan seorang pria berinisial JA, (44) salah satu warga Kecamatan Peureulak, karena diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 16 tahun hingga melahirkan seorang anak.

Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E, S.H, M.H. mengatakan, JA diamankan anggotanya pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sore, di salah satu dayah di Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.

“Kejadian tersebut menurut keterangan korban dilakukan oleh JA sejak pertengahan tahun 2017 dan semuanya dilakukan di dalam rumah memanfaatkan kelengahan istri JA sekaligus ibu korban,” kata Rizal, Kamis (21/03/2024).

“JA kini telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur dan atas perbuatannya, JA dipersangkakan sebagai pelaku jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 49 dan atau Pasal 34 dan atau Pasal 47 dan atau Pasal 26 dan atau Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Rizal juga mengatakan, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah (Pemerkosaan) terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, diancam dengan Uqubat Ta’zir hukum cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit,1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan,” demikian pungkas Kasat Reskrim.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Ini Pengakuan Perwakilan Bos Penimbunan BBM Ilegal di Dumai saat Menemui Team LIBAS

YUTELNEWS.com | Pekanbaru – Heboh, kemana Aparat Penegak Hukum saat adanya bisnis penimbunan BBM subsidi illegal di Dumai provinsi Riau, raih keuntungan sangat besar dengan omset perbulan mencapai puluhan miliar.

Bisnis BBM illegal tersebut tengah heboh dikalangan masyarakat, dan jadi sorotan tajam para jurnalis dan aktivis.

Bos mafia BBM illegal Dumai akui beri jatah wartawan sebanyak 210 media senilai Rp 7 juta satu media perbulan, dan miliki 14 gudang penimbunan BBM subsidi illegal di kota Dumai, diakuinya kepada Team LIBAS.

Bos Mafia BBM Ilegal di Dumai Akui Miliki 14 Gudang Penimbunan, ini Jatah Media Per-Bulan

Ketua umum Team LIBAS didampingi kuasa hukumnya Martinus Zebua, SH. Kepada media ini bahwa pihaknya telah ditemui oleh dua orang bos mafia pemilik gudang penimbunan BBM subsidi illegal di Dumai, diketahui kedua orang tersebut adalah sebagai utusan dari jumlah 14 pemilik gudang penimbunan BBM subsidi illegal di kota dumai.

“Dua orang oknum mafia penimbunan BBM illegal dari dumai temui kami di Pekanbaru, kedua orang tersebut mengaku sebagai bos besar dari pengelola gudang penimbunan BBM illegal yang ada di Dumai, mereka bertujuan untuk meminta mediasi agar kami Team LIBAS tidak mengusut laporan di Polda Riau. Manurung selaku pembicara saat itu, Diakuinya, mereka memiliki 14 gudang penimbunan BBM subsidi illegal di kota Dumai. Selai itu, manurung juga akui beri jatah wartawan sebanyak 210 media senilai Rp 7 juta satu media perbulan, sesuai rekaman suara pengakuan mereka bayar jatah wartawan sebanyak 210 Media dengan nominal Rp. 7 jt, satu media perbulan, dengan jumlah 14 gudang penimbunan BBM illegal yang ada di dumai, sembari di tunjukkan bukti-bukti transfer oleh salah satu mafia/bos pemilik gudang penimbunan BBM illegal dari Dumai saat pertemuan dengan DPP Team LIBAS di Pekanbaru pada hari Jumat, 15/03/2024”, terang Elwin.

Menurut Elwin, omset pendapatan para mafia penyalahgunaan BBM subsidi illegal di dumai, perbulannya mencapai puluhan miliar.

“Bayangkan saja, mereka sanggup membayar jatah media Rp. 7 juta perbulan sebanyak 210 wartawan. Bila terhitung, 7×210 = 1.470.000.000 miliar perbulan, itu masih jatah media, belum lagi setoran kepada pihak-pihak oknum lainnya, seperti setorang kepada oknum aparat kepolisian yakni Polsek, Polres Dumai dan Polda Riau, sesuai bukti rekaman pengakuan para mafia BBM illegal ini sebelumnya bahwa mereka menyetor jatah kepada polda riau melalui Dirreskrimsus Polda Riau,” ungkap Elwin ketum DPP Team LIBAS kepada media, Kamis, 21/3/24.

Ditambahkannya, pihaknya sangat menyayangkan kinerja aparat kepolisian daerah provinsi riau dan sangat kecewa atas statemen Kapolres Dumai yang diduga melakukan pembohongan terhadap publik, diduga melindungi aktivitas kejahatan tindak pidana diwilayahnya dengan sengaja menutupi-nutupi.

“Sebagaimana dipublikasikan dibeberapa media online lokal provinsi riau bulan lalu, bahwa kapolres dumai mengaku tidak ada aktivitas atau kegiatan penimbunan BBM subsidi illegal di dumai. Kita sangat kecewa atas statemen Kapolres Dumai yang diduga melakukan pembohongan terhadap publik, diduga melindungi aktivitas kejahatan tindak pidana diwilayah hukumnya dengan sengaja menutupi-nutupi kejatahan seperti kasus penyalahgunaan BBM subsidi illegal yang ada di kota dumai.”

Selanjutnya, Elwin mengatakan bahwa aktivitas yang dia lakukan adalah merupakan bagian dari komitmen masyarakat sebagai warga Negara Republik Indonesia membela Negara menuju Negara bersih, terbebas dari berbagai bentuk kejahatan tindak pidana melawan hukum, persekongkolan jahat, korupsi, kolusi dan nepotisme serta membantu pihak penegak hukum khususnnya pihak kepolisian dalam memngungkap dan memberantas praktik kejahaatan seperti perjudian, penyalahgunaan BBM, illegaloging dan berbagai macam tindak pidana lainnya yang merugikan masyarakat.

Pihaknya juga mengajak seluruh lapisan masyarakat maupun rekan aktivis dan media untuk terus mendukung upaya penegakan hukum guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh elemen masyarakat maupun lembaga, badan atau organisasi tanpa diskriminasi hukum.

(Red)

Kantor Perumahan De Keysa Residence Dalam Penyegelan  yang Berada di Jenisari Genteng Kulon Banyuwangi

YUTELNEWS.com | BANYUWANGI –  Berawal dari pihak pengembang yang tidak menyelesaikan pembayaran tanah, serta pembagian hasil kerjasama ke pemilik lahan, dan tidak menyelesaikan kewajiban-kewajiban, serta tanggung jawab ke pemilik lahan, akhirnya pemilik lahan menindak tegas pihak pengembang perumahan, dengan melakukan penyegelan,

Dan selain itu juga kontrak antara pengembang perumahan dengan pemilik lahan, sudah habis masa kerja samanya tanggal 18 maret 2024, dan tidak diperpanjang oleh pihak pengembang perumahan,

“perumahan tersebut yang berada di dusun jenisari desa genteng kulon kecamatan genteng kabupaten Banyuwangi, (21/3/2024).

Sebelumnya 14 Agustus tahun 2023 sudah dilaporkan ke polresta Banyuwangi,
“laporan pengaduan masyarakat nomor : LPM/ 279/ VIII / 2023 / SPKT / POLRESTA BANYUWANGI An ABD KANAN pada tanggal 14 Agustus 2023 tentang adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Terkait tuntutan pemilik lahan supaya memberikan haknya, tetapi pengembang masih membandel dan tidak mengindahkan tuntutan tersebut, dan akhirnya sampai berlanjut ke babak penyegelan yang isinya.

Penutupan seluruh kegiatan kantor dan operasional perumahan De Keysa Residence selain sudah berakhir waktu kerjasama antara pemilik lahan dengan pengembang. Adapun tidak ada perpanjangan kerjasama, dikarenakan pihak pengembang tidak menyelesaikan pembayaran tanah serta kewajiban-kewajiban lain kepada pemilik lahan.

Setelah dikonfirmasi pihak pengembang perumahan menyampaikan, “Rencana nanti hari rabu semua pihak mau diundang rencana mau perundingan/ musyawarah, “ungkapnya,

“Dengan kejadian tersebut Komunitas IWB menyampaikan “demi melindungi konsumen Harus menghentikan semua kegiatan penjualan atau promosi perumahan, dikarenakan sudah berakhir masa kontrak kerjasama tanggal 18 maret 2024.

“Dan jika masih dilakukan kegiatan dikhawatirkan ada masalah dibelakang hari, konsumen pada posisi yang lemah dan dirugikan. Jadi upaya upaya dalam mencegah, menghindari atau mengurangi resiko dampak buruk harus dilakukan,” tegas ketua IWB

Sumber :komunitas IWB

(Slamet/imam)

Ketua Lembaga Banyuwangi Corruption Watch (BCW) Bersama Pimpinan Redaksi Media Ganeshaabadi.com Berkunjung ke Polresta Banyuwangi

YUTELNEWS.com | Banyuwangi – Bersama pimpinan Ketua Lembaga Banyuwangi Corruption Watch (BCW) berkunjung ke Polresta Banyuwangi. Kunjungannya tersebut dalam rangka menjalin sinergitas media dan Lembaga pengawasan Korupsi dengan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi. Rabu (20/03/2024).

Kedatangan kedua pimpinan tersebut guna ingin bertemu dengan pucuk pimpinan Polresta Banyuwangi yaitu Kombes Pol Nanang Haryono, yang dalam hal ini diwakili oleh Kasie Humas IPDA Suwandono.

Dalam pertemuan itu, Pimpinan Redaksi Media Ganeshaabadi.com, Nur Kholis menyampaikan, maksud dan tujuan kali ini adalah untuk membangun komitmen dan sinergitas dari media yang dipimpinnya, selain itu juga menyampaikan beberapa permasalahan yang akhir-akhir kerap terjadi di wilayah Banyuwangi selatan.

“Terima kasih kepada Kasie Humas Polresta Banyuwangi atas berkenannya untuk menemui kedatangan kami, sekaligus diskusi ringan terkait beberapa aspek yang perlu untuk lebih diperhatikan oleh kepolisian Banyuwangi,” kata Nur Kholis.

Ditambahkan oleh Ketua BCW Banyuwangi, Masruri mengatakan, banyak hak yang kita diskusikan bersama kasie Humas Polresta Banyuwangi, salah satunya terkait Surat Ederan yang diterbitkan oleh Sekda Banyuwangi tentang lima poin yang selama Bulan Suci Ramadhan dilarang untuk Beroperasi, seperti Penjual Minuman Beralkohol (Minol), Tempat Hiburan malam dan lain sebagainya.

“Saya senang mendapat tanggapan dari kasie Humas Polresta Banyuwangi, terlebih memang selama bulan suci Ramadhan semua pihak kudu saling menghormati dan menjaga kamtibmas di wilayah kabupaten Banyuwangi ini,” terang Masruri.

Selain itu, lanjut Masruri, pihaknya sangat mengapresiasi atas kinerja Kepolisian Banyuwangi yang sigap dan tanggap dalam menerima laporan ataupun pengaduan dari masyarakat, artinya laporan yang masuk langsung di respon dan ditindaklanjuti agar semua permasalahan sekecil apapun bisa diselesaikan.

Kami berdua berharap, kinerja kepolisian Banyuwangi yang menurut kami saat ini Baik, bisa lebih ditingkatkan lagi dan dipertahankan. Karena Kepolisian Indonesia memiliki tugas dan peran penting dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Sumber :PT Ganesha abadi

(Slamet/imam)

 

 

Geuchik Meunasah Lhok Terancam 20 Tahun Penjara Diduga Korupsi APBG

YUTELNEWS.com | LHOKSEUMAWE – Seorang PNS inisial IA, 54 tahun, yang menjabat sebagai Geuchik Meunasah Lhok, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun karena diduga melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapat Belanja Gampong (APBG).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim mengatakan, bahwa tersangka IA diduga korupsi APBG Meunasah Lhok Tahun Anggaran (TA) 2019, 2020 dan 2021, dengan nilai kerugian sebesar Rp.261.978.164.

“Perkara tindak pidana korupsi tersebut ditetapkan berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Aceh Utara,” ujar Iptu Ibrahim, Rabu 20 Maret 2024.

Dikatakan Iptu Ibrahim, hari ini Unit Idik III Tipidkor Satreskrim Polres Lhokseumawe telah melakukan tahap kedua penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Utara di Lhoksukon.

“Barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen-dokumen terkait APBG tahun 2019, 2020 dan 2021, serta dua unit sepeda motor. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kinerja penegakan hukum dalam Program Presisi Kapolri,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kata Iptu Ibrahim, tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Penyerahan tersangka dan barang bukti, sebut Kasat Reskrim, dilakukan kepada Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Utara Muchammad Arifin. Dengan demikian, tanggung jawab perkara ini telah beralih kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan proses hukumnya.

“Hal ini menunjukkan komitmen Satreskrim Polres Lhokseumawe dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di wilayah hukum Polres Lhokseumawe,” tandasnya.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Ketua PEKAT IB Jepara Mengapresiasi Penetapan Tersangka, Pelaku Tambak Udang Ilegal di Karimunjawa

YUTELNEW.com | Jepara – Priyo Hardono Ketua DPD PEKAT IB (Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu), Kabupaten Jepara, Rabu (20/3/2024) mengirimkan dokumen Siaran Pers 20 Maret 2024 dari Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) yang telah menetapkan 4 (empat) tersangka perusak lingkungan akibat kegiatan tambak budidaya udang di Taman Nasional (TN) Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Keempat tersebut tersangka: 1. SL (50 tahun) yang beralamat di Lebak Indah No. 65 RT/RW : 001/011 Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Jawa Timur, 2. S (50 tahun) yang beralamat di Karimunjawa RT/RW : 001/004 Desa Karimunjawa, Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, 3. TS (43 tahun) yang beralamat di Karimunjawa RT/RW : 004/001 Desa Karimunjawa, Kecamatan Karimunjawa Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dan 4. MSD (47 tahun) yang beralamat di Nyamplungan RT/RW : 001/004 Desa Karimunjawa, Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Dalam dokumen siaran pers Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra ini, penyidikan dan penetapan keempat tersangka perusakan lingkungan di TN Karimunjawa sebagai tindak lanjut dari Operasi Gabungan Penertiban Penggunaan Ilegal di TN Karimunjawa yang berupa Sarana Tambak Udang tanggal 31 Oktober 2023 – 5 November 2023. Tim operasi gabungan didukung oleh Kemenko Marves, Kementerian LHK, Polda Jateng, DLHK Provinsi Jateng, Polres Jepara, Kodim Jepara, dan Pemkab Jepara/Dinas LH Jepara.

Berdasarkan hasil pengumpulan barang bukti, termasuk keterangan para ahli bahwa kegiatan tambak budidaya udang yang dilakukan oleh para tersangka telah menyebabkan kerusakan terumbu karang di TN Karimunjawa.

Untuk itu Penyidik Balai Gakkum LHK Jabalnusra menjerat para tersangka dengan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mencantumkan ancaman kurungan penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Dr. Rasio Ridho Sani, S.Si., M.Com., MPM., menegaskan,“ Kegiatan perusakan lingkungan yang dilakukan para tersangka di TN Karimunjawa merupakan tindak kejahatan serius. Kejahatan ini telah merusak ekosistem, merugikan masyarakat dan negara. Para pelaku harus dihukum maksimal, agar terwujudnya keadilan. Kita sudah peringatkan untuk menghentikan kegiatan tapi mereka tetap tidak mematuhinya.

Untuk itu dilakukan tindakan tegas. Penetapan tersangka kepada 4 (empat) pelaku ini agar ada efek jera dan menjadi perhatian bagi pelaku lainnya, serta melindungi TN Karimunjawa,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum LHK wilayah Jabalnusra, Taqiuddin, S.Hut., M.P., menambahkan,“ Operasi Penertiban Tambak Udang di Taman Nasional Karimunjawa merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi KLHK dengan berbagai Kementerian/Lembaga, Kepolisian, TNI, serta Pemda Kabupaten Jepara untuk melindungi Kawasan Taman Nasional Karimunjawa dari kerusakan dan pencemaran lingkungan,” tambahnya.

Rasio Ridho Sani menyampaikan bahwa disamping menjerat para pelaku perusakan dengan penegakan hukum pidana. Saat ini Gakkum KLHK menyiapkan upaya penegakan hukum perdata ganti kerugian lingkungan dan pemulihan lingkungan. Tim hukum KLHK sedang menganalisis besaran kerugian lingkungan yang diakibatkan oleh para pelaku pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan akibat limbah tambak budidaya udang di Karimunjawa.

Penegakan hukum dengan multi instrumen dilakukan agar adanya efek jera mengingat seriusnya dampak kerusakan dan kerugian lingkungan yang
ditimbulkan, serta kerusakan di TN Nasional harus dipulihkan.
Dalam penegakan hukum pidana, saya sudah perintahkan kepada Penyidik KLHK untuk segera menyelesaikan penyidikan kasus ini.

“Penanganan kasus harus menerapkan pidana berlapis (multidoor), baik terkait dengan pidana lingkungan hidup, pidana kehutanan/konservasi sumberdaya hayati dan ekosistem, serta menelusuri aliran dana hasil dari tindak kejahatan bidang lingkungan hidup. Agar ada efek jera dan pelaku dapat dikenakan tindak pidana pencucian uang,” tegas Rasio Ridho Sani.

“Langkah penegakan hukum hukum multidoor/pidana berlapis dan multi instrumen termasuk gugatan perdata dilakukan agar para pelaku perusakan mendapatkan hukuman yang maksimal dan ada efek jera. Penindakan ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku lainnya,” pungkas Rasio Ridho Sani.

Sementara, Priyo Hardono akrab disapa Kang Priyo kepada awak media, Rabu (20/3/2024) lewat pesan WhatsApp mengapresiasi atas penetapan 4 tersangka oleh Gakkum LHK.

“Hukum harus ditegakkan, karena perusak lingkungan bisa mengakibatkan bencana alam. Bisa dilihat sekarang banyak banjir dimana-mana, itu salah satu penyebabnya,” tandas Kang Priyo.

Sumber: Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.

(Kertosono)

Buka Bersama Wakil Bupati Lima Puluh Kota, Warga Lb. Batingkok Inginkan Riski Kurniawan Nakasri Maju Jadi Calon Bupati 50 Kota

YUTELNEWS.com | 150-an Warga Nagari Lubuak Batingkok Berbuka Bersama Wakil Bupati Limapuluh Kota Rizki Kurniawan Nakasri (RKN) di Rumah Dinas, Rabu 20 Maret 2024.

Kedatangan Warga disambut antusias Wabup RKN yang didampingi Istri tercinta Ny.Lira Riski Kurniawan Nakasri. Pasca Berbuka warga disuguhi Siraman Rohani (Tausiyah) oleh Al Ustadz Khairul Efendi.

RKN dalam kesempatan tersebut mengucapkan Terima kasih atas kehadiran masyarakat untuk berbuka. “Terima Kasih ibuk-ibuk dan Bapak-bapak atas kehadirannya, kami sangat berbesar hati kita bisa bersilaturahmi dalam kesucian bulan ramadhan” ujar Wabup RKN.

Disamping itu Wabup dengan jujur mengatakan agak berat muka untuk berjumpa dengan warga, “Setelah 3 tahun Kami diberi Amanah Bersama Pak Bupati (Syafarudin Dt.Bandaro Rajo), baru sedikit yang bisa kami lakukan untuk mengimplementasikan Visi-Misi Safari” tukuknya.

“Kami bersama Pak Bupati menyadari belum bisa banyak berbuat, sehingga kami berinisiatif untuk melakukan sebanyak-banyaknya menggelar Silaturahmi dengan warga, itu semua tak lain dan tak bukan adalah untuk kembali Membangun Jembatan hati dengan Warga sekaligus menyampaikan Permohonan maaf yang sebesar-besarnya” imbuh Wabup RKN.

Pada sesi mendengar Aspirasi Warga, ada Pertanyaan menggelitik yang disampaikan Warga Lubuak Batingkok, M.Syukri.

“Pak Wabup kami agak berkecil hati dengan Pembangunan di Kecamatan Harau selama 3 tahun ini, kami sebagai Warga belum melihat Ada Program yang menyentuh masyarakat?” Tanya M.Syukri.

Dijawab Diplomatis oleh Wabup RKN, “Sebagai Wabup kita tidak punya wewenang, semuanya ada Pada Nomor 1 (Bupati)” ungkap Wabup RKN.

Atas Jawaban tersebut, Warga yang hadir secara spontan mengumandangkan. “Mari kita (Kecamatan Harau) dukung Wabup menuju BA 1 C” gegap mereka.

Selanjutnya Wabup RKN Melanjutkan Safari Ramadhan menuju Masjid di Jorong Balai Rupiah Nagari Simalanggang.

(Ghiet)

Iptu H.Muhtar SH Door To Door Safari Ramadhan 1445H/2024M

YUTELNEWS.com – Kota Bekasi. 

Kanit Binmas Polsek Bekasi Barat Polres Metro Kota Bekasi Iptu H.Muhtar SH safari ramadhan bersama camat bekasi barat bertempat diMasjid Jamie Al Muhtadiiin Kel Bintara jaya kec Bekasi Barat Kota Bekasi, 20-03-2024.

Dalam melaksanakan giat Safari Ramadhan bersamaa Camat Bekasi Barat Gutus Hermawan Sip dan Muspika setempat.

Kegiatan tersebut untuk menjalin Silaturahmi dan komunikasi yang baik antara Bersama 3 Pilar dengan para ketua DKM / Tokoh agama serta warga masyarakat untuk bersama menciptakan lingkungan yang sejuk, aman dan nyaman.

Pada bulan suci Ramadhan 1445H/2024M diisi dengan kegiatan dengan santunan yatim piatu dan perlombaan Hadroh.

Kegiatan berjalan dengan Aman, Lancar dan Kondusip.

 

 

YB.

ALPHA SPA Diduga Sediakan Tempat  Prostitusi, Team Libas DPW Kepri Minta APH Bertindak

YUTELNEWS.com| Organisasi Team Light Independent Bersatu (LIBAS) DPW Kepri datangi lokasi Mesage & SPA Alpha yang berada di Nagoya Poin atas Viralnya tempat tersebut diduga sebagai ladang prostitusi.

Team LIBAS Kepri yang tergabung Beberapa Perusahaan Media, LSM, dan Paguyuban lainnya mendatangi lokasi tersebut pada Sabtu (16/04/2024) malam hari.

Berdasarkan pemberitaan salah satu media online  menuliskan bahwa adanya dugaan prostitusi di lokasi tersebut. Diterangkan juga dalam pemberitaan bahwa sumber yang bernisial D menjamin 1000 persen di lokasi tersebut tempat prostitusi.

Jony ketua LIBAS DPW Kepri sangat kecewa dengan pelayanan Manager SPA Alpha tersebut.

“Dibilang kecewa ya iya, karena pelayanannya tidak persuasif atau tidak nyaman karena Manager yang bernama Satria tidak mengizinkan masuk untuk duduk bersama dalam membicarakan adanya dugaan prostitusi tersebut,” Tegas Jony.

Ditambahkannya bahwa Pasal 296 KUHP: mengatakan ”
Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah,” ucapnya.

Masih di lokasi, Team Libas menunggu cukup lama hingga seseorang yang mengaku dari oknum Aparat menemui Tim Libas. Mengatakan bahwa tempat ini jangan diganggu karena ada acara (disebutkan nama Kesatuan).

S kemudian memberikan telepon kepada Jony untuk berkomunikasi dari seseorang yang mengatakan komandannya.

“Malam ini jangan diganggu bang, ada acara (Disebutkan Komandan dari kesatuan),” besok kita komunikasi, titipkan nomor teleponnya, besok saya hubungi,” ucap seseorang dalam Hp yang mengaku dari suatu kesatuan yang punya jabatan tinggi.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menunggu klarifikasi terkait dugaan prostitusi Tersebut. Team Libas juga akan mengkonfirmasi nama Kesatuan yang disebutkan untuk keterangan lebih lanjut.

(Tim Red )

Tirta Sago ( Partigo ) kota Payakumbuh Berhasil Mendapatkan Tiga Penghargaan

YUTELNEWS.com | Jakarta – Perumda Air Minum Tirta Sago (Pamtigo) Kota Payakumbuh berhasil mendapatkan tiga penghargaan TOP BUMD Awards yang diselenggarakan majalah Top Business di Hotel Raffles Jakarta, Rabu (20/03/2024).

Tiga penghargaan tersebut yakni TOP Pembina BUMD untuk Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh Jasman Dt. Bandaro Bendang, TOP BUMD Award Bintang 4 untuk Pamtigo Kota Payakumbuh, dan TOP CEO BUMD 2024 untuk Direktur Utama Pamtigo Khairul Ikhwan. Hadir juga dalam kesempatan tersebut Direktur Operasional Agus Rianto dan Kasubag Perencana Keuangan Yesi Lisrita.

Pj Wali Kota Payakumbuh Jasman mengatakan bahwa tiga penghargaan yang diterima tersebut merupakan hasil kerja keras dari seluruh karyawan Pamtigo Kota Payakumbuh.

“Selamat dan terimakasih untuk Pamtigo Kota Payakumbuh baik itu direksi, dewan pengawas dan tentunya karyawan yang selama ini selalu bekerja keras dalam memperbaiki pelayanan terhadap pelanggan kita,” ujarnya.

Meski telah menerima penghargaan, Jasman berpesan kepada Pamtigo untuk tidak berpuas diri dan terus melahirkan inovasi-inovasi untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

“Pekerjaan rumah kita di Pamtigo Kota Payakumbuh masih banyak, harapan saya tentu setiap waktunya hal-hal tersebut dapat terus kita perbaiki,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama Pamtigo Kota Payakumbuh Khairul Ikhwan mengatakan pada TOP BUMD Awards Predikat Bintang 4 terdapat beberapa hal yang dinilai seperti memiliki pencapaian kinerja yang baik, kepemimpinan dan manajemennya baik dan relatif selaras dengan Visi BUMD.

“Telah melakukan inovasi/perbaikan namun kurang didukung teknologi informasi dan memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi di daerah,” ujarnya.

Beberapa inovasi yang telah dilahirkan pemanfaatan teknologi dalam menunjang operasional perusahan yang sudah dikembangkan dan dibuat sendiri seperti sistem pembayaran, penagihan, sistem IOT (sensor tekanan, level, air, dan pompa otomatis).

Hal ini seiring dengan kepemimpinan yang dilaksanakan oleh Direktur Utama beserta seluruh jajaran direksi dan karyawan PAM Tigo sehingga pencapaian kinerja dapat terlaksana dengan baik sehingga berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

TOP BUMD Awards adalah satu-satunya kegiatan corporate rating atau penilaian kinerja BUMD yang terbesar, paling membanggakan di Indonesia.

TOP BUMD Awards merupakan penghargaan yang diberikan kepada BUMD-BUMD Terbaik di Indonesia termasuk BLUD dan Dinas yang terkait BUMD, atas prestasi, perbaikan, dan kontribusi BUMD yang telah dilakukan, terkait kinerja bisnis, layanan, dan kontribusi terhadap perekonomian daerah.

Kegiatan TOP BUMD Awards, diselenggarakan oleh majalah Top Business yang diterbitkan PT Madani Solusi Internasional bekerjasama dengan Institut Otonomi Daerah (i-OTDA) dan beberapa Lembaga, Asosiasi dan Konsultan Bisnis.

TOP BUMD Awards 2024 ini diselenggarakan untuk mendukung program dan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, guna mempercepat peningkatan kinerja BUMD dan pembangunan perekonomian di daerah. Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap BUMD, dapat terpacu untuk selalu berprestasi dan berperan penting dalam pembangunan daerah dan perekonomian nasional.

“Ini merupakan yang ketiga kali untuk kita. Terimakasih untuk seluruh pihak, Pj Wali Kota dan khususnya karyawan PAM Tigo, Semoga penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan bagi masyarakat,” pungkasnya.

( MAHWEL )

Miris…. Proyek Tambal Sulam di Jalan Nasional Banyuwangi Situbondo Pelaksanaanya Saat Hujan di Duga Dinas PU Tutup Mata

YUTELNEWS.com | Banyuwangi – Mirisnya sebuah pelaksanaan Proyek tambal sulam jalan nasional Banyuwangi Situbondo yang terletak di Jl. Silogiri Ketapang kecamatan Kalipuro terlaksana pada saat hujan lebat. Rabu (20/03/2024).

Peristiwa miris tersebut terpantau ketika Tim IWB bersama beberapa wartawan melintasi jalan tersebut.

Mengetahui proses pelaksanaan tambal sulam yang dilakukan secara diluar teknis maka tim IWB dan media berhenti dan melakukan pengambilan gambar serta wawancara terhadap oknum petugas yang menyembunyikan namanya hanya mengaku sebagai pengawas.

“Saya pengawasnya, tidak usah di video (Tidak berkenan di wawancara), jika ingin mengetahui tentang teknisnya langsung menghubungi pihak PPTK nya saja pak Ahmad namanya,” tutur laki-laki yang mengaku sebagai pengawas saat dialokasi.

Namun setelah pihak PU atas nama Ahmad di hubungi melalui telepon seluler dan pesan WhatsApp tidak menanggapi.

Sementara itu Abi Ketua tim IWB menjelaskan Secara kualitas. “Ketika proses tambal sulam tersebut dilakukan pada saat Hujan deras, atau pasca hujan deras, tentu saja lobang yang hendak ditambal itu ada air yang menggenang, nah jika tanpa menunggu keringnya atau tidak dilakukan pembersihan terlebih dahulu yang jelas akan mengurangi kerekatan.

Jika dalam hal tersebut pelaksana di lapangan masih melakukan pelaksanaan penambalan, Secara kualitas tidak boleh, semestinya dilakukan saat matahari cerah bukan malah datang hujan, secara ilmu tehnis juga pasti pendapatnya sama dengan kami.

Logikanya saja bagaimana bisa ketemu aspal panas sedangkan ada air hujan, bisa dipastikan daya rekatnya tidak maksimal.

Kami rasa jika ada bentuk pelanggaran kwalitas tidak mungkin mendapatkan kwalitas yang baik. Jangan ada pembiaran dalam pelaksanaan kegiatan itu, pihak terkait harus lebih teliti dan memberikan warning arah teknis yang baik supaya menghasilkan yang bagus pula.

Namun disisi lain ketika kami perhatikan, sepertinya tidak ada teguran dari konsultan pengawas ataupun pihak terkait, yakni dalam hal ini jangan sampai ada pembiaran.” Pungkasnya Abi.

(Slamet/imam)

Sat-Samapta Polres Aceh Timur Manfaatkan Momen Bulan Ramadhan Berbagi Takjil Kepada Masyarakat

YUTELNEWS.com | Satuan Samapta Polres Aceh Timur Polda Aceh memanfaatkan momen bulan Ramadhan, dengan menebar kebaikan melalui kegiatan pembagian takjil kepada warga Gampong Lhok Asahan, Kecamatan Idi Timur, Selasa, (19/03/2024) sore.

Aksi tersebut dipimpin langsung oleh, Kasat Samapta Iptu Teuku Nasli, S.H.

Nasli mengatakan, kegiatan pembagian takjil ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Polres Aceh Timur, khususnya Sat Samapta kepada masyarakat yang tengah melaksanakan ibadah puasa.

“Kegiatan ini adalah bukti nyata dari kepedulian kami dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1445 H serta dalam memperingati HUT Korps Sabhara Ke-72 Tahun 2024, Semoga kegiatan ini memberikan berkah bagi kita semua, sehingga akan dapat mempererat tali silaturahmi Polri dalam hal ini Polres Aceh Timur dengan warga, dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Nasli.

Menurutnya, bahwa kegiatan ini juga merupakan arahan langsung dari Kapolres Aceh Timur untuk menjalin kedekatan masyarakat dan menumbuhkan rasa kepedulian kepada sesama.

“Ya, walau hanya sekedar takjil, dari kegiatan ini kita pererat rasa kepedulian dan kebersamaan dengan masyarakat terkhusus di bulan Ramadhan, bulan yang penuh keberkahan,” ucap Nasli.

Selain membagikan takjil, personel Sat Samapta, juga mengimbau kepada warga Gampong Lhok Asahan untuk terus bersama Polri (Polres Aceh Timur) menjaga Kamtibmas di lingkungan setempat.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Polres Bintan Diminta Usut Dugaan Korupsi Mega Proyek 63 Miliar

YUTELNEWS.com | Bintan – Mega proyek pembangunan pengamanan pantai pulau berakit, pulau Malang berdaun pulau sentut (pulau terluar) senilai Rp. 63,372.184.318 diduga kuat dikorupsi. Informasi yang didapat dari lapangan diduga kuat diselewengkan untuk kepentingan kelompok dan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu.

Sebagaimana diatur Tindak pidana korupsi adalah UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat 1

1. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Saat awak media berusaha mengkonfirmasi bos kontraktor pelaksana PT RUDI JAYA atas nama Acai terkesan bungkam seribu bahasa tanpa memberikan keterangan sehingga memperkuat Dugaan kuat Korupsi dalam pengerjaan proyek.

Saat diwawancara masyarakat yang berada dekat dengan proyek tersebut terkesan heran,

“Kami terus terang heran pak, masak proyek 63 miliar pekerjaan seperti itu tidak sesuailah pak. Ditambah lagi jalan kami juga rusak akibat pengerjaan ini, merusak fasilitas umum. Kami berharap itu bisa diusut tuntas sampai keakar-akarnya, kami meminta penegak hukum bisa bertindak,” tegas tutupnya.

(Red)

Sat-Resnarkoba Polres Lhokseumawe Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Seberat 1 Kg

YUTELNEWS.com | LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 Kg, Selasa (19/03/24).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Narkoba, AKP Wijaya Yudi Stira Putra, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Jaksa Penuntut Umum Lhokseumawe tanggal 15 Maret 2024.

“Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, dicampur dengan air, kemudian dicampur dengan minyak solar dan dibuang ke dalam septitank,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan tersangka MR yang merupakan kurir dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1.035 gram.

Tersangka yang merupakan seorang wiraswasta itu ditangkap di sebuah warung kopi di Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Senin 4 Maret 2024 sekira pukul 00.43 Wib.

“Pemusnahan ini merupakan upaya Polres Lhokseumawe dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Kasdam III Siliwangi Upacara Penutupan TTMD ke- 119 TA 2024 Di lapangan Tenjojaya kecamatan Cibadak kabupaten Sukabumi

YUTELNEWS.com | SUKABUMI – kasdam  III Siliwangi (Kasdam) Brigjen TNI Aminudin  S. I.p , secara resmi menutup kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 119 tahun anggaran 2024 Kodim 0607 Kota Sukabumi dan di hadiri 200 Orang.

Kegiatan yang dipusatkan di Lapang Tenjojaya,Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi ini, juga dihadiri Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri dan sejumlah unsur terkait lainnya.

“TMMD ini menjadi sarana terbaik bagi TNI untuk mempererat hubungan dan kemanunggalan dengan rakyat,” kata Brigjen TNI Aminudin S. I.p saat memberikan sambutannya pada upacara penutupan TMMD ke 119 di Lapang Tenjojaya, Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada Rabu , (20-03-2024)

TMMD merupakan program lintas sektoral untuk membantu pembangunan di daerah. Untuk itu, TNI mencoba hadir membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat. “Upaya peningkatan kesejahteraan dan infrastruktur baik fisik maupun non fisik,” ujarnya.

Sebab itu, ia mengajak pemerintah daerah dan warga untuk bekerjasama dan bergotong royong dengan TNI dalam membangun daerah, terutama meningkatkan kesejahteraan di daerah demi tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik indonesia (NKRI). “Kehadiran prajurit, selama TMMD memberikan energi positif bagi masyarakat,” pungkasnya,

Yang Hadir dalam kegiatan :
a. Brigjen TNI Faisol Izzudin Karimi, SE.,  Danrem 061/SK;
b. Kolonel Inf Donald Erickson Silitonga, S.I.P, M.Si., Aslog Kasdam III/SLW;
c. Kolonel Inf Nur Wicahyanto, SE., Kasiter Korem 061/SK;
d. Kolonel Chb Abdul Rahim Seno Wibowo,  Kahubdam III/SLW;
e. Letkol CPL Teguh Sulistiyono, Kapaldam III/SLW;
f. Letkol Kav Dedi Setiadi, Waaster Kasdam III/SLW;
g. Letkol Inf Dani Indrajaya, Waaspers Kasdam III/SLW;
h. Letkol Inf Anjar Aribowo, Dandim 0622/Kab. Sukabumi;
i. Letkol Inf Yudhi Hariyanto, S.Hub., Int., Dandim 0607/Kota Sukabumi;
j. AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Kapolres Sukabumi;
k. Letkol Inf Raden Aldi Wibisono, S.E., M.PM., Danyonif 315/Garuda;
l. Mayor Arm Wahib Maulana, Danyon Armed 13/Nanggala, Kostrad;
m. Mayor Cpm Aditya Mahdi, Dandenpom III/1, Bogor;
n. Drs. Iyos Somantri, Wakil Bupati Sukabumi;
o. Bpk. Mulkan Bayla, Kasubsi Bidang Intelijen Kejari Kab.  Sukabumi; dan
p. Jajaran Forkopimda Kab. Sukabumi dan Forkopimcam Kec. Cibadak Kab. Sukabumi, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat Kp. Kebonkelapa Desa Tenjojaya Kec. Cibadak Kab. Sukabumi.

 

(wakabiro sukabumi Mirna)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.