Team LIBAS DPW Sumut Surati Dinas Lingkungan Hidup Tapsel Terkait Anggaran

YUTELNEWS.com | Medan – Team Light Independent Bersatu ( Team Libas) DPW Sumut resmi Surati Dinas Lingkungan Hidup.

Problematika terkait pengurusan dan penerbitan izin serta pengawasan dalam bidang lingkungan, tentunya pasti berimbas dan berdampak kepada masyarakat khususnya warga sekitar.

Banyak kejadian di daerah-daerah dimana kebijakan suatu daerah dalam menerbitkan dan mengawasi izin terkait lingkungan hidup menimbulkan pro dan kontra, dikarenakan kebijakan tersebut lebih memihak kepada pengusaha dan penguasa.

Tidak terkecuali di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Provinsi Sumatera Utara, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Tapsel diduga dalam praktek dan kinerjanya telah menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan dan realisasi anggaran.

“DPW Team LIBAS Sumut secara resmi telah menyurati Dinas Lingkungan Hidup Tapsel terkait beberapa point penggunaan dan realisasi anggaran yang merupakan wewenang dinas tersebut”, ujar Ketua Team LIBAS Sumut.

Dalam siaran pers, disampaikan Ketua Team LIBAS Sumut kepada awak media, selasa (11/05/2024) di Medan.

Adapun poin-poin yang kita klarifikasi kepada dinas tersebut antara lain :

1. Realisasi anggaran Program pembinaan dan pengawasan terhadap izin lingkungan dan izin perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup (PPLH).

2. Realisasi anggaran, sinkronisasi dan pelaksanaan pencegahan pencemaran lingkungan hidup terhadap tanah, air, udara dan laut.

3. Realisasi anggaran Kegiatan pengelolaan daur ulang sampah di 2 (dua) kecamatan.

4. Realisasi anggaran untuk sewa alat berat.

5. Keberadaan mesin daur ulang dan kontainer sampah yang hilang.

6. Realisasi anggaran untuk kolam sampah sumber DAK.

“Harapan kita pihak Dinas Lingkungan Hidup Tapsel dapat segera menjawab klarifikasi tersebut secepatnya”, ujarnya.

Lanjutnya, sebagai mitra sekaligus sosial control kita berhak untuk mengetahui sejauh mana tingkat efisiensi dari kebijakan yang mereka terapkan.

“Secara hukum memang lembaga, ormas atau apapun itu tidak berhak mengaudit mereka selain Inspektorat, BPK dan Institusi yang diakui secara resmi oleh negara, tetapi sebagai warga negara kita juga berhak untuk mengetahui kemana dan apa output dari penggunaan anggaran tersebut, karena kita juga bekerja sesuai dengan peraturan dan dilindungi oleh undang-undang”, tegasnya.

(Tim Red)

Team LIBAS DPW Sumut Surati Dinas Lingkungan Hidup Tapsel Terkait Anggaran
Ket. Foto : Kadis Lingkungan Hidup Tapsel

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

NEWS FEED