Musa, Ketua IWO Indonesia DPD Melawi : Disnaker Kabupaten Melawi Dinilai Lemah Kasus PHK Sepihak Karyawan PT Citra Mahkota (CM)

YUTELNEWS.com | Melawi, Kalbar – Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia DPD Melawi Musa, masih menyoroti folemik buruh yang ada di Melawi masih kerap sering kali menjadi korban PHK salah satunya oleh Perusahaan PT Citra Mahkota. Kasus

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa pesangon seperti yang di alami Saudara Alimin, di PHK sepihak dan semena- mena pada Desember 2023 yang lalu oleh Perusahaan PT Citra Mahkota.

“Musa, menyampaikan nasib buruh semakin tertindas, sebab selama ini penanganan kasus-kasus PHK sepihak oleh Perusahaan di mana Disnaker Kabupaten Melawi selama ini dinilai cukup lemah.Padahal sebenarnya, di tingkat Kabupaten bahkan Provinsi sudah terdapat Tupoksi lembaga khusus yang bertugas menangani sengketa ketenagakerjaan. Namun demikian, ketidak jelasan fungsi pengawasan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten dinilai menjadi problem tersendiri. Dampaknya, Disnaker Kabupaten tidak pernah terdengar maksimal menyelesaikan kasus sengketa buruh korban PHK bahkan perusahaan tanpa adanya pengaduan. Dengan kata lain, Disnaker sangat pasif, dan lebih banyak menunggu bola”,ucap
Musa
Kepada Awak Media ini
Senin,03/06/2024.

Hal ini yang menjadi sorotan dalam kasus-kasus ketenagakerjaan.betapa tidaknya, ada banyak Karyawan yang hak-haknya masih dikebiri oleh Perusahaan-Perusahaan nakal. Mereka yang mengalami nasib tersebut, hanya beberapa segelintir saja yang berani mengadu. sementara, yang lain lebih banyak pasrah pada keadaan Lantas, apakah perlindungan Disnaker sebatas pada masuknya pengaduan? Sementara itu, di luar sana tidak sedikit buruh Karyawan yang menjadi korban, namun tidak mau melapor”,ucap
Musa.

Keberadaan Disnaker yang terkesan menunggu bola, setidaknya diharapkan agar supaya lebih proaktif. kendatipun demikian dengan Dewan Pengawas Disnaker Provinsi Kalbar yang diharapkan bisa melakukan pengawasan tanpa menunggu pengaduan Selama ini juga jarang terdengar Disnaker provinsi menangani kasus buruh yang menjadi temuan kedua lembaga itu sendiri.

“Salah satu contoh saja, nasib salah satunya Karyawan PT Citra Mahkota Saudara Alimin yang bekerja di kebun Kecamatan Ella yang di PHK sepihak pada Desember 2023 lalu berujung tidak jelas nasibnya sampai hari ini”,ucap
Musa

Kasus PHK sepihak terjadi pada Desember 2023 lalu, Alih-alih Karyawan nya mendapatkan pesangon, namun hingga sampai kini terkesan dibiarkan Perusahaan PT Citra Mahkota Bahkan, jika kewajiban-kewajiban perusahaan tidak dipenuhi, pemerintah juga terkesan cuek saja bahkan Awak Media seringkali mengkonfirmasi pihak Disnaker Provinsi melalui Kadisnya namun selalu diabaikan.

Pihak Disnaker Kabupaten Melawi melalui Kabid Pengawasan Mandela,S Sos saat di minta komentar terkait progres mediasi yang pernah dilakukan pihak perusahaan dan Disnaker,namun Dia menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah tau lagi terkait hal tersebut”, Ucapnya
Kepada Awak Media ini.
Senin,03/06/2024.

Untuk itu kita berharap supaya pihak Disnaker Kabupaten Melawi dan Disnaker Provinsi Kalbar bisa melakukan sinergitas dan lebih proaktif dalam penyelesaian kasus karyawan. paling tidak, ada percepatan penanganan dan kejelasan waktu penyelesaian, “Jangan terlalu lamban menangani kasus Karyawan,” ucapnya.

Musa, juga menyebutkan, jangan ada kesan Disnaker menunggu bola harus dihilangkan. Dengan begitu, lahirlah perlindungan kepada Karyawan di Melawi. “Instruksi Pemerintah Pusat, kalau ada perusahaan yang tidak memberikan Pesangon bisa dibawa ke ranah hukum. Pemerintah daerah harus menindaklanjuti ini,” tegasnya.

Musa, juga menjelaskan, pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat memiliki tanggung jawab yang sama untuk memberikan perlindungan kepada Karyawan buruh, kendatipun tugasnya berbeda-beda. Untuk itu, jika ada masalah karyawan buruh, sebaiknya tidak menunggu pengaduan.

“Jika ada masalah karyawan buruh dan perusahaan, pemerintah harus melalukan intervensi dengan memberikan perlindungan kepada Karyawan buruh. Jangan sampai menunggu Mendengar kasus saja harus ditindaklanjuti karena itu tugas Disnaker,” tutupnya.

Penulis : Korwil Kalbar

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

NEWS FEED