YUTELNEWS.COM | Partai Gerindra Kabupaten Buru membuka pintu selebar-lebarnya dan siap menerima 5 kader Golkar yang terancam dipecat karena menjadi relawan Kapitan Lawamena yang mendukung Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath sebagai calon Gubernur Maluku dan Wakil Gubernur Maluku.
Wakil ketua partai Gerindra, M. Rustam Fadly Tukuboya, kepada media ini, Senin, (16/9/2024), menjelaskan, partai Gerindra adalah partai
politik yang mempunyai visi untuk menjadi partai politik yang mampu memberikan kesejahteraan kepada rakyat dan keadilan sosial dan terbuka kepada siapa saja.
Sebagaimana yang telah dipublikasi, 5 kader Golkar yang terancam dipecat tersebut adalah; Fandi Umasugi, Ikhsan Tinggapy (ketua relawan Kapitan Lawamena), Marsel Besan, Ye Syeh Assagaf, dan Rustam Mahulete.
5 kader Golkar tersebut terancam dipecat karena telah mengambil sikap berseberangan dengan keputusan partai Golkar dalam mendukung calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.
Atas hal tersebut, ketua DPD Golkar Provinsi Maluku, Ramly Ibrahim Umasugi, saat dihubungi menegaskan, ke-5 kader Golkar yang masih aktif sebagai anggota DPRD Buru tersebut akan diberi sanksi tegas sampai tingkat pecat kalau terbukti benar mendukung pasangan calon Gubernur lain.
“saya akan beri sanksi tegas sampai tingkat pecat kalau terbukti mereka jadi relawan kapitan lawamena untuk mendukung pasangan Gubernur lain, bikin malu-malu partai, arah dan kebijakan partai Golkar untuk Pilgub Maluku dari pusat sampai ke daerah sudah jelas, olehnya jangan main-main”. Ucap Umasugi.
Umasugi menjelaskan, pemecatan nantinya akan berdasarkan surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar nomor : B-18/DPP/Golkar/IX/2024, perihal penegasan wewenang DPD partai Golkar Provinsi terhadap DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota, tertanggal 4 September 2024, yang ditandatangani oleh ketua umum partai Golkar Bahlil Lahadalia dan Sekjen Muhammad Sarmuji.
Kata Ramli, pada lampiran kedua surat tersebut berbunyi, …Dalam rangka mencapai target pemenangan partai Golkar pada Pilkada serentak tahun 2024, disampaikan kepada DPD partai Golkar provinsi sebagai berikut;
A. Menggerakan mesin partai Golkar meliputi pengurus DPD partai Golkar, anggota fraksi partai Golkar beserta kader partai Golkar di daerah untuk memenangkan pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang telah ditetapkan oleh DPP partai Golkar.
B. DPP partai Golkar memberikan penegasan dan wewenang kepada DPD partai Golkar provinsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan berupa penegakan disiplin organisasi terhadap DPD partai Golkar Kabupaten/Kota yang tidak mendukung pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusung dan ditetapkan oleh DPP partai Golkar.
Wakorwil (88)