YUTELNEWS.com | Kejaksaan Negeri Morowali Utara Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum dalam pelaksanaan Pemusnahan Barabg Bukti (BB) tersebut dihadiri langsung oleh Pj. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Kepala Kepolisian Resort Morowali Utara, Plh. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Koordinator P2N Badan Narkotika Nasional Kab. Morowali Utara Koordinator Kefarmasian Dinas Kesehatan Kab. Morowali Utara Kasubag Umum Camat Petasia Tokoh Agama.
Dalam hal ini melalui Pj. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali Utara Muh Faizl AL Fitrah. SH. Kamis tanggal 31 Oktober 2024 Pukul 10.00 Wita menjelaskan bahwa Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 10 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan rincian sebagai berikut :
48 (empat puluuh delapan) Bungkus Plastic cetik bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 9,68 gram 1 (satu) Bungkus Plastik cetik Bening 1 (satu) Buah Jaket Warna Hitam
8 (delapan) Bungkus Plastic cetik bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,2858 (nol koma dua delapan lima delapan) gram
1 (satu) Buah Tas dada Warna Coklat
3 (tiga) Bungkus Plastic cetik bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,1579 (nol koma satu lima tujuh sembilan) gram
1 (satu) Buah bungkus rokok NIU MAX
1 (Satu) Potong baju APD warna abu-abu
1 (Satu) buah Gunting Kabel dengan panjang kurang lebih 30 cm dan lebar kurang lebih 12cm berwarna hitam
1 (Satu) buah Gunting cutter warna merah
1 (Satu) buah KARTU ATM BCA An. OTNIEL MANDESA
1 (satu) buah Celana Pendek Berwarna Merah List Putih.
1 (satu) buah Baju Singlet Berwarna Kuning BLACKDOFF
1 (satu) buah BH warna abu-abu dengan renda warna Coklat Muda
1 (satu) buah kaus oblong warna Hitam dengan merk BLACKDOFF
1 (satu) buah Sarung warna Coklat dengan perpaduan warna hijau pastel
1 (satu) lembar buah pecahan batako
Bahwa Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti tersebut telah dibuatkan Berita Acara Pemusnahan tertanggal 31 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Seluruh Jaksa Penuntut Umum yang Barang Bukti Perkaranya yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap untuk dilakukan Eksekusi Pemusnahan, tutupnya.
(Abu Algifari)