Polda Metro Jaya Tegaskan Penyelidikan Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Wakil Koordinator KontraS Terus Berjalan
Polda Metro Jaya secara tegas membantah adanya penghentian penyidikan dalam kasus dugaan penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap berbagai spekulasi dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menuntaskan kasus ini sesuai koridor hukum yang berlaku.
Penegasan ini sejalan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusan tersebut, tidak ditemukan adanya fakta hukum yang mengindikasikan bahwa kasus ini telah dihentikan secara diam-diam, sebagaimana sempat digugat dalam proses praperadilan. Dengan demikian, Polda Metro Jaya kini masih aktif mendalami setiap aspek kasus tersebut.
Salah satu langkah konkret yang tengah dilakukan adalah menjalin koordinasi intensif dengan pihak Oditur Militer. Koordinasi ini penting mengingat keempat terdakwa dalam kasus ini tengah menjalani proses persidangan di lingkungan militer.
“Iya, iya sudah pasti itu (berkoordinasi),” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam sebuah keterangan yang disampaikan pada Rabu, Juni 2026.
Kombes Iman menambahkan bahwa pihaknya sangat menghormati setiap putusan yang dikeluarkan oleh lembaga peradilan. Ia menekankan bahwa Polda Metro Jaya akan selalu berpedoman pada Undang-Undang yang berlaku dalam setiap langkah penanganan perkara.
“Terkait dengan putusan praperadilan pada Pengadilan Negeri Jaksel, sehubungan dengan korban saudara Andrie Yunus, tentunya kami menghormati apa yang menjadi putusan dari PN Jaksel dan kami akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh negara,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, memaparkan bahwa Majelis Hakim dalam putusannya hanya mengabulkan sebagian dari gugatan yang diajukan.
Rincian Putusan Praperadilan
Kombes Budi Hermanto merinci poin-poin penting dari putusan praperadilan tersebut:
-
Penolakan Tuduhan Penghentian Penyidikan Diam-diam: Majelis Hakim secara tegas menolak tuduhan yang menyatakan bahwa Polda Metro Jaya telah melakukan penghentian penyidikan kasus ini secara diam-diam. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa proses penghentian perkara memang belum dilakukan.
“Artinya, proses penghentian perkara itu belum dilakukan, sehingga tidak bisa dikabulkan,” ucap Budi.
-
Tidak Ditemukan Penanganan Berlarut-larut: Hakim juga tidak menemukan adanya bukti atau fakta hukum yang menunjukkan bahwa kepolisian telah melakukan penanganan perkara secara berlarut-larut.
“Artinya dua klausul yang diajukan secara sepenuhnya ditolak oleh hakim. Tapi hakim mengembalikan bahwa proses mengabulkan permohonan untuk sebagian dengan memerintahkan termohon melanjutkan penanganan perkara,” ungkapnya.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dua poin utama yang diajukan dalam gugatan praperadilan ditolak sepenuhnya oleh hakim. Namun, hakim memerintahkan agar proses penanganan perkara tetap dilanjutkan oleh pihak termohon, yaitu Polda Metro Jaya.
Latar Belakang Kasus dan Putusan Hakim
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memang telah mengabulkan sebagian gugatan praperadilan terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Hakim tunggal yang memimpin sidang, Suparna, dalam putusannya memerintahkan agar Polda Metro Jaya melanjutkan proses penyelidikan perkara penyiraman air keras yang dialami oleh Andrie Yunus.
“Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Suparna dalam sidang yang digelar di gedung sementara PN Jaksel pada Selasa, Juni 2026.
Perkara praperadilan yang diajukan oleh Andrie Yunus ini terdaftar dengan nomor 62/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Pihak termohon dalam perkara ini adalah Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, yang dalam hal ini diwakili oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dalam petitumnya, kuasa hukum Andrie Yunus yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), secara spesifik meminta agar Polda Metro Jaya melanjutkan proses penyelidikan terhadap kasus yang menimpa klien mereka. Permintaan ini didasari oleh berbagai pertimbangan hukum dan harapan agar keadilan dapat ditegakkan.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang ada dan memastikan bahwa penyelidikan akan terus berjalan demi menemukan titik terang dan pelaku di balik peristiwa penyiraman air keras ini.











