Kampanye di Kecamatan Batabual, MDR Prioritas Bangun Jalan, Jembatan dan Buka Akses Transportasi Kapal Feri

YUTELNEWS.com l Calon Bupati Buru, Muhamad Daniel Rigan (MDR) akan memprioritaskan pembangun jalan dan jembatan menuju Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru serta membuka akses transportasi laut kapal feri ke kecamatan tersebut.

Pernyataan ini disampaikan MDR saat kampanye di desa Namlea Ilath dan desa Waimorat, Kecamatan Batabual, Selasa, (29/10/2024).

Kata MDR, khusus untuk Kecamatan Batabual, kebutuhan yang paling mendesak saat ini adalah membangun jalan dan jembatan yang menghubungkan ibukota Kabupaten melalui Kecamatan Teluk Kaiely dan Kecamatan Wailata seterusnya ke Namlea.

Selain itu kata MDR, yang tidak kalah penting adalah membuka akses transportasi laut dengan pengadaan kapal feri sehingga masyarakat dapat membawa hasil pertanian ke Namlea dengan biaya yang murah dan nyaman.

MDR berencana akan membangun 3 dermaga feri di desa Namlea Ilath, Waimorat dan desa Pela. “Insya Allah, kalau saya terpilih sebagai Bupati, maka yang menjadi prioritas adalah pembangunan jalan, jembatan dan 3 tempat persinggahan feri sehigga masyarakat dapat dengan mudah membawa hasil pertanian dengan biaya yang lebih mudah”, ujar MDR.

MDR merasa sangat prihatin atas keterisolasian Kecamatan Batabual yang sampai saat ini belum ada akses jalan dan jembatan sehingga hampir setiap tahun ada korban meninggal akbiat kecelakaan di laut.

“Ini saatnya masyarakat Batabual bangkit dan bergabung bersama Mandat sebagai solusi untuk keluar dari keterpurukan serta keterisolasian yang membelenggu masyarakat Batabual selama ini padahal umur pemekaran Kabupaten Buru sudah 25 tahun”, ucap MDR.

Lanjut MDR, saat ini hanya paslon Mandat yang mempunyai akses langsung ke presiden Prabowo Subianto, karena Mandat mendapat rekomendasi dari partai Gerindra untuk maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Buru, sehingga apabila Paslon Mandat terpilih, maka dirinya akan mengahadap Presiden untuk menyampaikan segala persolaan yang ada di Kecamatan Batabual.

Wakorwil (88)

Dukungan Menggebu di Posko 02 Simpatisan Ramaikan Pemenangan WS-RH di Sedanau

Natuna — YUTELNEWS.com — Kelurahan Sedanau, 29 Oktober 2024. Posko pemenangan Kecamatan Bunguran Barat untuk pasangan calon 02, WS-RH, dipenuhi semangat para simpatisan yang datang memberikan dukungan solid. Suasana di pelantar Laut pusat pasar terasa hangat dan energik, menciptakan momen bersejarah menjelang pemilihan serentak 2024.

Dalam kegiatan yang berlangsung meriah ini, awak media mendapat izin meliput dari Yoga seorang tokoh pengusaha muda yang aktif berdiskusi dengan simpatisan mengenai strategi meraih kemenangan. “Kita perlu fokus dan solid, agar suara kita tidak terpecah,” ungkapnya, menegaskan pentingnya konsistensi menjelang hari pemilihan.

Ketua Tim Pemenangan, Daud, meski tidak hadir di lokasi, memberikan sambutan positif terhadap peliputan media. Ia menekankan komitmennya untuk transparansi dalam setiap informasi yang berkaitan dengan pemenangan.

Yoga, sebagai sosok yang menginspirasi di kalangan muda, menyatakan keprihatinan akan perlunya dukungan yang tak tergoyahkan. “Harapan kita sesuai motto, tetap orang kite,” tuturnya, menutup pembicaraan dengan semangat optimisme.

Dukungan yang menggebu di posko ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat Sedanau siap memberikan suara mereka untuk perubahan yang diharapkan. Dengan semangat gotong royong, langkah menuju pemilihan 2024 semakin dekat dan solid.

(Darmansyah)

Keseruan Debat Pilkada KBB, Hengki Kurniawan Tantang Jawaban Jeje Ritchie Terkait Meritokrasi

YUTELNEWS.com | Kab. Bandung Barat– Keseruan debat pertama calon Bupati dan Wakil Bupati Kab Bandung Bandung Barat (KBB) yang digelar di Hotel Novotel Lembang dalam topik meritokrasi dalam kepegawaian menui sorotan. Selasa, (29/10/2024).

Dalam sesi tanya jawab, pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Didik Agus – Gilang Dirga (DILAN), mengajukan pertanyaan mengenai sistem meritokrasi kepada Paslon nomor urut 2, Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail (BERJAMAAH).

Gilang Dirga menanyakan, “Bagaimana cara anda menangani isu meritokrasi di KBB ?” Jeje Ritchie, selaku calon bupati, langsung menanggapi dengan mengatakan bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) di KBB masih menghadapi tantangan serius, terutama tentang akses pendidikan yang terbatas.

Menurutnya, itu adalah salah satu akar masalah rendahnya tingkat pendidikan, yang mayoritas lulusan SMP.

Namun, jawaban tersebut mendapat respons dari Paslon nomor urut 3 Hengki Kurniawan. Hengki Kurniawan menilai bahwa jawaban Jeje tidak relevan dengan topik meritokrasi yang dibahas.

Menurutnya, “jawaban tersebut tidak menjawab inti dari pertanyaan soal meritokrasi. Meritokrasi seharusnya mengutamakan penempatan pegawai berdasarkan kompetensi, bukan hanya faktor pendidikan atau akses sekolah.”

Dirinya menyebut, bahwa praktik rotasi dan mutasi di KBB pernah menjadi sorotan akibat ketidak objektif pan, dan hal tersebut menjadi pembelajaran penting bagi masa depan sistem kepegawaian di daerah.

Debat publik tersebut menampilkan perbedaan pandangan yang tajam mengenai konsep meritokrasi dalam tata kelola dalam pemerintahan. Dari diskusi ini, terlihat bahwa para kandidat memiliki visi dan pendekatan yang berbeda dalam mengelola SDM di Kabupaten Bandung Barat.

Didin

Korupsi Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kejati Sulsel Kembali Tetapkan  Satu Orang tersangka Baru 

Yutelnews.com, SulSel — Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan 1 (satu) orang tersangka baru, EB selaku Ketua Pokja Pemilihan Paket C3 dalam perkara tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020-2021 dengan nilai kontrak RP.68.788.603.000.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam penanganan kasus ini, yaitu tersangka JRJ (Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT.KIP) dan tersangka SD (Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C).

Setelah dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka EB dan melakukan penahanan guna mempercepat  proses penyelesaian penyidikan serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Penyidik Pidsus Kejati Sulsel juga telah melakukan ekspose dihadapan Kajati Sulsel untuk menetapkan tersangka EB berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, nomor: 101/P.4/Fd.2/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 atas nama tersangka EB.

Adapun modus operandi dan perbuatan Tersangka sebagai berikut :

–    Bahwa saat pembuktian kualifikasi EB selaku ketua pokja pemilihan paket C3 sengaja tidak memeriksa/meneliti keabsahan dan kebenaran dari data pengalaman kerja PT. Karaga Indonusa Pratama (PT. KIP) dengan cara hanya mensyaratkan referensi pengalaman kerja disertai kontrak yang dapat dibuktikan kebenaran riwayat pengalaman kerja tersebut, yakni dengan cara membuat Undangan Klarifikasi No.BP2JK/Pokja-PPW2/F/14 tanggal 17 Januari 2020 perihal Klarifikasi Kualifikasi Peralatan Utama, Personil Manajerial dan Harga Timpang, yang pada pokoknya untuk pengalaman pekerjaan PT. KIP disyaratkan hanya membawa “referensi pengalaman kerja disertai kontrak yang dapat membuktikan kebenaran riwayat pengalaman kerja tersebut”, padahal diketahuinya pekerjaan PembangunanJaringan Pipa Air Limbah Gatot Subroto (dengan pemberi kerja PD Palijaya Jakarta) yang dijadikan sebagai data pengalaman oleh PT KIP senyatanya sampai pelelangan Paket C3 selesai bahkan sampai penandatangan kontrak paket C3 (27 Februari 2020), pekerjaan pemasangan jaringan pipa air limbah Gatot Subroto tersebut belum selesai dilaksanakan oleh PT KIP di PD Palijaya sesuai BAST Pekerjaan Tahap I/PHO No.761/1/712.8 tanggal 4 Mei 2020.

Perbuatan EB tersebut tidak sesuai dalam ketentuan Dokumen Pemilihan No.BP2JK/Pokja-PPW2/F/06 tanggal 07 Januari 2020 Bab VIII Tata Cara Evaluasi Kualifikasi Point 31.10 dimana disebutkan “Pembuktian kualifikasi untuk memeriksa/meneliti keabsahan pekerjaan sejenis, dievaluasi dengan cara melihat dokumen Kontrak Asli dan BA Serah Terima pekerjaan dari pekerjaan yang telah dikerjakan sebelumnya.”

–    Dan untuk memuluskan PT KIP sebagai pemenang lelang, EB menandatangani dokumen antara lain:

•    Berita Acara Hasil Pemilihan Penyedia Jasa Kontruksi Pekerjaan Paket Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) nomor: BP2JK/Pojka-PPW2/F/BAHP/05 tanggal 23 Januari 2023.

•    Surat Penetapan Pemenang Nomor: BP2JK/Pojka-PPW2/F/BAHP/04 tanggal 23 Januari 2020

Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, akibat perbuatan Tersangka EB dengan menetapkan PT. KIP sebagai pemenang lelang Paket C3, menyebabkan pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) didapati selisih bobot pengerjaan sebesar 54,20 persen (berdasarkan pemeriksaan fisik ahli) yang merugikan keuangan negara yang berasal dari biaya yang telah dikeluarkan berupa pembayaran realisasi fisik yang tidak sesuai volume/progres fisik dilapangan, senilai ± Rp. 8.092.041.127,- (Delapan miliar sembilan puluh dua juta empat puluh empat puluh satu ribu seratus dua puluh tujuh rupiah).

Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan Tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset, oleh karena itu Kajati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Jabal Nur beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.

Perbuatan Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam :

Primair:

Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsidair:

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (Abu Algifari).

Transparansi PPK Bunguran Barat: Jumlah TPS perserta Pemilih Terungkap

YUTELNEWS.com | Senin 28 Oktober 2024 Jam:22:20 WIB Dalam upaya meningkatkan transparansi, awak media mendatangi Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bunguran Barat, yang berlokasi di Pelantar Laut, Kelurahan Sedanau, Selasa malam. Kunjungan ini bertujuan untuk mendapatkan informasi terkait jumlah TPS dan peserta pemilih menjelang pemilihan serentak 2024.

Keterangan yang di proleh media dari pihak PPK, jumlah TPS yang akurat di Kecamatan Bunguran Barat sesuai yang tertera di Dokumentasi di atas.

Setelah melakukan konfirmasi, media memperoleh informasi bahwa Ketua PPK, Muhamad Alizar, sedang tidak berada di tempat. Namun, dua anggota PPK yang sedang bertugas menjelaskan bahwa jumlah peserta pemilih di Kecamatan Bunguran Barat mencapai 5.563 orang.

Anggota PPK tersebut juga menyebutkan, jumlah pemilih di Kelurahan Sedanau secara khusus adalah 3.990 orang. Data yang disampaikan dianggap valid dan akurat, menunjukkan komitmen PPK dalam memberikan informasi yang jelas kepada publik.

Meskipun anggota PPK tidak mengenakan pakaian dinas resmi, mereka dengan sigap memberikan izin untuk didokumentasikan, mencerminkan sikap terbuka terhadap media. Media pun meminta mereka menyampaikan salam dan permohonan kepada Ketua Muhamad Alizar untuk izin mempublikasikan informasi tersebut.

Kunjungan ini merupakan langkah penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap proses pemilihan, di mana transparansi informasi menjadi kunci utama. PPK Bunguran Barat berharap melalui pemberitaan ini, masyarakat akan lebih memahami dan mengikuti proses demokrasi yang akan berlangsung.

Dengan adanya informasi ini, masyarakat diharapkan lebih aktif berpartisipasi dalam pemilihan yang akan datang, menjadikan suara mereka sebagai bagian penting dari perjalanan demokrasi di daerah ini.

(Darmansyah)

ABC Launching Slogan Baru, “Khofifah Juara Surabaya”

YUTELNEWS.com | ALIANSI Biru Ceria, Organ Relawan Militan Pasangan Cagub-Cawagub, Khofifah – Emil Dardak, melaunching Slogan Baru pada gelaran hari kedua kegiatan “Gerebek Suroboyo”.

Slogan Baru ABC, “Khofifah Juara Surabaya!”. Menurut Presidium Aliansi Biru Ceria, Aven Januar mengatakan bahwa slogan baru tersebut dikenalkan dengan 2 tujuan utama bagi para relawan.

Pertama, sebagai penyemangat bagi 2.500 relawan yang sedang melakukan kanvassing serentak di 31 Kecamatan yang dilaksanakan selama 3 hari, 28, 29 dan 30 Oktober 2024. Kanvassing serentak tersebut bertajuk “Gerebek Suroboyo”. Relawan tersebut diberi target mampu merebut 60% suara bagi Khofifah-Emil di Kota Surabaya saat Pilgub 27 November mendatang.

Sedangkan tujuan kedua, adalah menunjukkan pada masyarakat Surabaya, bahwa sosok Khofifah Indar Parawansa adalah satu satunya Calon Gubernur yang sejak lahir hingga usia matang adalah asli Kota Surabaya. Menurut Aven Januar, Khofifah bisa menjadi kebanggaan bagi warga Surabaya, mengingat prestasi figur individu Khofifah sangat menonjol.

“Khofifah Juara Surabaya, menghantarkan pesan bahwa ada arek Suroboyo asli yang berhasil menjadi pemimpin dengan wilayah yang luas dan berhasil merebut ratusan penghargaan bagi Jawa Timur,” kata Aven Januar yang juga Bidang Relawan Tim Pemenangan Khofifah-Emil.

Pada kesempatan yang sama, Bayu Mahendra – koordinator relawan Brigade 02 mengatakan bahwa Slogan Baru tersebut juga bermanfaat untuk membangunkan suara-suara dukungan senyap yang belum terjangkau oleh proses kampanye. Selain tentunya membangkitkan ingatan bahwa Khofifah-Emil pada Pilgub Jatim 2018 meraih kemenangan dengan jumlah suara total 579.246.

“Khofifah Juara Surabaya, merupakan semangat buat warga Surabaya yang selama masa kampanye belum tersentuh, dan bisa mengingatkan kembali bahwa Khofifah merupakan Juara Surabaya di Pilgub Jatim 2018,” Pungkas Bayu.

(siaji)

Kurun Waktu 46 Hari Polda Sumut Ungkap 673 Kasus, Selamatkan 1,7 Juta Jiwa

YUTELNEWS.com/

MEDAN – Polda Sumatera Utara menggelar konferensi pers untuk memaparkan hasil penindakan kasus Narkoba dalam periode 13 September hingga 28 Oktober 2024 dalam kurun waktu 46 hari, di depan Gedung Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Utara pada hari Selasa, 29 Oktober 2024.

Dalam pernyataan resmi Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, SIK., MH menjelaskan barang bukti yang berhasil diamankan cukup besar, “Total barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 396,63 Kilogram Sabu, 29,03 Kilogram Ganja, 62.929 Butir Pil Ekstasi, dan 1,56 Kilogram Kokain,” ungkapnya.

“Kami juga berhasil mengungkap sebanyak 673 kasus berhasil diungkap dengan jumlah tersangka mencapai 838 orang. Dari total tersangka, 152 merupakan pengguna, sementara sisanya, 686 orang, terlibat dalam jaringan peredaran narkoba,” tambah Kapolda Sumut,Selasa (29/10/2024).

“Ini menjadi atensi Saya terkait dengan pemberantasan Narkoba, Saya menekankan pemberantasan Narkoba tidak hanya pada Polda Sumatera Utara, tetapi ke semua wilayah Polres hingga Polsek, dan tidak ada lagi tempat yang bebas untuk Narkoba hingga wilayah Sumut ini bebas dari Narkoba,” ungkap Kapolda Sumut dengan tegas.

Modus operandi yang digunakan oleh para sindikat Narkoba diantaranya Narkotika jenis sabu dibungkus dalam plastik dan disembunyikan dalam viber berwarna kuning, kemudian diangkut menggunakan Kapal Nelayan. Ada juga yang dimasukkan ke dalam koper dan ransel untuk diselundupkan melalui jalur udara di Bandara Kualanamu. Selain itu, barang terlarang tersebut juga disembunyikan di dalam bagasi mobil dan kursi belakang kendaraan untuk mengelalui Petugas.

Keberhasilan dalam penyitaan barang bukti ini juga berarti penyelamatan Jutaan Jiwa dari bahaya Narkotika. Berdasarkan asumsi perhitungan pengguna, Polda Sumatera Utara memperkirakan bahwa sebanyak 1.771.809 orang berhasil diselamatkan dari ancaman Narkoba, termasuk sabu yang dapat mengancam hingga 1,5 Juta Jiwa, ganja untuk sekitar 116 Ribu pengguna, Pil Ekstasi yang berpotensi menjangkiti 62 Ribu Jiwa, serta Kokain yang bisa mempengaruhi lebih dari 6 Ribu orang.

“Ini adalah upaya nyata untuk menyelamatkan generasi muda kita dari kehancuran akibat Narkoba,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto sembari menyebut para tersangka akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Ade Saputra)

H.Almaisyar Menggelar Yassinan di Rumah Padang tangah Balai Nan duo, Turut Dihadiri Oleh 5 Kelompok Yasinan 

YUTELNEWS.com – Payakumbuh Almarhumah Ibunda Calon Walikota Payakumbuh, H.Almaisyar yang berpulang pada usia 93 tahun hari ini sudah memasuki 100 hari kepulangan beliau.

Amalan yang pahalanya akan terus mengalir kepada mayit adalah amal jariyah, yaitu: Sedekah jariyah, Ilmu yang bermanfaat, Doa anak saleh.

Ba’da Ashar, Selasa 29/10 H.Almaisyar menggelar Yassinan di Rumahnya Padang tangah Balai Nan duo, turut dihadiri oleh 5 Kelompok Yasinan dari 2 Kelurahan Payakumbuh Barat, Kubu Gadang dan Pakan Sinayan.

Sehari sebelumnya, Senin 28/10 H.Almaisyar dan Keluarga besar juga melaksanakan Yassinan ditempat yang sama, 2 Kelompok Yassin yang hadir berasal dari Kelurahan Padang Tangah Balai Nan Duo.

H.Almaisyar dalam keterangannya mengatakan,

“Alhamdulilah, Kita bisa melaksanakan Sadaqah Jariyah (Yassinan) untuk Almarhumah Ibu, mudah-mudahan Lantunan Ayat suci Al Qur’an dan do’a-do’a yang kita sedekahkan kepada Almarhum (Ibu) dan Orang-orang tua yang telah mendahului kita, Semoga disampaikan Allah SWT ke sisi-sisi mereka, Amin” Kata H.Almaisyar.

Sekira 150-an Anggota Yassin dari 2 Kelurahan tersebut nampak khusyuk membaca Surah Yassin bersama-bersama.

Surat Yasin memiliki 83 ayat. Surat Yasin merupakan surat ke-36 dalam Al-Qur’an dan termasuk golongan surat Makkiyah, yaitu surat-surat yang diturunkan di kota Mekah.

Surat Yasin memiliki banyak keutamaan, di antaranya:

*Dianggap sebagai jantung Al-Qur’an,

*Dipercaya dapat mempermudah berbagai persoalan hidup,

*Dipercaya dapat melindungi dari kejahatan,

*Dipercaya dapat mendatangkan keberkahan,

*Dipercaya dapat memudahkan seseorang yang tengah dalam keadaan sakaratul maut.

Surat Yasin sering juga dibaca pada malam Jumat, ketika seseorang menjelang ajal, dan ketika acara peringatan kematian.

Keluarga besar H.Almaisyar berencana melaksanakan Yassinan dirumahnya untuk beberapa waktu kedepan,

“Insyaallah kita laksanakan Yassinan untuk beberapa waktu kedepan, mudah-mudahan sedekah untuk Almarhum Nenek disampaikan Allah ke sisi beliau” Tukuk Cucu Almarhumah, Satria Bestari.

( MAHWEL)

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat Kembali Meringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

YUTELNEWS.com | Kota Langsa – Seorang pemuda berinisial MRF (24) asal Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, harus berurusan dengan polisi setelah diduga menggelapkan motor milik tetangganya sendiri.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat berhasil menangkap MRF atas laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Vario BL 4710 FS.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi, SH, MH, Selasa (29/10) menyampaikan bahwa korban, Kiswati, melaporkan motor miliknya telah dibawa kabur oleh MRF. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Langsa Barat.

“Setelah laporan diterima, tim kami langsung bergerak dan berhasil melacak keberadaan tersangka MRF di Gampong Alue Dua pada Kamis, 24 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 WIB,” jelas Kapolsek.

Dalam pemeriksaan, MRF mengakui bahwa motor milik korban sudah ia jual kepada seorang warga di Gampong Alue Dua seharga Rp.3 juta. Sepeda motor tersebut kini telah disita oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti.

“Pengakuan tersangka akan kami dalami lebih lanjut. Kami menghimbau masyarakat agar berhati-hati saat meminjamkan barang berharga,” tambahnya.

Kasus ini memberikan peringatan bagi warga sekitar agar lebih waspada dan berhati-hati dalam menjaga harta benda, terutama dengan orang-orang yang dikenal baik di lingkungan sendiri.

(Said Yan Rizal)

Polres Taput Gelar Donor Darah Dalam Rangka Hari Jadi Humas Polri ke 73

YUTELNEWS.com |Dalam rangka memperingati hari jadi humas polri ke 73, personil polres Tapanuli Utara melaksanakan donor darah bersama bertempat di mapolres Taput, Selasa (29/10/2024).

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak S.H, S.I.K melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing menyebutkan, untuk mendukung hari jadi tersebut, polres Taput berhasil mengumpulkan sebanyak 20 kantong plastik darah.

Kegiatan donor darah itu terlaksana atas kerjasama dokkes polres taput dan yayasan palang merah indonesia (PMI).

Darah yang terkumpulkan dari seluruh personil selanjutnya diserahkan ke PMI untuk di distibusikan kepada masyarakat yang membutuhkan nya nantinya.

Hari jadi humas polri ke 73 yang bertemakan ” Mengabdi Untuk Negeri Humas Polri Presisi Menuju Indonesia Maju” sengaja mengambil suatu kegiatan yang bermakna bagi masyarakat melalui donor darah.(BMT.Manalu)

Tim Hukum Paslon 2 Jeje-Asep Berjamaah, Tanggapi Penyebaran Hoaks yang Beredar Dikalangan Medsos

YUTELNEWS.com | Kab. Bandung Barat- Ajang Pemilihan Kepala Daerah kerap menjadi momen untuk menyebarkan informasi, termasuk provokasi dan propaganda. Penyebarannya melalui media sosial, mulut ke mulut, ataupun di aplikasi percakapan grup maupun pribadi.

Untuk itu masyarakat harus pintar memilah isu yang berkembang, agar di “Re check” Kembali apakah informasi itu benar atau tidak, apabila salah, sebaiknya tidak menyebarkannya di media sosial maupun di aplikasi percakapan. Selasa, (29/10/2024 ).

“Begitu pula yang terjadi di KBB,”ujar Pengacara Paslon Bupati-Wabup Nomer 2 Jeje-Asep Ibu Rd.

Susanti Komalasari, S.H., disela-sela kegiatannya. Menanggapi ramainya pemberitaan hoaks terkait Paslon 2 “Jeje-Asep” berjamaah yang beredar jelas merupakan salah satu bentuk propaganda atau kampanye hitam, saat ini kami tim hukum sedang mengumpulkan bukti- bukti lebih dalam untuk ditindaklanjuti dengan pelaporan, selain daripada itu kami pun sedang melakukan Kajian lebih dalam untuk mempersiapkan laporan Kami terkait adanya temuan bukti yang dilakukan oleh salah satu Kepala Desa di KBB yang secara terang-terangan melakukan dukungan kampanye kepada salah satu Paslon di KBB.

“Selain daripada itu Kami pun akan melaporkan terkait dengan adanya pengrusakan APK paslon kami dan kami pun sudah mengantongi identitas pelaku tersebut tentunya Kami akan menggunakan hak hukum kami yang dilindungi oleh Undang-undang,”ujar Pengacara Paslon Jeje-Asep Rd.Susanti Komalasari, S.H.

“Terkait Pemberitaan hoaks selain jelas merugikan Paslon no 2 Jeje-Asep, juga merugikan pihak-pihak lain. Sebagai contoh di salah satu media disebutkan salah satu Kepala Desa di KBB sedang melakukan kampanye mendukung Paslon No. 2, setelah kami telusuri dan dilakukan pengecekan ternyata itu kegiatan jalan sehat dan terjadi jauh sebelum pendaftaran Paslon KBB, dan hal ini pun telah kami baca dalam klarifikasi di media oleh Kades tersebut ternyata itu merupakan kegiatan jalan santai Bersama warga dalam rangka memperingati HUT RI yang diselenggarakan sebelum penetapan Calon,”tambahnya.

“Kemudian sebagai contoh lainnya ramainya pemberitaan hoax terkait dengan Ketua Timses Bapak Aa Umbara Sutisna mengumpulkan Kepala Desa di kecamatan Gununghalu, setelah Kami melakukan penelusuran lebih lanjut, dan berbincang-bincang santai dengan Bapak Umbara pada saat Kami berkunjung ke rumah beliau karena kebetulan berdekatan di Lembang dan ternyata berita itu tidak benar, Bapak AA Umbara jelas bukan ketua Timses dari Paslon 02 Ketua Timses Kami Paslon 2 adalah Bapak Tobias,”tambahnya kembali.

“Kami meyakini bahwa Pak AA Umbara bukanlah sosok sembarangan di KBB, sebagai orang yang pernah menjadi nomor 1 dan ditokohkan di KBB tentunya tidak sembarangan dalam hal melakukan kegiatan apapun, Beliau sangat paham aturan,”tuturnya.

“Belum lama sekitar beberapa hari ke belakang ada pemberitaan hoax juga terkait kades-kades di gununghalu yang mengadakan pertemuan untuk mengarahkan kepada Paslon Nomor 2, dan Kami membaca di media para Kades tersebut telah menjalani pemeriksaan di Gakumdu, dan ternyata pertemuan tersebut hanyalah agenda rutin silaturahmi yang dilakukan Para Kade.”

“Tentunya pemberitaan- pemberitaan hoax ini selain jelas merugikan Paslon 2, juga merugikan pihak-pihak lain seperti para Kades. Kami yakin seluruh Kades di KBB ini “Sadar Hukum”. Untuk itu Kami menghimbau kepada Masyarakat di KBB agar “Bijaklah menggunakan media sosial sendiri”.

“Karena kalau tidak bijak, selain bisa membuat gaduh, juga akan merugikan diri sendiri. Karena Salah satunya bisa berurusan dengan hukum akibat tidak bijak bermedia sosial. Konsekuensi hukum dari informasi yang salah, penyebar informasi dapat dilaporkan ke polisi”.

Penyebar informasi dijerat hukum pidana sesuai dengan KUHP dan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Hukumannya berupa pidana penjara paling lama 6 tahun. Selain daripada itu Kami percaya kepada Bawaslu Kabupaten Bandung Barat dalam konteks PILKADA KBB 2024 ini sudah melakukan kinerja yang sangat baik.” Pungkasnya.

(Ds kabiro KBB)

Penerapan E-Ticketing Diperluas, Resmi Berlaku di Terminal Ferry Harbour Bay

YUTELNEWS.com | Penerapan layanan tiket online resmi berlaku di seluruh Terminal Ferry Domestik Batam dengan diresmikannya e-ticketing di Terminal Ferry Domestik Harbour Bay pada Senin, (28/10/ 2024).

Agen pelayaran kapal Oceanna Baruna yakni PT Lautan Inti Mega menggandeng PT Easybook Teknologi Indonesia untuk menerapkan layanan e-ticketing di Terminal Ferry Domestik Harbour Bay untuk rute Batam – Tanjung Balai Karimun.

Peresmian ditandai dengan pemotongan pita oleh Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, Dendi Gustinandar didampingi Kabid. Lalu Lintas dan Angkutan Laut KSOP Khusus Batam, Kabag. Operasional PT Jasa Raharja, perwakilan PT Lautan Inti Mega, PT Easybook Teknologi Indonesia, dan PT Citra Tritunas selaku pengelola Terminal Ferry Harbour Bay.

Direktur Badan Usaha Pelabuhan, Dendi Gustinandar, menyampaikan peluncuran layanan e-ticketing di Terminal Ferry Domestik Harbour Bay tersebut menyempurnakan penerapan e-ticketing di seluruh Terminal Ferry Domestik dalam wilayah kerja BP Batam yang telah dimulai sejak November 2023 lalu di Terminal Ferry Domestik Sekupang dan Telaga Punggur.

“Per tanggal 28 Oktober 2024 ini, seluruh terminal ferry domestik dalam wilayah kerja BP Batam telah resmi menerapkan e-ticketing dan pembayaran tiket non tunai,” ujar Dendi dalam keterangan resminya.

Dengan penerapan e-ticketing di Terminal Ferry Domestik Harbour Bay, calon penumpang dapat melakukan pemesanan tiket ferry secara online melalui situs web maupun aplikasi easybook.com sekaligus melakukan pembayaran secara non tunai (cashless payment).

Saat ini, Terminal Ferry Domestik Harbour Bay melayani tujuan domestik Batam-Karimun dengan lima (5) jadwal pelayaran setiap hari. Calon penumpang juga dapat memilih kursi yang diinginkan saat memesan tiket online, sehingga dapat meningkatkan kenyamanan selama perjalanan.

“Diharapkan dengan penerapan E-ticketing di seluruh Terminal Ferry Domestik Batam, perjalanan akan menjadi lebih efisien dan transparan, serta meningkatkan pengalaman penumpang dalam menggunakan layanan transportasi laut di Kota Batam,” imbuh Dendi.

Lebih lanjut, Dendi menyatakan Kota Batam merupakan hub transit bagi wisatawan domestik dan mancanegara yang akan melakukan perjalanan ke berbagai pulau di wilayah Kepulauan Riau maupun Provinsi Riau.

Pihaknya terus mengajak seluruh stakeholder melakukan pengawasan dan memberikan masukan terhadap pelaksanaan e-ticketing ini guna memastikan peningkatan layanan yang dirasakan oleh penumpang kapal ferry domestik.

“Kami mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama mengevaluasi pelaksanaan e-ticketing di Terminal Ferry Domestik dalam wilayah kerja BP Batam demi peningkatan layanan yang dirasakan oleh pengguna jasa Terminal Ferry Domestik,” tutupnya. /Red

Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait.

 

Pj Bupati Taput Akan Tindak OPD Yang Tidak Loyal

YUTELNEWS.com |Pejabat Bupati Tapanuli Utara (Taput) menegaskan dan memastikan bahwa dirinya masih memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas sebagai kepala daerah di daerah itu.

Sehingga tugas tugas sebagai Pj Bupati Taput harus Ia jalankan sesuai aturan regulasi yang berlaku.

Demikian antara lain disampaikan Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing kepada sejumlah wartawan termasuk kompasone,Senin (28/10) sore menyikapi polemik ditubuh sejumlah OPD ‘membangkang’ yang loyal bahkan tidak mematuhi perintahnya sebagai Bupati.

“Sampai detik ini saya masih Pj Bupati Taput. Segala tugas dan kewenangan saya harus jalankan termasuk menjalankan roda pemerintahan,” ujar Dimposma Sihombing di Tarutung.

Dia juga menyebut kalau kewenangannya sebagai Pj Bupati Taput harus tetap dijalankan termasuk pengangkatan David Sipahutar sebagai Plh Sekda Taput.

“Sebagai Pj Bupati Taput yang sah, saya sudah perpanjang SK David Sipahutar sebagai Plh Sekda dan membebastugaskan Indra Simaremare dari Sekda defenitif,” terangnya.

Dengan demikian, kata Dimposma segala tugas sebagai sekda Taput kini dipercayakan kepada pada saudara David Sipahutar.

Dia berharap, agar pimpinan OPD di Taput mematuhi SK Plh Sekda yang Ia keluarkan tersebut.

“Ya dengan pengangkatan Plh Sekda itu, diharapkan semua pimpinan OPD bisa bekerja sesuai tugas fungsi masing masing demi mewujudkan pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Dia juga menyebut kalau dirinya sebagai representasi Pemerintah Pusat akan bekerja sesuai regulasi dan akan menerapkan ketegasan demi mewujudkan pemerintahan yang baik.

“Segala kewenangan Pj akan saya kerjakan dengan tegas. Jadi bagi siapa OPD yang tidak loyal akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dia juga menegaskan kalau dirinya belum mencabut surat keputusan (SK) pembebastugasan Indra Simaremare dari jabatan Sekda.

Pada kesempatan itu, Dimposma memaparkan kronologis pembebastugasan Indra Simaremare dari Sekda bermula dari demonstrasi GMKI soal Vidio asusila mirip Indra Simaremare.

“Hari pertama ada aksi demo dari GMKI soal vidio asusila mirip Indra Simaremare dan saya laporkan ke Pj Gubernur, hingga sampai ke pembentukan tim pemeriksa. Dan saya sebagai Pj pimpinan langsung, Kemudian ada dari BPKSDM Sumut mewakili unsur Kepegawaian, lalu Inspektorat Provsu Lasro Marbun unsur pengawasan serta Asisten I dan Asisten II Provsu unsur Pemerintahan,” ujarnya

Katanya, tim pemeriksa itu kemudian menggelar rapat menghasilkan sejumlah poin diantaranya melanjutkan pemeriksaan dan membebastugaskan sementara dilengkapi dengan berita acara.

Dia juga menyebutkan bahwa kini pihaknya sedang mengklarifikasi tiga poin persoalan yang diperhadapkan terhadap Indra Simaremare mulai dari Vidio, kemudian masalah perpanjangan status kepegawaiannya dan status Jabatannya sebagai Sekda pimpinan Madya.

“Terkait status jabatannya, pada 22 Oktober 2019 diangkat jadi sekda. Dengan demikian pada 22 Oktober 2024 lalu jabatannya sebagai sekda sudah maksimal sesuai Peraturan Pemerintah (PP),” terangnya.

Disinggung soal adanya 50 OPD yang melakukan mosi tidak percaya terhadap dirinya. Dengan tegas Dimposma menyebut akan melakukan upaya klarifikasi dengan memanggil satu persatu.

“Kedepan dalam waktu dekat kita akan panggil satu satu untuk klarifikasi. Sebab saya diangkat sebagai Pj adalah representasi pemerintah pusat,”tandasnya.(BMT.Manalu)

Pj Dimposma Imbau ASN Taput Tidak Berpolitik Praktis

YUTELNEWS.com |Penjabat Bupati Tapanuli Utara, Dimposma Sihombing imbau seluruh jajaran ASN lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara jangan terlibat praktek politik praktis.

“Karena tugas saya salah satunya mensukseskan Pilkada. Jadi bagi P3K, petugas sukarela, PNS jangan mau diarahkan dan jangan mau mengarahkan kepada salah satu Paslon karena kita adalah netral,” kata Dimposma Sihombing di Tarutung pada Senin, 28 Oktober 2024.

Aksi Sidak

Dimposma mengatakan dalam 30 hari jelang hari pemungutan akan melakukan sidak langsung secara maraton di seluruh instansi dan kecamatan daerah itu.

“Kepada para PNS selagi bisa saya jangkau akan secara rutin lakukan sidak, saya pastikan semua pelayanan berjalan normal. Dengan cara itu efektif supaya netralitas ASN dan PNS terjaga,” tegas Dimposma.

Camat Sipahutar Tersangka

Pada kesempatan itu Dimposma mengajak semua stake holder agar bercermin pada nasib yang dialami oleh oknum BN, Camat Sipahutar yang berurusan dengan hukum pidana Pemilu.

“Camat Sipahutar salah satu contoh penerapan pidana pemilukada. Saya imbau dan saya harapkan cukup disini (Camat Sipahutar) saja. Jangan ada lagi penyelengara-penyelenggara pemerintah (Taput) yang tersangkut pidana pemilukada,” harap Dimposma.

Diwartakan sebelumnya BN, 55 tahun, salah seorang pejabat eselon III saat ini menjabat camat di Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara ditetapkan tersangka atas perkara pidana pemilu.

Penetapan BN sebagai tersangka setelah pihak penyidik Polri di Sentra Pelayanan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Taoanuli Utara melakukan penyelidikan secara maraton dengan penuh ketelitian.

Keterangan polisi dihimpun TopJurnalNews pada Kamis, 24 Oktober 2024 siang menyimpulkan, bahwa BN terlibat kampanye politik praktis kepada pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Satika Simamora – Sarlandy Hutabarat.

“Saksi sebanyak 21 orang saksi dihadirkan untuk klarifikasi, lalu didukung tim ahli yakni ahli hukum pidana, ahi bahasa dan ahli forensik. Mereka dilibatkan untuk menilai bahwa video itu persis ada kebenaran bukan editan,” kata Aiptu Walfon Baringbing selaku Kasi Humas Polres Tapanuli Utara.

Walfon mengatakan penahanan terhadap BN tidak dilakukan karena ancaman hukuman minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan penjara.

“BN ditetapkan sebagai tersangka ppada 22 Oktober 2024 dengan pasal sangkaan nomor 188 UU RI nomor 6 tahun 2020 Juncto pasal 71 (ayat 1) UU RI no 6 tahun 2020 tentang pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil dan walikota dan wakil,” kata Walfon.

Dilaporkan

Walfon mengatakan penetapan BN sebagai tersangka adalah atas laporan tim hukum pasangan calon nomor urut 2 Lambas Tony Pasaribu SH MHum.

“Dilaporkan (Lambas Tony Pasaribu) atas kejadian sosialisasi pasangan calon bupati/wakil bupati Tapanuli Utara oleh Budiarjo Nainggolan selaku camat Sipahutar saat itu BN sebagai orator ajakan ucapan yel yel dengan ucapan “Satika Sarlandy” dengan balasan masyarakat menjawab “hu haholongi do ho dan ucapan menang, menang, menang dengan acungan simbol satu jari ,” kata Baringbing.

Dijelaskan kejadian kampanye itu terjadi Huta Talpe, Dusun Panjaitan, Desa Aek Nauli 1, Kecamatan Sipahutar, Tapanuli Utara tepatnya di rumah kediaman Ranner selaku mantan kepala desa Aek Nauli 1 pada Kamis, 3 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 wib.(BMT.Manalu)

Pelayanan yang Sangat Baik di Dinas Kesehatan Kota Batam 

 

 

YUTELNEWS.com, Batam | Ketua Team Light Independent Bersatu (LIBAS) Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Kepulauan Riau mengapresiasi kinerja pelayanan Dinas Kesehatan (Dinkes) yang beralamat di Sungai Harapan, Kec. Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (28/10).

Ia mengatakan bahwa pelayanan di Dinkes patut diapresiasi.

“Kemaren saya mengurus salah satu surat yang mendesak dan urgen di Dinkes dengan pelayanan yang sangat baik. Para staf pun ramah-ramah. Selain itu juga displin dalam jam kerja, saya sebagai warga Kelurahan Teluk Tering sangat mengapresiasi,” ungkapnya kepada media ini.

Tambahnya, mulai dari RT, RW di Kp. Nanas memberikan pelayanan yang baik kepada warganya. Terlebih lebih kepala Lurah Teluk Tering Bpk. Rian Irvandi yang respon cepat dengan keluhan yang disampaikan Jony.

Jony berterimakasih kepada Kepala Dinkes Dr. Didit yang telah memberikan pelayanan yang baik kepada warga.

“Semoga terus meningkat pelayanannya, sehingga warga senang dan sejahtera,” tuturnya mengakhiri.

Sehingga Surat yang telah diurus cepat selesai hitungan Menit. Tim red

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.