RDP Telah Dikeluarkan oleh DPRD Kota Batam, PT CITRA TRITUNAS PRAKASA Tetap Jalankan Penggusuran 

YUTELNEWS.com | Permasalahan lahan di teluk bakau semakin memanas sehingga membuat masyarakat tidak nyaman

Dengan kedatangan seorang Pria berperawakan mata sipit, berbadan gemuk, Tegal dengan mengancam, akan menyikat anggota DPRD kota Batam jika ikut campur dalam persoalan penggusuran warga teluk bakau.

Pernyataan nada ancaman tersebut terekam oleh dalam sebuah video berdurasi 0,80 detik milik warga yang di terima oleh tim media.

Dalam video tersebut,

Sekelompok orang bersitegang dengan masyarakat setempat, pria yang diduga kuat berasal dari perusahaan yang memegang PL itu,

Nampak memaksakan untuk melanjutkan pekerjaan pematangan lahan walaupun sudah ada keputusan RDP di kantor DPRD kota Batam,

Tak lama perdebatan itu berlangsung, Pria yang berperawakan cepak itu dengan ciri ciri mata sipit mengeluarkan ancaman.

Dewan mana yang berani ngomong begitu,” saya sikat dia nanti, “Ucap pria yang bermata sipit yang dari perusahaan PT CITRA TRITUNAS PRAKASA.

Dengan hasil RDP di kantor DPRD kota Batam tidak di perbolehkan ada aktivitas apapun terkait penggusuran warga teluk bakau kelurahan batu besar kecamatan Nongsa hingga persoalan ganti rugi di selesaikan secara tuntas.

Diketahui warga teluk bakau yang terdiri dari 144 kepala keluarga meminta ganti rugi sebesar Rp 70 juta /perumahan.

Ganti rugi atas dampak penggusuran terkait pengalokasian lahan 50 hektar oleh BP Batam kepada PT CITRA TRITUNAS PRAKASA di lahan hutan resapan bandara hang Nadim Batam, dengan Lokasi di area teluk bakau.

Hingga berita ini diunggah, tim media masih melakukan konfirmasi kepada Pihak – pihak terkait. /Red.

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

NEWS FEED