PAYAKUMBUH, YUTELNEWS.COM —Dalam upaya mewujudkan komitmen Kota Payakumbuh Zero Narkoba, Satuan Narkoba Polres Payakumbuh kembali mengungkap kasus peredaran narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya dini hari tadi Jum’at (31/01/2025).
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Hendra, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tiga orang tersangka beserta barang bukti yang ditemukan. “Betul, ketiganya saat ini telah kita tahan dan sedang menjalani pemeriksaan,” ungkap Kasat Narkoba AKP Hendra.
Di terangkan Kasat, ketiga tersangka berinisial AC, AP, dan BS ditangkap di dua tempat yang berbeda. Berawal dari kecurigaan polisi terhadap AC yang di duga terlibat jaringan peredaran narkotika di Payakumbuh polisi melakukan serangkaian upaya “Surveillance” terhadap AC.
“Surveillance adalah kegiatan pembuntutan secara sistematis terhadap orang, tempat, dan benda dalam hal penyelidikan perkara. Kita berlakukan hal ini terhadap AC, karena AC kita curigai sebagai salah satu pelaku tindak pidana narkotika di Payakumbuh, ” terang Kasat.
Upaya tersebut membuahkan hasil pada hari Jum’at (31/01/2025) sekitar jam 00:10 Wib, AC ditangkap polisi di pinggiran jalan Agus Salim, Kelurahan Sicincin Payakumbuh Timur. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu-sabu dalam saku celana AC. AC mengaku membeli barang tersebut dari AP seharga Rp 100. 000,-.
Berbekal keterangan AC polisi kemudian menyasar keberadaan AP Di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Dt Parpatiah Nan Sabatang Kelurahan Padang Tangah Payobadar, AP di temukan Polisi dan langsung menyergap yang bersangkutan.
“Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap AP kita temukan tiga paket narkotika jenis sabu-sabu yang di simpan dalam kantong celana depan sebelah kanan, ” kata Kasat Narkoba.
Di lokasi tersebut kepada polisi AP mengaku masih menyimpan narkotika lain miliknya di salah satu rumah rekanya yaitu BS. Dalam satu panggilan telefon BS datang menemui AP yang langsung di sambut polisi dengan sergapan dan tangkapan untuk mengamankan BS.
Polisi membawa AP dan BS ke rumah BS di Padang Tangah Payobadar. Di sana, polisi menemukan 19 paket sabu-sabu dan 1 paket ganja yang disimpan di kamar BS. AP mengungkapkan bahwa barang-barang itu diperoleh dari AG (DPO) dengan pembayaran setelah barang terjual.
Pengungkapan kasus kali ini kata Kasat Narkoba merupakan bukti nyata bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkotika. Bekerja sama dengan semua pihak diharapkan peredaran narkotika di Payakumbuh dapat terus di tekan dan di berantas.
(Humas Polres Payakumbuh)
(Mamad)