YUTELNEWS.com | Heboh dan Viral di Sosial Media (Sosmed) dan juga di Media Online Adanya dugaan Perjudian di PUB & KTV di SEI Jodoh, Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.
Hal ini diketahui oleh tim media pada Selasa (15/4) malam hari.
Di Sosmed akun tiktok milik (HR) tersebut menerangkan bahwa judi bola pimpong telah disediakan bagi pengunjung. Tidak hanya itu di beberapa media online juga memberitakan adanya dugaan perjudian di lokasi tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun oleh tim media bahwa kegiatan tersebut sudah berjalan beberapa bulan dan diduga adanya pelanggaran terkait Izin kegiatan Bola Pimpong yang disinyalir permainan judi.
Pada Pasal 303 KUHP mengatur pidana perjudian. “barangsiapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang,”.
Diminta kepada Instansi terkait dan juga Aparat Penegak Hukum untuk menindak para pelaku perjudian jika itu terbukti adanya pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan upaya konfirmasi kepada Instansi terkait, APH, dan pihak Pengusaha. /Tim
