STOP Kriminalisasi! Kuasa Hukum Minta Dokter Silvi Dibebaskan dari Segala Tuntutan

YUTELNEWS.com | Kota Sukabumi ,Sidang perdana perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa dr. Silvi Apriani digelar di Pengadilan Negeri Sukabumi, Senin (27/04/2026). Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Advokat Holpan Sundari, menyampaikan eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum menilai surat dakwaan dalam perkara Nomor: 70/Pid.B/2026/PN.Skb bersifat obscuur libel, yakni tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

“Dakwaan ini tidak menguraikan peristiwa secara jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Selain itu, terdapat kekeliruan dalam mengkualifikasikan perkara dengan mencampuradukkan ranah perdata dan pidana,” ujar Holpan Sundari di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, perkara tersebut merupakan sengketa kerja sama bisnis yang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.

Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa terdakwa justru telah mengeluarkan dana sebesar Rp775.270.963,- kepada pelapor dan pihak terkait, sementara modal awal yang diterima hanya sebesar Rp500.000.000,-.

“Fakta ini menunjukkan tidak adanya niat jahat (mens rea) maupun penguasaan aset secara melawan hukum. Terdakwa justru mengalami kerugian,” jelasnya.

Lebih lanjut, dana tersebut disebut digunakan untuk kepentingan usaha bersama, antara lain untuk survei ke China, pembayaran uang muka kepada pemasok, sewa gudang, serta pengurusan perizinan usaha terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Atas dasar itu, dakwaan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dinilai tidak tepat untuk diterapkan dalam perkara ini.

Kuasa hukum juga merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4/Yur/Pid/2018 yang menegaskan bahwa kegagalan dalam memenuhi kewajiban perjanjian merupakan ranah hukum perdata, kecuali dapat dibuktikan adanya itikad buruk sejak awal.

Dalam eksepsinya, pihak pembela memohon kepada majelis hakim agar menyatakan surat dakwaan batal demi hukum serta menghentikan pemeriksaan perkara.

“Kami memohon agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum (vrijspraak), karena perkara ini bukan tindak pidana,” pungkasnya.

Reporter: Mirna
( Kabiro Sukabumi )

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN