Banyak tempat Hiburan malam menjual minuman tanpa izin

Medan//yutelnews.com
Kepala dinas usaha kecil menengah (UKM),perindustrian dan perdagangan kota medan, Beny iskandar nasution bahwa benar banyak tempat hiburan malam menjual minuman berakhol tanpa izin.

Beny mengatakan pihaknya sll mempermudah dan membantu setiap pelaku usaha tempat Hiburan malam yang mengurus izin, “memang rekomendasi penjualan minuman berakhol kita yang mengeluarkan sebelum izinya di terbitkan dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu, saya juga heran mengapa pelaku usaha tempat hiburan malam tidak mau mengurus izin, padahal kita bantu dan permuda” ucap beliau (20/5/2025)

Di singgung soal D’red KTV benny membenarkan yang beralamat jalan ringroad belum berizin, dengan kejadian ini akan menjadi perhatian kita untuk menyuratin tempat hiburan malam yang belum ada izin.

Sementara itu, kadis pariwisata kota medan,odi anggia saat di konfirmasi prihal D’red KTV secara administratif pihaknya melaporkan kejadian ini ke provinsi sumut, kita hanya membuat BAP bila di temukan tempat hiburan malam bermasalah, pastinya menjadi bahan perhatian ke pak walikota agar kewenangan bisa kembali kepada kami” tuturnya.

Media yutelnews bahwa sangat ribet dan banyak persedurnya prihal melaporkan tempat hiburan malam yang bermasalah, dan banyak tempat hiburan malam menjual minuman tanpa izin, media yutelnews mencari keterangan dari narasumber dan fakta ada beberapa hal :
1.Kurangnya Pengawasan dan Penegakan Hukum
Aparat sering kali tidak rutin melakukan razia atau inspeksi ke tempat hiburan malam.
Ada juga kasus pembiaran atau bahkan oknum aparat yang “main mata” dengan pemilik usaha.
2.Keuntungan Tinggi dari Penjualan Miras
Penjualan miras memberikan margin keuntungan besar, terutama di tempat hiburan.
Dengan tidak mengurus izin, pelaku usaha bisa menghindari pajak dan biaya resmi, sehingga untungnya lebih besar.
3 Proses Perizinan yang Rumit dan Mahal
Banyak pelaku usaha menganggap prosedur perizinan terlalu birokratis, lama, dan memerlukan banyak biaya.
Beberapa daerah juga menetapkan syarat zonasi yang ketat, membuat tempat hiburan sulit mendapatkan izin meskipun ingin.
4.Minimnya Sosialisasi dan Edukasi Regulasi
Tidak semua pelaku usaha memahami peraturan terbaru soal perizinan miras.
Sosialisasi dari pemerintah daerah kadang kurang efektif atau tidak menjangkau seluruh pelaku usaha.
5 Ketidak sesuaian antara Regulasi dan Kenyataan Sosial
Di satu sisi, regulasi membatasi penjualan miras, tapi di sisi lain permintaan konsumen tinggi — terutama di kawasan wisata atau kota besar.
Hal ini menciptakan “pasar gelap” legal, di mana miras dijual secara terbuka tapi tanpa izin resmi.
6.Lemahnya Sanksi atau Efek Jera
Ketika pelanggaran ditemukan, sanksi yang diberikan kadang ringan atau tidak konsisten diterapkan.
Hal ini membuat pelaku usaha tidak merasa takut untuk melanggar aturan.

(Redaksi rizal hasibuan)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN