YUTELNEWS.com | Jepara – Pembentukan lembaga JAYAPARA atau Jatayu Satya Jepara di Kabupaten Jepara terinspirasi dan termotivasi dari kisah kepahlawanan Burung Raksasa bernama Jatayu dalam cerita pewayangan Ramayana yang sudah rela mengorbankan dirinya berjuang melawan Rahwana simbol kezaliman, kesewenang-wenangan, dan penindasan.
Sekalipun belum berhasil dalam perjuangannya melawan Rahwana saat menculik Dewi Sinta, namun sosok Jatayu mengilhami kita bahwa dalam setiap perjuangan membela kebenaran tidak selamanya menang dan berhasil. Namun Jatayu sudah membuktikan dengan karakternya sebagai tokoh protagonis yang mengorbankan dirinya dengan mengambil langkah ksatria dan patriotisme sebagai bentuk semangat cinta tanah air dan rasa tanggung jawab terhadap kebaikan melawan Rahwana tokoh antagonis dan angkara murka, sekalipun pertaruhannya adalah jiwa dan raga.
Berdasarkan epos Ramayana tersebut, munculah ide dan gagasan oleh Sriyanto dan Kartika Heri. Keduanya sepakat dan menjadi inisiator rencana pembentukan Lembaga JAYAPARA atau Jatayu Satya Jepara sebagai salahsatu kelembagaan yang independen dan nirlaba di Kabupaten Jepara.
JAYAPARA sebagai sebuah Lembaga direncanakan akan ikut mewarnai dunia aktivis dan pergerakan di Kabupaten Jepara dengan menjadi lembaga penyeimbang dan memberikan kritik membangun, solutif, dan berkontribusi positif membantu mensukseskan program-program pemerintah yang pro rakyat.
JAYAPARA siap menjadi mitra pemerintah dalam mengawal dan mengawasi pelaksanaan kebijakan publik, namun tetap kritis dan solutif bersama.
Sriyanto kepada awak media, Minggu (8/6/2025) menginformasikan dalam penyusunan AD/ART organisasi direncanakan akan bergerak dibidang fungsi kontrol sosial kebijakan publik, seni budaya, sosial dan kemasyarakatan, olahraga, kepemudaan, aktivitas bela negara, usaha dan UMKM, lingkungan hidup, media partner, keagamaan dan aliran kepercayaan, dan advokasi hukum.
Bidang-bidang akan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi JAYAPARA sesuai kompetensinya.
Sriyanto sosok aktivis pergerakan dan politik di Kabupaten Jepara didampingi oleh Kartika Heri menjelaskan bahwa maksud dan tujuan pembentukan JAYAPARA adalah untuk menjadi lembaga penyeimbang sekaligus kontrol sosial atas kebijakan pemerintah baik pusat, provinsi maupun kabupaten.
JAYAPARA berusaha menyeimbangkan kebijakan pemerintah yang pro rakyat agar benar-benar menyentuh hak-hak dasar manusia yang dilindungi oleh UUD 45.
“JAYAPARA didirikan untuk memperjuangkan perlawanan melawan penindasan di era sekarang yang bermetaformosis menjadi perilaku koruptif dan abuse of power atau penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan oleh penyelenggara pemerintahan,” info Sriyanto.
Sriyanto menambahkan bahwa,” Kami menyadari tanpa kerjasama yang baik dengan semua pihak, JAYAPARA tidak bisa berdiri sendiri dalam perjuangannya. Dibutuhkan sinergitas positif serta berdasarkan integritas dan komitmen semua pihak dan lapisan masyarakat di Jepara untuk berpartisipasi dan berperan dalam pengawasan kinerja pemerintahan khususnya kebijakan pelayanan publik oleh Pemkab Jepara agar tepat sasaran dan tetap guna dalam mengimplementasikan anggaran kegiatan” tambahnya.
“Kepentingan masyarakat, bangsa dan negara harus didahulukan diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan,” imbuhnya.
Menurut Sriyanto,” Kebijakan pemerintah yang pro rakyat harus kita dukung bersama itu menjadi visi dan misi JAYAPARA. Khusus untuk kebijakan Pemda Jepara akan kita dukung dan kita awasi akan berjalan sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan tidak merugikan kepentingan masyarakat Kabupaten Jepara,” cetusnya.
JAYAPARA sendiri rencananya akan diisi oleh orang-orang yang berkompeten agar dalam ikut pengawasan sesuai dengan SOP dan Tupoksinya.
“Contohnya ketika kita mau mengkritisi kebijakan publik tentang lingkungan hidup seperti dampak kerusakan dan pencemaran, kita harus dibekali dengan kompetensi, keahlian, dan sertifikasi tentang standar keilmuan tentang lingkungan hidup, kalau perlu kita minta saran dan pendapat dengan ahli dibidangnya. Sehingga kajian kita didasari dan dilengkapi oleh ahlinya yang memang menguasai persoalan yang menjadi objek pengawasan dalam fungsi kontrol sosial,” pungkasnya./ Eko