Harapan Nadiem: Vonis Bebas Murni

Nadiem Makarim Tegaskan Harapan Bebas Murni dalam Sidang Pleidoi Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Masa jabatan sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, kini tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Dalam momen pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nadiem secara tegas menyampaikan harapannya agar majelis hakim menjatuhkan vonis bebas murni atas dirinya.

“Harapan saya hanya satu dari keputusan majelis, yaitu bebas murni. Tidak ada opsi lain,” ujar Nadiem saat memberikan keterangan kepada awak media pada Selasa, Juni 2026.

Nadiem Makarim meyakini bahwa seluruh fakta yang terungkap selama persidangan telah secara konsisten membuktikan ketidakbersalahannya. Ia mendesak para hakim untuk bertindak jujur dan menggunakan hati nurani dalam mengambil keputusan, berdasarkan bukti-bukti yang telah disajikan di persidangan. Secara yuridis, Nadiem berpendapat bahwa seluruh unsur dakwaan yang dikenakan kepadanya telah berhasil dipatahkan. Ia menekankan prinsip hukum korupsi, di mana apabila satu saja dari empat unsur pokok korupsi tidak terpenuhi, maka terdakwa berhak untuk dibebaskan secara murni.

Empat Unsur Korupsi dan Pembelaan Nadiem Makarim

Keempat unsur krusial dalam tindak pidana korupsi yang dibantah oleh Nadiem Makarim meliputi:

  • Unsur Kerugian Negara: Nadiem menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara yang dapat dibuktikan dalam pengadaan yang dituduhkan.
  • Unsur Melawan Hukum: Ia berargumen bahwa seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku, tanpa adanya tindakan melawan hukum.
  • Unsur Memperkaya Diri Sendiri, Orang Lain, atau Korporasi: Nadiem membantah telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi melalui program pengadaan ini.
  • Unsur Mens Rea atau Niat Jahat: Ia menegaskan tidak memiliki niat jahat atau kesengajaan untuk melakukan tindak pidana korupsi.

“Ini empat-empatnya unsur korupsinya patah, tidak terbukti,” tegas Nadiem.

Nadiem Makarim terseret dalam kasus ini sebagai salah satu terdakwa dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang melibatkan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek selama periode 2019-2022.

Tuntutan Jaksa dan Kerugian Negara yang Dipermasalahkan

Sebelumnya, Nadiem Makarim menghadapi tuntutan pidana yang cukup berat dari jaksa penuntut umum. Ia dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp1 miliar yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara selama 190 hari, serta uang pengganti senilai Rp5,67 triliun yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara selama 9 tahun.

Dalam dakwaannya, Nadiem dituduh melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2,18 triliun. Kerugian negara ini diduga timbul dari pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, meliputi laptop Chromebook dan CDM, pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Jaksa menilai bahwa pengadaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan yang seharusnya.

Perbuatan yang didakwakan ini, menurut jaksa, dilakukan oleh Nadiem Makarim bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang menjalani persidangan terpisah, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Selain itu, ada pula nama Jurist Tan yang saat ini masih dalam status buron.

Rincian kerugian negara yang dipaparkan dalam dakwaan meliputi:

  • Rp1,56 triliun: Terkait dengan program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek.
  • 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar: Akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dalam program digitalisasi pendidikan.

Dugaan Penerimaan Uang dan Sumber Kekayaan

Lebih lanjut, Nadiem Makarim diduga telah menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan pula bahwa sebagian besar dana yang dimiliki PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Keterkaitan antara aliran dana ini dengan kekayaan Nadiem Makarim terlihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022. Dalam laporan tersebut, tercatat adanya perolehan harta berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas dugaan perbuatan tersebut, Nadiem Makarim selaku mantan Mendikbudristek terancam hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman ini juga diperberat dengan penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *