TPN Mulai Penilaian Awal IRH 2026: BPHN Tekankan Objektivitas

Memulai Penilaian Indeks Reformasi Hukum 2026: Upaya Peningkatan Kualitas Regulasi di Indonesia

Depok, Jawa Barat – Sebuah langkah strategis dalam upaya memperkuat sistem hukum dan tata kelola pemerintahan di Indonesia telah dimulai. Tim Penilai Nasional (TPN) secara resmi meluncurkan penilaian awal Indeks Reformasi Hukum (IRH) tahun 2026. Kegiatan ini, yang berlangsung dari tanggal 2 hingga Juni 2026 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum, Depok, Jawa Barat, menandai dimulainya proses evaluasi komprehensif terhadap kualitas regulasi di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di tanah air.

Dalam sambutannya, Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), M. Aliamsyah, yang mewakili Kepala BPHN, Min Usihen, menekankan peran krusial IRH sebagai instrumen utama dalam mendorong peningkatan kualitas regulasi dan tata kelola hukum. Ia menyatakan, “Melalui IRH, kita mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Selain itu, indeks ini menjadi instrumen bagi Kementerian Hukum untuk mengidentifikasi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (K/L/D) yang masih memerlukan pembinaan dalam pembentukan maupun pengelolaan regulasi.”

Aliamsyah juga menggarisbawahi tiga prinsip fundamental yang harus dipegang teguh oleh seluruh anggota TPN dalam menjalankan tugas penilaian ini. Pertama, penilaian harus dilakukan secara objektif, profesional, dan independen. Kedua, penting untuk menjaga konsistensi dan keseragaman standar penilaian agar hasil yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Terakhir, penilaian harus dilakukan secara cermat dan substantif.

“Jangan hanya melihat kelengkapan administratif, tetapi juga keakuratan, kebenaran data, dan kesesuaian dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan. TPN diharapkan dapat menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam melaksanakan tugasnya,” tegas Aliamsyah, menekankan pentingnya kedalaman analisis dalam setiap tahapan penilaian.

Proses penilaian awal ini mencakup data-data pendukung yang telah diunggah oleh Tim Kerja IRH dari total 94 kementerian/lembaga dan 525 pemerintah daerah. Sebanyak 50 anggota TPN, yang terdiri dari perwakilan BPHN dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum (DJPP Kemenkum), bertugas untuk mengevaluasi data-data tersebut.

Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional (P3HN) menjelaskan bahwa setelah penilaian awal ini selesai, tahapan berikutnya adalah masa sanggah yang dijadwalkan pada 17–18 Juni 2026. Periode ini memberikan kesempatan bagi K/L/D yang dinilai untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi terhadap hasil penilaian awal sebelum keputusan akhir ditetapkan.

“Hasil akhir Indeks Reformasi Hukum (IRH) diharapkan sudah dapat dibagikan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada bulan Juni 2026. Dengan demikian, periode Juli hingga Oktober 2026 dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pelaksanaan pembinaan dan peningkatan kualitas reformasi hukum,” ujar Kapus P3HN. Harapannya, dengan adanya hasil yang terukur, pembinaan dan peningkatan kualitas reformasi hukum dapat dilakukan secara lebih terarah dan efektif.

Kegiatan penilaian awal ini turut dihadiri oleh berbagai pejabat penting dari lingkungan BPHN dan DJPP Kemenkum, termasuk Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional BPHN, Plh. Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, Kepala Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum, serta Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan DJPP Kemenkum.

Komitmen Jawa Barat dalam Mendorong Kualitas Regulasi Daerah

Menyikapi dimulainya tahapan penilaian awal IRH 2026, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum) Jawa Barat menyambut positif inisiatif ini. Kepala Kanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, menegaskan komitmen jajarannya untuk terus mengawal kualitas regulasi di tingkat daerah.

“Kami di lingkungan Kanwil Kemenkum Jabar sangat mendukung penuh pelaksanaan Penilaian Awal Indeks Reformasi Hukum (IRH) 2026 yang dilaksanakan oleh Tim Penilai Nasional. IRH merupakan barometer yang sangat penting untuk memastikan bahwa tata kelola hukum dan pembentukan regulasi di daerah berjalan secara efektif, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Asep Sutandar.

Ia menambahkan bahwa melalui sinergi antara Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) yang dikoordinasikan oleh Ferry Gunawan Christy, Kanwil Kemenkum Jabar senantiasa berkomitmen untuk mendampingi dan mendorong seluruh Pemerintah Daerah di wilayah Jawa Barat. Pendampingan ini tidak hanya berfokus pada pemenuhan kelengkapan administratif semata, tetapi lebih penting lagi adalah menghadirkan kualitas regulasi yang substantif dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Kami siap mengawal setiap tahapan IRH ini agar reformasi hukum di Tatar Pasundan semakin terukur, berkualitas, dan memberikan manfaat keadilan yang nyata bagi masyarakat luas,” tegas Asep Sutandar. Komitmen ini mencerminkan keseriusan Kanwil Kemenkum Jabar dalam mendukung implementasi IRH sebagai alat ukur dan pendorong perubahan positif dalam sistem hukum di daerahnya.

Tujuan dan Manfaat Indeks Reformasi Hukum

Indeks Reformasi Hukum (IRH) dirancang sebagai sebuah alat evaluasi yang komprehensif untuk mengukur efektivitas dan kualitas reformasi hukum yang dilakukan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Beberapa tujuan utama dari IRH antara lain:

  • Meningkatkan Kualitas Regulasi: Mendorong penyusunan peraturan perundang-undangan yang lebih baik, harmonis, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan zaman.
  • Memperkuat Tata Kelola Hukum: Meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses pembentukan, harmonisasi, dan pengelolaan produk hukum.
  • Meningkatkan Akuntabilitas: Menjadikan K/L/D lebih akuntabel dalam menjalankan fungsi legislasi dan reformasi hukum.
  • Mendorong Inovasi: Memberikan ruang bagi K/L/D untuk berinovasi dalam menciptakan regulasi yang adaptif dan responsif.
  • Menjadi Dasar Pembinaan: Memberikan data dan analisis yang akurat sebagai dasar untuk memberikan pembinaan dan dukungan kepada K/L/D yang masih memerlukan peningkatan.

Dengan adanya penilaian IRH secara berkala, diharapkan tercipta ekosistem hukum yang lebih baik, di mana regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan, memberikan kepastian hukum, dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. Proses penilaian yang objektif dan substantif seperti yang ditekankan oleh TPN menjadi kunci keberhasilan implementasi IRH ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *