Medan// Yutelnews.com.
Kasus akan masuk tahap 2, polda sumut dapat apresiasi, tapi publik pantau ketat pembantaran tersangka.
Kasus dugaan pengrusakan properti yang menjerat dr. paulus yusnari lian saw zung memasuki babak baru. kejaksaan tinggi sumatera utara (Kejatisu) telah menyatakan bahwa berkas perkara tersangka telah lengkap atau p-21, namun sorotan tajam justru mengarah pada tindakan pembantaran tersangka ke rumah sakit atas alasan kesehatan.
Advokat senior marimon nainggolan s.h., m.h, kuasa hukum pelapor go mei siang, mengapresiasi kinerja penyidik polda sumut yang dianggap profesional dan cepat namun, ia menyoroti keputusan pembantaran dr. paulus sebagai langkah yang harus dikawal secara transparan.
> “Kami mendukung penegakan hukum yang tegas,tapi pembantaran harus berdasarkan surat dokter yang sah, dan demi keadilan, sebaiknya dilakukan second opinion, agar tak muncul kesan publik bahwa ada permainan,” tegas marimon saat diwawancarai di pn medan, rabu (18/6/2025).
Marimon mengingatkan bahwa pembuatan atau penggunaan surat dokter yang tidak benar bisa dijerat pasal 267 kuhp tentang pemalsuan keterangan, terlebih dr. paulus sendiri merupakan dokter spesialis yang dikenal publik di Kota medan.
Kasus akan ditingkatkan ke tahap 2, polda sumut tuai apresiasi
Dikonfirmasi terpisah, kompol siti rohani tampubolon, kasubbid penmas polda sumut, membenarkan bahwa tahap dua akan segera dilakukan.
> “Tersangkanya sudah ditahan, bang. tapi karena ada surat sakit, saat ini dibantarkan ke rs bhayangkara. rencana tahap 2 hari jumat nanti,” ucapnya melalui telepon kepada wartawan.
Langkah cepat aparat ini pun menuai apresiasi, tak hanya dari pihak pelapor, tapi juga tokoh-tokoh masyarakat lintas agama.
Biksuni caroline: “jangan ada yang kebal hukum”
Dua tokoh agama dari komunitas vihara di medan, biksuni caroline dan biksuni helen, juga ikut menyuarakan keadilan.
> “Kami bersyukur jika proses hukum ini berjalan,selama ini publik melihat dr. paulus seolah kebal hukum,semoga ini menjadi pembelajaran bahwa hukum berlaku untuk semua,” kata biksuni caroline kepada yutelnews.com.
(Red. Rizal hsb)
Marimon Nainggolan Soroti Transparansi Kasus dr. Paulus: Harus Ada Second Opinion!
