YUTELNEWS.com – Kecelakaan maut yang melibatkan truk Mitsubishi Fuso bernomor polisi BP 8094 ZH milik PT Budi Jasa di Simpang Tiban Center, Sekupang, Kota Batam, pada Jumat (2/5/2025), masih menyisakan pertanyaan besar terkait proses penegakan hukum. Hingga kini, belum ada informasi resmi apakah pihak kepolisian telah menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Insiden tragis ini menewaskan satu pengendara sepeda motor di tempat kejadian, sementara dua korban lainnya mengalami luka berat.
Truk tersebut diketahui dalam kondisi tidak laik jalan, karena dokumen uji KIR terakhirnya telah habis masa berlaku sejak 29 Juni 2024.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim, menyatakan bahwa truk terakhir kali mengikuti uji KIR pada Desember 2023, namun sejak saat itu tidak lagi diperpanjang.
“Terakhir kali uji KIR dilakukan pada Desember 2023 dan berlaku sampai 29 Juni 2024,” ujar Salim kepada DURASI.co.id, Senin (5/5/2025).
Salim menegaskan bahwa semua kendaraan angkutan barang maupun penumpang wajib menjalani uji KIR secara berkala, setiap enam bulan sekali. Jika kendaraan tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan, Dishub tidak akan menerbitkan buku KIR.
Namun, ia juga menekankan bahwa Dishub tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan atau menindak kendaraan yang tetap beroperasi meski tidak laik jalan.
“Kalau di lapangan masih ada kendaraan yang tidak lolos uji KIR tapi tetap beroperasi, itu bukan kewenangan Dinas Perhubungan untuk menindak,” jelasnya.
Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polresta Barelang, Ipda Viktor Hutahean, saat dikonfirmasi pada Rabu (25/6/2025), menyarankan agar menghubungi Ipda Rambe untuk informasi lebih lanjut.
“Maaf Bang, kami lagi ada giat. Kiranya bisa menghubungi Ipda Rambe,” ujar Viktor Hutahean.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Ipda Rambe belum merespons konfirmasi yang disampaikan.
Hal serupa juga terjadi saat upaya konfirmasi dilakukan kepada Kasat Lantas Polresta Barelang, AKP Afiditya Arief Wibowo. Ia tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan. /Tim