Satpol PP Kota Medan Kembali Lakukan Penertiban PK5 di Pasar Kampung Lalang dan Pasar Sei Sikambing 

banner 468x60

YUTELNews.com | Dalam rangka penegakan perda dan menjadikan kota Medan bersih dan indah, Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Kasatpol PP Kota Medan, Rakhmat Adisyah Putra Harahap melalui Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Ardani bersama tim melakukan penertiban pedagang kaki lima (PK5) yang selama ini diketahui berjualan menggunakan fasilitas umum seperti di badan jalan maupun diatas trotoar, pada Senin.(30/10/23).

Penertiban ini dilakukan di dua pasar tradisional sekaligus yakni pasar Kampung Lalang dan Pasar Sei Sikambing dimulai sejak pukul 06.00 Win sampai pukul 13.00 Wib. Penertiban PK5 ini dilakukan karena ada banyak laporan masyarakat yang mengeluhkan keberadaan PK5 yang berjualan sesuka hati sehingga menimbulkan kemacetan di lokasi lokasi yang ditemukan ada PK5 berjualan.

Kepada awak media, Ardhani, sekretaris Pol PP Kota Medan menyebutkan sesuai instruksi pimpinan mereka dan untuk memberikan rasa aman, nyaman bagi masyarakat dan pengguna jalan terutama di pasar pasar tradisional di kota Medan, perlu dilakukan penertiban kepada para pedagang yang berjualan ditempat yang tidak di izinkan.

“Sesuai Perda No.5 tahun 2023 pasal 16 ayat 1 tentang larangan melakukan pembelian atau transaksi perdagangan dengan pedagang kaki lima atau fasilitas umum untuk dijadikan lokasi berjualan”, sebutnya.

Dijelaskan Ardhani lagi, pada pasal 29, ada sanksi berupa ancaman kurungan 3 (tiga) bulan dan denda paling tinggi sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah), bagi yang yang melanggar ketentuan.

Amatan awak media di dua lokasi, ratusan petugas Satpol PP Kota Medan diturunkan melakukan penertiban dan dibantu petugas Dishub Medan, tidak ada perlawanan dari para pedagang kaki lima karena penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis.

“Kita berharap penertiban yang kami lakukan dapat membuat efek jera bagi para pedangang agar berjualan ditempat yang telah ditentukan sehingga keberadaan mereka tidak menggangu ketertiban umum demi kenyamanan kota Medan”, tutupnya.

(Ade Saputra)

banner 336x280

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

Komentar