YUTELNEWS.com | Gowa– Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa telah meningkatkan status tiga saksi menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait Penggunaan Dana Jasa Layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rumah Sakit Umum Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, yang terjadi dari tahun 2018 hingga Juli 2023. Senin, (08/09/2025 ).
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Gowa, Achmad Arafat Arief Bulu SH. M.H., dalam siaran persnya mengungkapkan identitas para tersangka:
1. US: Ketua Tim Pengelola Penggunaan Dana Jasa Layanan JKN RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa Tahun 2018. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor: TAP-02 / P.4.13 / Fd.1 / 09 / 2025 tanggal 8 September 2025.
2. S: Direktur RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa periode 2009-2020. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor: TAP-01 / P.4.13 / Fd.1 / 09 / 2025 tanggal 8 September 2025.
3. S: Ketua Tim Pengelola Penggunaan Dana Jasa Layanan JKN RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa periode 2022-2023. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor: TAP-03 / P.4.13 / Fd.1 / 09 / 2025 tanggal 8 September 2025.
Penetapan US, S, dan S sebagai tersangka didasarkan pada adanya dua alat bukti sah yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Penahanan Tersangka
Kejaksaan Negeri Gowa telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap para tersangka:
– US: Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor: PRINT-02/P.4.13/Fd.1/09/2025
– S: Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor: PRINT-01/P.4.13/Fd.1/09/2025
– S: Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor: PRINT-03/P.4.13/Fd.1/09/2025
Para tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari, mulai 8 September 2025 hingga 27 September 2025, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.
Rincian Kasus
Kasus yang menjerat US, S, dan S terkait pengelolaan Dana JKN Pelayanan yang bersumber dari BPJS Kesehatan. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk biaya operasional rumah sakit dan pembayaran jasa pelayanan tenaga kesehatan di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa. Akibat tindakan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 3.377.592.797 (Tiga milyar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh Rupiah).
Pasal yang Disangkakan
– PRIMAIR: Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo. Pasal 65 KUHPidana jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
– SUBSIDAIR: Pasal 3 Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo. Pasal 65 KUHPidana jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Himbauan
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa kurang lebih 56 saksi. Kepala Kejaksaan Negeri Gowa menghimbau kepada para saksi untuk bersikap kooperatif dan tidak melakukan tindakan yang dapat merintangi proses hukum atau merusak alat bukti.
Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan berintegritas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Abu Algifari





















