Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Di Kabupaten Nias Utara Telah Ditindak Lanjuti.

Lotu, Nias Utara, Yutelnews.com ||
Pemerintah Kab. Nias Utara melaksanakan Pengukuhan dan Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Kab. Nias Utara sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor : 100.3 / 4179/SJ 31 Juli 2025 yang dikukuhkan langsung oleh Bupati Nias Utara di Aula Pendopo Bupati, Hari Jumat 12/09/2025.

Pada laporan Kepala Dinas PMD Kab. Nias Utara A,aroo Zalukhu menyampaikan bahwa Kepala Desa yang dikukuhkan pada hari ini sebanyak 37 orang yang masa jabatannya diperpanjang selama 2 tahun kedepan pada 31 Agustus 2027, serta berharap berharap setelah selesai pengukuhan maka Kepala Desa harus dapat menyesuaikan dalam mengorganisir pelaksanaan pemerintahan di desa masing-masing.

Arahan dan Bimbingan Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, S.Pd., M.IP menyampaikan terimakasih kepada 37 Pj. Kades yang telah mengabdi selama ini dalam menjalankan roda pemerintahan di 37 Desa yang telah dipimpin seraya mengucapkan selamat kepada ke 37 Kepala Desa yang telah dikukuhkan pada hari ini serta berharap agar kedepan dapat kembali membangun dan memajukan desa masing-masing. Bupati juga menyampaikan bahwa Nias Utara adalah milik semua masyarakat Nias Utara dan telah diberikan tanggung jawab sesuai dengan tugas yang diemban.

*”Lanjut Bupati Nias Utara mengajak seluruh Kepala Desa yang baru dikukuhkan untuk bisa bersama-sama dan bersinergi untuk dapat mencari solusi dalam membangun dan memajukan kabupaten Nias Utara karna Kepala Desa merupakan perpanjangan pemerintah daerah ditingkat desa.

Turut hadir pada kegiatan itu, Wakil Bupati, Sekda, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kepala Desa yang dikukuhkan, Ketua BPD, serta keluarga dan tamu undangan lainnya.

(Kharisman Gea)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN