Oknum Polisi Sagulung Resmi Dilaporkan ke Propam Polda Kepri atas Dugaan Kesusilaan dan Penganiayaan

HUKUM245 Dilihat

YUTELNEWS.com | Viral, Seorang oknum polisi resmi dilaporkan ke Propam Polda Kepri terkait dugaan pelanggaran kode etik kesusilaan, pada Senin (22/09), sekira pukul 11.00 WIB.

Dalam Laporan Polisi nomor : SPSP2/41/IX/2025/Subbagyanduan, Brigadir Polisi YAAS diduga melakukan pelanggaran kode etik kesusilaan (menghamili) terhadap seorang perempuan berinisial FM yang disertai dengan penganiayaan.

Kronologi berawal pada tanggal 22 Desember 2024, YAAS yang bertugas di Polsek Sagulung Kota Batam, berkenalan dengan FM yang berada di Kota Medan, hingga FM dijemput dan dibawa ke kota Batam dengan janji untuk dinikahi karena sudah dalam keadaan hamil.

Oknum Polisi Sagulung Resmi Dilaporkan ke Propam Polda Kepri atas Dugaan Kesusilaan dan Penganiayaan
Oknum Polisi Terduga Penganiayaan dan Kesusilaan serta kekerasan

Kemudian, selama di Kota Batam pada bulan April 2025, FM (korban) tinggal di rumah orang tua Arga. Namun, YAAS mulai memunculkan perasaan menghindar dengan berbagai alasan dan cara agar tidak jadi menikah secara nikah kantor.

YAAS yang selalu berkomunikasi tidak baik terhadap korban dan sering memaki FM bahkan melakukan pemukulan karena terus menanyakan terkait pernikahan yang sudah ditunda – tunda.

Pada 21 April 2025, FM mengalami keguguran Karena terjatuh di Kamar Mandi hingga pendarahan hebat. Karena mengalami keguguran dan selalu dapat kekerasan fisik hingga pendarahan hebat yang dilakukan oleh YAAS, pada 6 Mei 2025, FM meminta ke YAAS untuk diantarkan kembali ke orang tua FM ke Medan.

Dengan harapan yang putus asa, karena YAAS terus dan selalu menjanjikan pernikahan, akhirnya FM pulang ke orang tuanya. Lucunya, YAAS bersama orang tuanya berjanji melangsungkan pernikahan lagi dengan datang ke Medan bertemu dengan orang tua FM.

Seminggu kemudian, FM yang sudah hamil kembali, disuruh datang lagi ke Batam dengan rencana mempersiapkan sekaligus melangsungkan pernikahan. Lagi lagi, rencana tersebut tidak terwujud alias gagal. Justru, FM kembali mendapatkan kekerasan fisik dari YAAS sendiri berupa dorongan fisik hingga orang tua YAAS memarahi FM.

Ironisnya, kekerasan secara fisik maupun secara mental yang dilakukan oleh YAAS, FM mengalami penanganan yang serius hingga 4 kali di opname di salah satu rumah sakit di Kota Batam.

Singkat cerita, sampai saat ini, FM berada dalam kondisi trauma dan merasa dirinya hanya dipermainkan bahkan keluarga besar FM dipermalukan oleh YAAS.

“Saya tidak banyak tuntutan. Cukup dia (YAAS) bertanggungjawab atas apa yang dilakukannya. Bahkan, belum nikah pun, dia sudah berhubungan dengan perempuan lain lagi. Jadi, saya merasa dipermainkan dan keluarga saya dipermalukan,” ucap FM secara singkat karena masih dalam keadaan trauma.

Melalui kuasa hukum FM, dari Kantor Lisman Hulu bersama dengan Advokat Fery Hulu, Pengacara Martin Zega dan Pengacara Leo Halawa, menyampaikan bahwa sudah dilakukan sebanyak dua kali mediasi terhadap kedua belah pihak. Namun, tidak ditemukan adanya kesepakatan yang serius.

“Dua kali kita mediasi. Terakhir, kemarin pada Sabtu (20/09) yang lalu. Tapi, pihak YAAS tidak menunjukkan sikap yang serius,” ucap Lisman Hulu.

Lebih lanjut, Lisman Hulu menyampaikan bahwa YASS dilaporkan dengan dua Laporan Polisi di Mapolda Kepri. Yang pertama dugaan pelanggaran etik kesusilaan. Kedua, dugaan tindak pidana kekerasan. Pihaknya berharap agar kasus ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kita berharap agar kasus ini segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga klien kami mendapatkan keadilan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media ini masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada terlapor. /Red

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN