Yummy Massage di Seraya Diduga Adanya Aktivitas PSK, Prostitusi hingga TPPO

HUKUM290 Dilihat

YUTELNEWS.com | Batam – Yummy Massage di Seraya, Kota Batam Diduga Adanya Aktivitas Prostitusi yang berkedok Massage. Cewek Bookingan disediakan untuk bisa main di tempat dan juga bisa dibawa keluar. Sabtu (4/10/2025).

Hal ini terungkap saat tim media melakukan investigasi pada Malam hari. Belum diketahui apakah Massage tersebut sudah memiliki izi dari Disparbud ataupun DPM-PTSP.

Salah satu Pekerja tersebut mengatakan bahwa Full Service bisa Rp400rb dan Rp.200rb untuk Receptionnya atau Pelaku Usahanya.

Terduga PSK Yummy Massage

“Ayolah bang, Main kita cukup Rp400rb aja sama saya, langsung disini aja,” kata sumbernya sambil dimatikan lampu.

“Tidak kak, saya disini cuma urut bukan main begituan,” jawab awak media.

Namun Pekerja pun memaksa awak media untuk melakukan hal yang tidak senonoh itu.

“Maaf kak, sekali lagi saya hanya minta diurut bukan berhubungan badan,” tambah awak media.

Seketika itupun awak media segera keluar dari ruangan tersebut yang serba gelap.

Berdasarkan video rekaman yang dimiliki oleh awak media ini bahwa ternyata Lokasi tersebut terindikasi adanya PSK/Prostitusi.

Awak media pun telah melakukan konfirmasi kepada Receptionnya dan mengatakan bahwa itu pribadinya saja. Tapi anehnya, saat awak media bertanya terkait bookingan, maka akan mendapatkan komisi sebesar Rp40rb setiap tamu yang dibawa.

Pengelola Yummy Massage yang memfasilitasi atau sebagai Jasa Pekerja Seks Komerskal (PSK) tersebut bisa terancam Pidana Pasal 296 dan Pasal 506 tentang UU Pemberantasan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).

Pidana Pelaku Usaha TPPO dan Prostitusi

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO). Namun, lama pidana dapat bervariasi, mulai dari paling singkat 3 tahun hingga 15 tahun, dan ditambah denda atau pidana pengganti lainnya, tergantung pada tingkat kesalahan dan modusnya.

Pidana bagi pelaku prostitusi di Indonesia bervariasi, mulai dari pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan untuk mucikari (pasal 296 KUHP).

Hingga berita ini diterbitkan awak media ini masih melakukan konfirmasi kepada Pihak Pengelola, Dinas terkait, DPM-PTSP dan juga APH (Aparat Penegak Hukum). /Tim

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN