Bupati di Minta Rotasi Kepala Dinas Pendidikan Suratno S,P,D. M.M Diduga Langgar Permendikdasmen dan UU ASN, Pengangkatan PLT Kasek di Banyuwangi Dikecam Publik

YUTELNEWS.com | BANYUWANGI – Gelombang protes keras dilayangkan Sekretariat Bersama (Sekber) Ormas, LSM, dan OKP terhadap Dinas Pendidikan Banyuwangi menyusul ditemukannya praktik pengangkatan ulang sejumlah Kepala Sekolah (Kasek) SMP yang telah habis masa jabatannya, namun kembali ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (PLT). Temuan ini dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap regulasi, sekaligus dugaan kuat adanya rekayasa jabatan yang menciderai prinsip meritokrasi ASN.

Sekber mengungkap 13 Kasek PLT dari unsur guru yang masa periodisasinya telah habis pada 10 Oktober 2025, namun tetap dipertahankan tanpa dasar hukum yang sah:

1. Sugeng Lukito (SMPN 1 Banyuwangi)

2. Tamami (SMPN 5 Banyuwangi)

3. Sulistyowati (SMPN 2 Kabat)

4. Puspitorini (SMPN 1 Rogojampi)

5. Pujianto (SMPN 2 Rogojampi)

6. Sri Utami (SMPN 3 Rogojampi)

7. Sumarji (SMPN 2 Tegaldlimo)

8. Sunarmi (SMPN 2 Cluring)

9. Heru Santoso (SMPN 1 Blimbingsari)

10. Purwo Setyoko (SMPN 2 Purwoharjo)

11. Suryanto (SMPN 2 Pesanggaran)

12. Arif Wiyono (SMPN 2 Genteng)

13. Sri Hartatik (SMPN 3 Muncar)

 

Tidak hanya itu, terdapat pula 7 kepala sekolah definitif yang masa periodisasinya telah habis namun tetap menduduki jabatan tanpa proses seleksi baru:

1. Titin (SMPN 1 Cluring)

2. Dewi Astutik (SMPN 2 Banyuwangi)

3. Hadi Bagiyono (SMPN 1 Giri)

4. Joko Purnomo (SMPN 1 Songgon)

5. Joko Sugiarto (SMPN 1 Glenmore)

6. Agus Safi’i (SMPN 1 Tegaldlimo)

7. Sukisno (SMPN 1 Siliragung)

*Sekber: Ini Pelanggaran Regulasi dan Bentuk Rekayasa Jabatan*

Dalam rilisnya, Sekber menegaskan bahwa praktik tersebut bertentangan secara terang-terangan dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, yang mengatur masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode (masing-masing empat tahun) dan wajib diisi melalui seleksi baru setelah masa jabatan berakhir.

Lebih jauh, pengangkatan PLT yang berulang juga disinyalir melanggar:

UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan

PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS,

yang menegaskan bahwa jabatan PLT hanya boleh diberikan maksimal 6 bulan dan hanya dalam keadaan mendesak, bukan sebagai jalan pintas untuk memperpanjang jabatan tanpa proses yang sah.

Sekber menilai praktik tersebut sebagai indikasi adanya:

monopoli jabatan,

pengabaian prinsip meritokrasi,

potensi kolusi dan nepotisme terselubung, serta

upaya mempertahankan kendali struktural oleh kelompok tertentu di internal Dinas Pendidikan.

*Dugaan Maladministrasi dan Kerusakan Sistem Tata Kelola*

Menurut Sekber, tindakan mempertahankan PLT secara ilegal merupakan bentuk maladministrasi serius, karena melemahkan fondasi tata kelola pemerintahan yang bersih. Ketidakpatuhan terhadap regulasi bukan hanya merusak sistem regenerasi kepemimpinan, tetapi juga menghambat kesempatan guru lain yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi secara adil dan terbuka.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini indikasi nyata adanya manuver yang mengabaikan asas legalitas, akuntabilitas, dan keadilan jabatan,” tegas perwakilan Sekber.

*Desak Audit Menyeluruh dan Sanksi Tegas*

Sekber Ormas, LSM, dan OKP mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Inspektorat, dan Ombudsman RI untuk segera melakukan audit total terhadap seluruh proses pengangkatan PLT Kepala Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan.

Sekber menuntut:

1. Seluruh jabatan kepala sekolah yang masa jabatannya telah berakhir harus segera diganti melalui seleksi terbuka dan transparan.

2. Setiap pejabat yang terlibat dalam rekayasa atau penyimpangan jabatan harus diberikan sanksi tegas sesuai Undang-Undang ASN.

3. Hentikan praktik PLT berkepanjangan yang menciderai integritas sistem pendidikan.

*Respons Dinas Pendidikan: “Memang Benar Belum Ada Pengangkatan”*

Saat dikonfirmasi, salah satu kabid pendidikan mengakui belum ada pengangkatan kepala sekolah baru. Pernyataan ini justru semakin memperkuat dugaan bahwa kekosongan jabatan dibiarkan secara sengaja dan diisi dengan PLT tanpa dasar hukum yang jelas.

 

(Red)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN