YUTELNEWS.com | Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang melibatkan oknum polisi di Batam bernama Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen (YAAS) di Polda Kepri berlangsung tertutup. Sidang etik digelar di gedung sidang Polda Kepri.
Perwakilan keluarga berinisial Fm (28) beserta kuasa hukum yang datang ke Polda Kepri membawa harapan besar bisa melihat langsung jalannya sidang itu.
Namun, pelaksanaan sidang berlangsung tertutup sehingga menuai sorotan, khususnya dari kuasa hukum keluarga yang sejak awal mengawal kasus ini.
Pantauan di lokasi, sejumlah keluarga hanya bisa menunggu di gedung. Sejumlah awak media juga tak diizinkan masuk ke ruang sidang.
Polisi yang berjaga di depan pintu dan melarang mengambil gambar maupun peliputan langsung ke dalam ruang sidang.
Pertemuan Kuasa Hukum dengan Korban
“Tidak boleh masuk, Pak. Aturannya memang begitu. Sidang tertutup. Tidak boleh memotret karena yang masuk sidang juga handphone-nya dikumpulkan,” ujar seorang polisi yang menjaga di lokasi itu.
Kebijakan sidang tertutup tersebut mendapat perhatian serius dari penasihat hukum korban, Leo Halawa.
Ia menyayangkan proses persidangan yang dinilai tidak transparan.
“Yang pertama, kami sangat menyayangkan kenapa sidang ini tertutup sepenuhnya. Kami sebagai penasihat hukum ada lima orang, tetapi yang diperbolehkan masuk hanya dua orang. Ini tentu menimbulkan tanda tanya,” ujar Leo.
Meski begitu, pihaknya masih berupaya berpikir positif dan berharap majelis sidang dapat bertindak profesional dan objektif.
“Kami tetap berpikir positif bahwa mereka akan profesional. Tapi kalau semuanya ditutup, tentu kami tidak bisa menerima. Apalagi dalam beberapa kasus besar lainnya, sidang etik bisa dibuka untuk umum. Kita bisa lihat contohnya pada kasus Ferdy Sambo yang disiarkan oleh berbagai media nasional,” tegasnya.
Menurut Leo, yang terpenting bukan soal siapa yang boleh masuk ke ruang sidang, melainkan jaminan keadilan bagi korban yang menurutnya telah mengalami dampak luar biasa akibat kasus tersebut.
“Poinnya adalah bagaimana klien kami mendapatkan keadilan. Semua sudah hilang. Pekerjaannya, misalnya, satu bulan setelah perkara ini berjalan, klien kami diberhentikan dari tempat kerja karena dampak kasus ini. Bahkan atasannya juga menyinggung masalah ini, hingga akhirnya dia dipecat,” jelas Leo. menambahkan, dampak psikologis dan sosial yang dialami korban sangat berat.
Bahkan, kata Leo, keluarga korban juga mengalami kehilangan besar.
“Masa depan klien kami sudah hancur. Anaknya sudah meninggal dunia. Ini yang harus digarisbawahi. Oleh karena itu, satu kata: harus diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Pelaku tidak layak lagi bergabung di Korps Bhayangkara,” tegasnya.
Leo menegaskan, tuntutan pemecatan tersebut merupakan keinginan keluarga dan korban demi rasa keadilan dan pemulihan martabat korban.
Pelaku Iming-iming dan Janji-Janji Nikah
Seperti Apa Kasus Oknum Polisi di Batam Ini?
Kasus ini berawal dari hubungan asmara antara FM dan oknum polisi di Batam itu sejak awal 2024. Keduanya bahkan telah sepakat melangsungkan pesta adat pernikahan di Batam pada Juli 2025 dengan sinamot senilai Rp40 juta.
Persiapan baju pernikahan hingga administrasi kedinasan juga telah dilakukan. Namun, janji tinggal janji.
Setelah korban hamil, bukannya mendapat pertanggungjawaban, ia justru mengalami penganiayaan. Kasus ini mencuat setelah FM memberanikan diri melapor ke Propam Polda Kepri, Senin (22/9/2025), sekira pukul 11.30 WIB, dengan Nomor SPSP2/41/IX/2025/Subbagyanduan.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen.
Di hari yang sama, FM juga membuat laporan kedua ke SPKT Polda Kepri terkait dugaan penganiayaan.
Laporan resmi tercatat dengan Nomor STTLP/B/184/IX/2025/SPKT/Polda Kepri.
Dikutip dari Tribunnews, Wanita itu mengaku awalnya enggan melapor karena berharap persoalan bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, karena tidak ada itikad baik dari pihak terlapor maupun keluarganya, akhirnya ia memilih menempuh jalur hukum.
Hingga Fm alami keguguran di RS Bhayangkara Polda Kepri, Selasa (7/10/2025).
Oleh keluarga, janin berusia 4 bulan itu mereka beri nama ‘Bhayangkara’, serta dikebumikan di TPU Sei Temiang Rabu (8/10/2025) malam.
Korban yang masih mengalami trauma makin sedih setelah tahu oknum polisi di Batam itu kembali berdinas di Polsek Sagulung.
Lisman Hulu Kuasa Hukum Korban menyampaikan bahwa pelaku sudah seharusnya di PTDH -kan.
” Masa depan klien kami sudah hancur, anaknya meninggal, kehilangan pekerjaan, oleh karena itu harus diberi sanksi PTDH karena sudah mengulangi perbuatan asusila 2x korban yg pertama tahun 2021 dan dikonfirmasi oleh propam polda,” ucap kuasa Hukum Korban Lisman Hulu, S.H.
Lisman menyampaikan bahwa persiapan baju pengantin wanita tidak disiapakan seperti janji pelaku, hingga administrasi kedinasan untuk pernikahan sudah disiapkan FM dari awal namun tidak di ajukan oleh Arga.
Ia menambahkan bahwa telah dikonfirmasi oleh propam polda kepri bahwa arga pernah dilaporkan kasus asusila tahun 2021 dan di demosi 2 tahun, namun setelah demosi Arga kembali mencari korban lain nya
Kesimpulan dan Fakta persidangan KKEP Oknum Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen
1. Pada awal perkenalan dgn Korban beribu janji-janji manis kepada korban akan dinikahi, ternyata hingga keguguran dua kali sampai dilaporkan ke Propam tidak ada etikad baik dari Pelaku
2. Perbuatan Terlapor tersebut Korban tidak memaafkannya.
3. Terlapor pernah melakukan perbuatan yg sama dengan wanita lain hingga demosi 2 tahun.
4. Dalam sidang Kode etik Penuntut menuntut Terlapor utk PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)
5. Putusan akhir akan dibacakan pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025.
“Jangan ada intervensi dari Manapun terlebih lebih dari internal Polri. Kami meminta agar Hakim jangan ragu
ragu mengambil Keputusan,” Harap Lisman Hulu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Kepri terkait hasil maupun agenda lanjutan persidangan.
Sumber Tribunnews





















