YUTELNEWS.com – Sukabumi
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang baru dilantik, Essa Dendra Aneksa, langsung menunjukkan sikap tegas dalam mengawali masa jabatannya. Ia menegaskan bahwa hanya laporan pengaduan (lapdu) yang jelas, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan yang akan diproses oleh pihaknya. Rabu ( 4/2/2026 )
Essa menyampaikan meski masih dalam tahap awal penyesuaian, prinsip profesionalitas dan kehati-hatian dalam penegakan hukum menjadi komitmen utamanya sejak hari pertama menjabat.
“Harapannya saya bisa beradaptasi dengan baik. Setiap laporan pengaduan yang masuk akan kami pelajari dan kaji terlebih dahulu untuk menentukan tindak lanjutnya,” ujar Essa.
Ia menegaskan, Kejaksaan tidak akan bersikap gegabah dalam menangani laporan masyarakat. Menurutnya, seleksi ketat terhadap lapdu sangat diperlukan agar proses penegakan hukum berjalan objektif dan tidak disusupi kepentingan tertentu.
“Visi dan misi kami sederhana, bekerja secara profesional dan sebaik mungkin. Kami hanya akan menindaklanjuti laporan pengaduan yang benar-benar bisa dipertanggungjawabkan, bukan lapdu bodong,” tegasnya.
Terkait sejumlah perkara tindak pidana khusus yang disebut-sebut masih tertunda, Essa mengaku belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh. Pasalnya, ia baru saja dilantik dan belum sepenuhnya mempelajari seluruh berkas perkara yang ada.
“Untuk kasus-kasus yang tertunda, saya baru saja dilantik. Bahkan belum sepenuhnya duduk di ruangan. Insyaallah mulai besok akan dipelajari satu per satu mana yang perlu ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Reporter : Mirna
(Kabiro Sukabumi)










