BATAM – YUTELNEWS.com ||Polda Kepri mengintensifkan penguatan sinergi lintas sektor melalui Workshop Penguatan Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Tahun 2026. Kegiatan strategis tersebut digelar di Aston Tanjungpinang Hotel & Conference Center, Rabu (25/2/2026), sebagai langkah akseleratif memperkokoh sistem pencegahan dan penindakan TPPO di wilayah perbatasan.
Workshop menghadirkan Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., jajaran Pejabat Utama Polda Kepri, unsur DPRD Provinsi Kepri, Pemerintah Provinsi, serta elemen masyarakat sipil. Forum ini menjadi momentum konsolidasi, evaluasi kinerja, dan sinkronisasi kebijakan dalam memperkuat implementasi regulasi pemberantasan TPPO.
Dalam paparannya, unsur Pemerintah Provinsi menegaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan transnasional dan pelanggaran HAM serius yang memerlukan respons komprehensif, kolaboratif, dan berkelanjutan. Penguatan regulasi daerah dan optimalisasi Gugus Tugas menjadi instrumen kunci dalam mempersempit ruang gerak pelaku.
Data Simfoni PPA Tahun 2025 mencatat 185 perempuan menjadi korban kekerasan. Fakta ini menjadi alarm kolektif bahwa perlindungan perempuan dan anak harus diperkuat melalui pendekatan preventif, represif, dan rehabilitatif secara simultan. Unit PPA Polda Kepri terus menjadi leading sector dalam penanganan kasus.
Wakapolda Kepri menegaskan bahwa posisi strategis Kepulauan Riau sebagai wilayah perbatasan dan hub internasional menghadirkan peluang sekaligus kerentanan. Karena itu, penanganan TPPO harus dilakukan secara sistematis, terukur, dan berbasis kolaborasi multipihak.
“Komitmen kami jelas dan progresif. Sinergi tidak boleh simbolik, tetapi harus implementatif. Penegakan hukum tegas berjalan beriringan dengan edukasi publik, pengawasan ketat, dan deteksi dini,” tegasnya.
Melalui penguatan Gugus Tugas TPPO 2026, diharapkan terbangun orkestrasi kerja yang solid, responsif, dan adaptif guna mewujudkan Kepulauan Riau yang aman, humanis, dan zero tolerance terhadap perdagangan orang.
Secara terpisah, Kabidhumas Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Call Center 110 dan aplikasi Polri Super Apps sebagai kanal pengaduan cepat dan transparan.
{Red: Darmansyah, Kabiro Natuna Yutelnews.com}













