Pelalawan – Yutelnews.com /Dua unit truk pengangkut kayu olahan yang diduga berasal dari aktivitas illegal logging berhasil diamankan oleh petugas Gakkum Kehutanan Wilayah II Sumatera di wilayah Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, pada Kamis dini hari (5/3/2026).
Kedua kendaraan yang diamankan tersebut masing-masing berupa satu unit truk putih dan satu unit colt diesel berwarna kuning. Kendaraan itu diduga mengangkut kayu olahan hasil pembalakan liar dari kawasan hutan Margastawa Kerumutan.
Hingga berita ini diterbitkan, kedua truk tersebut masih diamankan di pos Polisi Kehutanan Teluk Meranti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, kendaraan tersebut diduga terkait dengan seorang pemilik berinisial IP, yang disebut-sebut sebagai pengusaha dari Pekanbaru. IP diduga kerap keluar masuk wilayah Pelalawan untuk mengangkut kayu hasil illegal logging.
Sumber menyebutkan bahwa IP diduga memiliki jaringan yang cukup kuat dan telah lama menjalankan aktivitas pembalakan liar di wilayah tersebut. Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas terhadap IP serta jaringan yang terlibat guna menjaga kelestarian hutan di Riau.
Kasus ini juga menjadi sorotan publik, terutama setelah Kapolda Riau, Herry Heryawan, meluncurkan program Green Policing yang bertujuan memperkuat perlindungan hutan serta menindak praktik pembalakan liar.
Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, sehingga tidak ada ruang bagi pelaku illegal logging untuk lolos dari jerat hukum.
Pihak media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan perkara tersebut secara cepat, tegas, dan adil.
Ap





















