YUTELNEWS.com ||
Natuna, 9 Maret 2026 – Permohonan praperadilan yang diajukan Muhtadin melalui kuasa hukumnya, Muhajirin atau yang akrab disapa Jirin dari LBH Natuna–Ranai, resmi ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Natuna.
Sidang praperadilan tersebut dipimpin oleh Hakim tunggal Suwandi Hutabarat, yang dalam amar putusannya menegaskan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon.
Dengan putusan tersebut, proses penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Natuna dinyatakan sah dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Kepolisian Resor Natuna, Richie Putra, S.H., M.H., saat diwawancarai awak media menyampaikan bahwa seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik telah berjalan sesuai prosedur hukum.
“Langkah yang kami ambil sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku. Penyidik bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang ada,” ujarnya.
Permohonan praperadilan tersebut sebelumnya diajukan oleh Muhtadin yang menggugat sejumlah tindakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Kepolisian Resor Natuna, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan hingga penggeledahan yang dinilai tidak sah oleh pihak pemohon.
Namun dalam persidangan, hakim menilai dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk membatalkan proses hukum yang telah dilakukan oleh penyidik.
“Seluruh permohonan ditolak,” tegas Hakim Suwandi Hutabarat saat membacakan putusan di persidangan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Richie Putra juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh opini atau informasi yang belum tentu benar terkait penanganan perkara yang sedang berjalan.
“Kami berharap masyarakat tidak mudah digiring oleh opini yang tidak benar. Percayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum yang bekerja sesuai aturan,” tambahnya.
Kepolisian Resor Natuna menegaskan komitmennya untuk terus menjaga profesionalitas, transparansi, serta menegakkan hukum secara adil demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
(Editor: Darmansyah Kabiro Natuna Yutelnews com)






















