Bandung – YUTELNEWS.com// Aroma ketidakberesan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Sukarame Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, kian menguat. Sejumlah temuan di lapangan memunculkan dugaan lemahnya transparansi, bahkan berpotensi mengarah pada penyimpangan anggaran.
Data yang dihimpun menunjukkan, total Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dari Dana Desa 2025 mencapai Rp1.240.048.000. Namun hingga kini, realisasi yang tercatat baru Rp913.547.800.
Artinya, terdapat selisih sekitar Rp326 juta lebih yang belum terurai secara terbuka kepada publik—angka yang tidak kecil untuk ukuran anggaran desa.
Minimnya penjelasan resmi terkait penggunaan anggaran tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Informasi terkait kegiatan, pelaksanaan program, hingga rincian penggunaan dana dinilai tidak disampaikan secara transparan.
“Kami melihat ada yang tidak beres. Anggarannya besar, tapi informasi ke masyarakat sangat minim. Ini yang membuat kami curiga,” ungkap warga berinisial SK.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib membuka akses informasi kepada masyarakat, termasuk pengelolaan anggaran desa.
Namun dalam praktiknya, warga mengaku kesulitan memperoleh data secara detail terkait realisasi kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa tersebut.
Kondisi ini menimbulkan kesan adanya “ruang gelap” dalam tata kelola anggaran desa, situasi yang rawan disalahgunakan jika tidak segera dibuka secara transparan.
Tak hanya soal realisasi anggaran, masyarakat juga menyoroti tidak jelasnya Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2025.
Padahal, RKP Desa merupakan dokumen kunci yang menjadi dasar seluruh program pembangunan dan penggunaan anggaran.
“Kami sebagai warga tidak pernah diajak tahu atau dilibatkan. Tiba-tiba anggaran sudah berjalan, tapi kami tidak tahu programnya apa saja,” tambah SK.
Minimnya sosialisasi ini memperkuat dugaan bahwa proses perencanaan hingga pelaksanaan anggaran tidak berjalan secara partisipatif.
Potensi Pelanggaran dan Desakan Audit , Sejumlah pihak menilai kondisi ini berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Jika tidak ada klarifikasi terbuka dalam waktu dekat, masyarakat membuka kemungkinan untuk membawa persoalan ini ke ranah lebih serius, mulai dari pelaporan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Inspektorat, hingga aparat penegak hukum.
Kepercayaan Publik di Ujung Tanduk
Kasus ini bukan sekadar soal angka, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
Tanpa transparansi, setiap kebijakan berpotensi dipersepsikan negatif oleh masyarakat. Sebaliknya, keterbukaan menjadi satu-satunya jalan untuk meredam kecurigaan dan menjaga integritas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Sukarame terkait selisih anggaran maupun rincian penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Publik kini menunggu: klarifikasi atau konsekuensi.
DS / Yans.






















