YUTELNEWS.com – 31 Maret 2026 – Dugaan kasus korupsi yang memprihatinkan menjadi sorotan masyarakat Desa Blang, Kecamatan Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara. Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar kurang lebih Rp200 juta yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, diduga disalahgunakan oleh oknum Geuchik setempat.
Dana tersebut merupakan bagian dari anggaran desa tahun 2025 yang telah dicairkan pada tahap kedua, dengan peruntukan pembelian lahan guna pengembangan BUMDes. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, proses pembelian tanah tersebut tidak pernah diselesaikan. Pembayaran tidak dilunasi kepada pemilik lahan, sehingga transaksi batal. Uang panjar yang sebelumnya diberikan bahkan dikembalikan oleh pemilik tanah karena ketidakjelasan penyelesaian pembayaran.
Lebih lanjut, muncul dugaan bahwa dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk membiayai pernikahan secara siri dengan seorang perempuan berinisial M, yang diketahui bekerja sebagai PPPK paruh waktu di Dinas Pariwisata dan Olahraga (Dispora) Aceh.
Kondisi ini semakin memicu kemarahan warga ketika desa dilanda bencana. Di saat masyarakat membutuhkan kehadiran dan kepemimpinan kepala desa, yang bersangkutan justru tidak berada di tempat. Ia dilaporkan tidak berada di desa dan diduga tinggal bersama istri barunya di kawasan Lambaro Skep, Banda Aceh.
Situasi tersebut membuat masyarakat harus menghadapi dampak bencana secara mandiri tanpa koordinasi dari pimpinan desa.
Atas kejadian ini, masyarakat Desa Blang mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Warga juga menuntut adanya tindakan tegas dan transparan terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut.
Masyarakat menegaskan bahwa tidak boleh ada kompromi terhadap tindakan yang merugikan keuangan desa dan mengabaikan kepentingan rakyat.
Penulis: Muhamad (Rimung)- Tim






















