YUTELNEWS.com |Entah apa yang merasuki Pemko Medan ini dengan brutal rumah dan tanaman warganya sendiri diobrak-abrik hingga rata dengan tanah, Kamis (09/11/2023) sekira pukul 03.00 WIB.
Lokasi rumah dan tanaman warga itu berada di Jln Flamboyan II, Kec. Medan Selayang.
Di lokasi, tim Pemko Medan yang datang terdiri dari Satpol PP, Polri dan TNI lengkap dengan polisi militer.
Informasi dihimpun, lahan itu selama ini diusahai dan dikuasai ahli waris almarhumah Teridah Beru Barus. Ahli waris memiliki alas hak SK Bupati tahun 1974 dan diterangkan dengan surat dari sekretariat daerah Kab. Deli Serdang tahun 2002. Ahli waris dari Teridah Beru Barus adalah Rista Beru Tarigan dan Cermin Beru Tarigan.
Kuasa hukum ahli waris, Henry Rianto Hartono Pakpahan, SH, mengatakan, Pemko Medan telah melakukan tindakan yang mengarah kepada kriminalitas.
“Sebab, plang dan bangunan serta tanaman milik klien saya (ahli waris) telah dirusak dengan cara arogan dari Satpol PP dikawal Polri dan TNI. Bahkan Polisi Militer juga ikut mengawal perbuatan Satpol PP itu,” ucapnya.
Selain itu, ahli waris juga tidak diperbolehkan masuk ke objek atau lahan. Pemerintah Kota Medan melalui Satpol PP dan tim gabungan itu melakukan aksinya sekira pukul 03:00 WIB sampai siang.
Anehnya, jalan depan dan belakang di boikot, ahli waris tidak diberikan akses untuk masuk ke lahan. “Kami ucapkan terima kasih kepada Pemko karena sudah membersihkan lahan ahli waris. Tapi kami tidak mau mereka merusak bangunan dan tanaman serta plang milik saya (kantor hukum) dan plang milik ahli waris,” tambahnya.
Mereka akan membuat laporan ke Polda Sumut karena mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta. Selain itu, plang diangkut dan tanaman ditraktor.
“Apakah pak Bobby Wali Kota Medan mengetahui ini atau adakah oknum terkait yang mensponsorinya. Kami menegaskan ini perbuatan arogan, karena objek lahan ini belum berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.
Dia mengaku perlakuan wali kota Medan telah mengebiri masyarakat dan ahli waris. Karena proses hukum sedang berjalan. Tapi pihak tim gabungan terduga atas perintah wali kota Medan, langsung melakukan penertiban di objek.
“Bapak Bobby yang terhormat, tolong ketuk hati saudara. Pemko mengaku objek ini ada 26 hektar, tapi kenapa tanah kami dipasang plang. Tanah kami hanya 3,1 hektar. Saya yakin ini ada sponsor, jadi bapak salah objek,” tambahnya.
Pakpahan menyebut ahli waris hidup dari hasil bertani di lahan tersebut. “Mereka makan dari bertani menanam jagung dan menjual hasil panennya. Bapaknya sejak kecil menanam di sini, jadi sudah dari dahulu mereka menguasainya dan mengusahai objek ini,” terangnya.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Rachmat, ketika dikonfirmasi mengaku aktivitas penertiban objek ini sudah sesuai prosedur.
“Penertiban dan pembersihan aset ini sudah sesuai prosedur. Mengenai surat menyurat, saya tidak mengetahui secara detail, Silahkan berkomunikasi dengan bagian aset,” terangnya.
Sedangkan Kepala Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Medan, Zulkarnain, menyatakan aset itu milik pemerintah secara yuridis dan administrasi.
“Ini aset pemerintah Kota Medan secara yuridis memiliki Hak Pengelolaan Lain (HPL) tahun 1990,” ucapnya. Sedangkan secara administratif, dokumen yang dimiliki itu telah tercatat di BPN Kota Medan.
“Jadi, hari ini dilakukan penertiban. Ini merupakan aset pemerintah dan akan dimanfaatkan untuk depo angkutan kota yang dikelola pemerintah,” terangnya.
Zulkarnain juga mengatakan penertiban itu sudah diberitahukan kepada ahli waris sejak tahun 2022.
“Sudah lama kami beritahukan kepada yang menguasai lahan ini. Bahwa lahan ini akan dikelola dan kami minta untuk mengosongkan lahan, tapi tidak diindahkan sehingga dilakukan penertiban,” terangnya.
(Saputra)
Komentar