YUTELNEWS.com | SUKABUMI ,Polemik Program Hibah Air Minum PDAM Kabupaten Sukabumi periode 2019–2023 yang sempat disorot publik mulai menemui kejelasan. Aduan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian data penerima dijawab melalui hasil verifikasi lapangan dan penjelasan resmi berbasis dokumen. Senin ( 27/4/2026 )
Sekretaris Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Sunarya Ishak, menegaskan bahwa program hibah air minum merupakan bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dengan mekanisme ketat dan berbasis hasil (output-based).
Ia menjelaskan, proses penentuan penerima tidak hanya berdasarkan usulan awal, tetapi melalui tahapan verifikasi lapangan oleh Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan.
“Semua calon penerima diverifikasi langsung di lapangan. Jika tidak memenuhi kriteria, maka tidak akan dibayarkan dalam skema hibah,” ujar Sunarya.
Verifikasi Lapangan Coret 28 Nama
Berdasarkan hasil penelusuran, sebanyak 28 nama calon penerima dinyatakan tidak memenuhi syarat (ineligible).
Nama-nama tersebut tidak tercantum dalam hasil verifikasi konsultan independen yang ditunjuk pemerintah.
Proses verifikasi dilakukan secara langsung dengan mendatangi calon penerima untuk memastikan kelayakan sesuai kriteria teknis. Hasilnya, data yang dipersoalkan dalam aduan masyarakat tidak sesuai dengan data resmi hasil verifikasi.
Selain itu, data penerima hibah tahun 2019 hingga 2023 disebut terdokumentasi dengan baik dan telah melalui pengawasan, termasuk oleh BPKP Provinsi Jawa Barat.
Hibah Berbasis Hasil, Bukan Usulan
Sunarya menegaskan, skema hibah dari pemerintah pusat hanya dibayarkan berdasarkan hasil pemasangan yang dinyatakan layak di lapangan.
“Jika tidak eligibel, maka biaya tidak diganti karena tidak sesuai dengan juklak dan juknis kementerian,” tegasnya.
Ia juga meluruskan persepsi publik bahwa dana hibah tidak seluruhnya dialokasikan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), melainkan mencakup berbagai komponen program seperti sosialisasi, pengadaan, dan pengembangan jaringan.
Kasus Sukamaju Jadi Catatan
Sorotan juga muncul pada program MBR tahun 2020 di Desa Sukamaju, Kampung Pasirpogor. Berdasarkan verifikasi Kementerian PUPR, data di wilayah tersebut dinyatakan tidak memenuhi kriteria Sambungan Rumah (SR) MBR.
Akibatnya, biaya pemasangan tidak dapat diganti oleh pemerintah pusat dan menjadi beban PDAM. Di sisi lain, sebagian warga disebut menolak membayar jaminan rekening dan biaya pemakaian air karena menganggap layanan tersebut sepenuhnya gratis.
PDAM Siapkan Program Mandiri
Di tengah polemik tersebut, PDAM Kabupaten Sukabumi memastikan tetap melanjutkan perluasan layanan air bersih. Direktur PDAM, Mohammad Kamaludin Zen, menyatakan pihaknya menyiapkan program sambungan gratis yang didanai secara mandiri.
“Tahun ini ditargetkan 3.000 sambungan gratis. Hingga saat ini sudah terealisasi sekitar 100 sampai 200 sambungan,” ujarnya.
Program tersebut direncanakan berjalan hingga Desember 2026 sebagai upaya memperluas akses layanan air bersih bagi masyarakat.
Pendaftaran dan Layanan
Masyarakat yang ingin mendapatkan sambungan air bersih dapat mendaftar ke kantor cabang PDAM terdekat dengan membawa KTP serta memenuhi jaminan pembayaran awal.
Saat ini, jumlah pelanggan PDAM Kabupaten Sukabumi telah mencapai lebih dari 60.500 pelanggan dan akan terus meningkat seiring pengembangan jaringan.
Penutup
Dengan terbukanya hasil verifikasi dan langkah konkret melalui program sambungan gratis, diharapkan polemik hibah air minum dapat mereda. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam memastikan program berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Reporter : Mirna
( Kabiro Sukabumi )
















