YUTELNEWS.com | Diduga Penimbunan Pohon Bakau/ manggrove di Jln Sakura 3, Tembesi tidak mengantongi izin resmi dan diduga melanggar UU Kehutanan dan Lingkungan hidup. (Rabu, 06/05/2026).
Hal ini terpantau saat tim media mendarangi lokasi tersebut, tampak alat berat dan dump truk yang menimbung kawasan pohon tembakau. Pemotongan lahan pun terjadi disekitar lokasi yang diduga dilakukan secara ilegal.
Menurut informasi di lapangan bahwa Pemilik lahan/penimbunan pohon bakau tersebut disebut PT Uway Makmur.

“Dijadikan perumahan, punya PT Ueb Makmur, langsung ke kantornya aja bang di Nagoya Gateway ” ucap salah satu sumber di lokasi yang mengaku penjaga lokasi. Ia pun mengarahkan tim media untuk menghubungi korlap Sigit /Ujang.
Padahal, Aktivitas penimbunan pohon bakau, Penimbunan, penebangan, atau perusakan hutan bakau (mangrove) di Indonesia merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam undang-undang kehutanan dan lingkungan hidup.
Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara yang berat dan denda miliaran rupiah.
Berikut adalah rincian pidana penimbunan/perusakan pohon bakau berdasarkan hukum di Indonesia.
Adapun Dasar Hukum Utama yang mengatur aktivitas tersebut ;
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Pasal 50 ayat (3) melarang penebangan pohon di dalam hutan lindung atau kawasan hutan tanpa izin.
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) (diubah dengan
UU No. 6 Tahun 2023) Mengatur sanksi tegas bagi orang yang menebang, menampung, atau mengolah hasil hutan secara ilegal.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada Pihak BP Batam, KLHK, APH, DPRD dan Instansi terkait. /Tim













