Aparat di Kuansing musnahkan 145 rakit PETI di Sungai Batang Kuantan

– KUANSING – Aparat gabungan yang terdiri dari Polres Kuantan Singingi (Kuansing), TNI, Satpol PP, BPBD, dan Dinas Pemadam Kebakaran melakukan operasi besar-besaran terhadap pertambangan tanpa izin (PETI).

Operasi yang melibatkan sekitar 260 personel itu dilakukan di sepanjang Sungai Batang Kuantan, Selasa (2/6).

Petugas menemukan dan memusnahkan sebanyak 145 unit rakit tambang emas ilegal yang beroperasi di sejumlah titik wilayah Kecamatan Inuman dan Kecamatan Cerenti.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana mengatakan seluruh rakit yang ditemukan langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar, termasuk mesin penyedot yang digunakan para pelaku.

“Dari hasil penyisiran, tim menemukan 145 unit rakit tambang emas ilegal. Seluruhnya dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar,” ujar AKBP Hidayat Rabu (3/6).

Operasi penertiban dilakukan menggunakan speedboat dengan menyusuri sejumlah desa yang selama ini menjadi lokasi aktivitas PETI.

Di Kecamatan Inuman, petugas menyasar Desa Ketaping Jaya, Desa Pulau Busuk, dan Desa Pulau Panjang.

Sementara di Kecamatan Cerenti, penertiban dilakukan di Desa Tanjung Medan, Desa Sikakak, dan Desa Pulau Bayur.

Berdasarkan hasil pendataan, Kecamatan Cerenti menjadi wilayah dengan temuan rakit PETI terbanyak, yakni 102 unit.

Perinciannya, 21 unit di Desa Tanjung Medan, 29 unit di Desa Sikakak, dan 52 unit di Desa Pulau Bayur.

Di Kecamatan Inuman ditemukan 43 unit rakit yang tersebar di Desa Ketaping Jaya sebanyak 15 unit, Desa Pulau Busuk 16 unit, dan Desa Pulau Panjang 12 unit.

Meski memusnahkan ratusan sarana tambang ilegal, petugas tidak menemukan para pelaku di lokasi saat operasi berlangsung.

“Diduga para penambang telah meninggalkan area sebelum tim gabungan tiba,” ujar Hidayat.

Dia menjelaskan, sebelum dilakukan tindakan tegas, pihak kepolisian bersama instansi terkait telah berulang kali melakukan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Namun, masih ditemukan praktik PETI yang terus berlangsung sehingga diperlukan langkah penegakan hukum dan penertiban di lapangan.

“Operasi gabungan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menindak aktivitas pertambangan tanpa izin yang melanggar hukum,” tuturnya.

Polres Kuansing juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI karena selain melanggar ketentuan hukum, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, khususnya di kawasan aliran Sungai Batang Kuantan.

“Kami berharap penertiban dan pemusnahan ratusan rakit tambang ilegal tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan dan mematuhi aturan yang berlaku,” tuturnya. (mcr36/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *