Upaya Perampokan Brutal Dokter di Denpasar Terungkap: Jeratan Utang Memicu Aksi Nekat
Denpasar – Sebuah kasus percobaan pencurian disertai kekerasan yang menggemparkan warga Denpasar akhirnya menemui titik terang. Motif di balik aksi nekat pelaku, yang menyasar seorang dokter wanita muda, telah berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Peristiwa mencekam ini terjadi di Jalan Tukad Barito Timur, Panjer, Denpasar Selatan, meninggalkan pertanyaan besar tentang bagaimana seseorang bisa terdorong melakukan tindakan sebrutal itu.
Pelaku, yang diketahui berinisial AF (37), warga asal Bondowoso, Jawa Timur, secara terbuka mengakui bahwa tindakannya didorong oleh desakan ekonomi yang luar biasa. Ia mengaku terlilit utang yang sangat banyak, sehingga membuatnya kalap dan nekat mencari jalan pintas untuk melunasi kewajibannya.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Denpasar Selatan, Iptu Azel Arisandi, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan mendalam terhadap tersangka, terungkap bahwa AF memang sejak awal mengincar kendaraan untuk dicuri. Tujuannya tak lain adalah untuk mendapatkan uang guna menutupi berbagai tanggungan utangnya.
“Motif tersangka nekat melakukan aksi tersebut adalah untuk mencuri mobil, karena yang bersangkutan sedang terlilit utang,” ujar Iptu Azel Arisandi pada Rabu, Juni 2026.
Lebih lanjut, Iptu Azel menambahkan bahwa tersangka tidak memiliki target korban yang spesifik. Aksi yang dilakukannya bersifat acak, memanfaatkan kesempatan yang muncul di depan mata. Kejadian nahas ini terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026, siang hari, ketika tersangka melihat adanya peluang di depan sebuah toko kacamata bernama Sunday Eyewear di Denpasar.
“Tersangka memilih korban secara random. Kebetulan saat itu situasi mendukung karena melihat sang dokter merupakan seorang perempuan dan posisinya sedang sendirian di dalam mobil,” jelas Iptu Azel, merinci bagaimana pelaku melihat korban sebagai sasaran empuk.
Kronologi Kejadian yang Mencekam
Peristiwa ini bermula ketika korban, JRR (25), seorang dokter muda yang bertugas di Puskesmas II Denpasar Timur, tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 12.30 WITA. Ia mengendarai sebuah mobil sedan berwarna merah. Sang dokter kemudian memarkirkan kendaraannya untuk keperluan berbelanja kacamata di toko tersebut.
Setelah selesai berbelanja dan kembali ke mobilnya, korban masuk ke dalam kabin dan menyalakan mesin. Namun, dalam momen kelalaian yang singkat, ia belum sempat mengunci pintu mobilnya dari dalam. Celah inilah yang langsung dimanfaatkan oleh tersangka AF, yang saat itu kebetulan sedang berjalan kaki di sekitar area tersebut.
Tanpa diduga, tersangka AF tiba-tiba membuka pintu mobil korban. Dengan sigap, ia mengeluarkan sebuah alat setrum dari tasnya. Alat tersebut langsung disengatkan ke bagian dada korban, menyebabkan sang dokter seketika merasa lemas dan tak berdaya.
Melihat korban tak berdaya, tersangka kemudian berusaha menyeretnya keluar dari mobil. Ia kemudian segera menduduki kursi kemudi dengan niat untuk membawa kabur mobil sedan merah tersebut. Rencana tersangka untuk melunasi utangnya dengan cara merampas mobil tampaknya berjalan mulus di awal.
Teriakan Pertolongan dan Penangkapan Pelaku
Namun, rencana yang telah disusun matang oleh tersangka AF ini harus berakhir dengan kegagalan total. Meskipun dalam kondisi lemas akibat sengatan listrik, sang dokter korban ternyata masih memiliki kesadaran. Dalam upayanya mempertahankan diri dan kendaraannya, korban langsung berteriak histeris meminta pertolongan dari warga sekitar.
Teriakan memilukan tersebut segera menarik perhatian massa yang kebetulan berada di sekitar lokasi. Warga yang mendengar teriakan korban langsung bergegas mendatangi mobil sedan merah tersebut. Massa dengan cepat mengepung mobil, sehingga tersangka AF tidak memiliki kesempatan untuk melarikan diri atau membawa kabur kendaraan korban.
Berkat kesigapan dan keberanian warga, tersangka AF berhasil diamankan di lokasi kejadian tanpa sempat berhasil melakukan pencurian.
Saat ini, AF harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Denpasar Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 17 KUHP, yang mengatur tentang percobaan pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman yang menanti pelaku cukup berat.
Sementara itu, kondisi korban JRR dilaporkan stabil. Meskipun sempat mengalami trauma dan luka akibat kekerasan yang dialaminya, kondisinya tidak memerlukan perawatan intensif di rumah sakit. Ia dilaporkan pulih dan tidak mengalami cedera serius yang mengancam jiwanya. Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan, terutama bagi perempuan yang seringkali menjadi target empuk kejahatan jalanan.








