YUTELNEWS.com/ Dugaan judi berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) dirumah toko (ruko) di kawasan Komplek Pertokoan Jalan Ir. Sutami, Suka Berenang, Kota Tanjungpinang semakin disorot. Diduga dibeking oleh oknum tertentu sehingga APH âtakutâbertindak tegas. Max Zone, itulah nama arena judi berkedok Gelper tersebut.
Modus perjudian berkedok Gelper ini sama seperti judi Gelper di Kota Batam. Pemain membayar sejumlah uang lalu yang menang menukar kupon dengan potongan 5 ribu ke orang dalam.
Para pemain menukar uang tunai minimal Rp50.000 untuk mendapatkan 50 poin kredit. Selanjutnya, poin ini mereka gunakan untuk bertaruh, dengan nominal taruhan yang bebas ditentukan oleh pemain sendiri.
Diminta Polresta Tanjungpinang tegas dalam menangani kasus ini. Salah satu sumber informasi bahkan menyatakan, âPolresta seolah tutup mata terhadap perjudian yang terjadi secara terang-terangan.â Akibatnya, publik menyerukan tindakan cepat dan transparan dari aparat hukum untuk memberantas perjudian di Tanjungpinang
Hal ini, masyarakat berharap pihak berwenang untuk segera bertindak tegas agar keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut tetap terjaga dan nyaman.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada APH, Instansi terkait. /tim




















