YUTELNEWS.com/ Diduga proyek milik Jutam tidak memiliki izin resmi namun beroperasi tanpa pengawasan dari Ditpam BP Batam, Aparat Penegak Hukum (APH) dan Instansi terkait.
Hal ini terpantau saat tim media melakukan investigasi di Tanjung Sengkuang, Batu Ampar (Jumat, 12/6). Proyek tersebut diduga tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota Batam.
Salah satu Security kawasan mengatakan bahwa proyek tersebut sudah berjalan lama.

“Sudah lama berjalan proyeknya pak, dijadikan gudang, Wakil BP Batam juga pernah kesini,” ucap salah satu sumber di lokasi.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, dan APH. /Tim




















