NAMLEA, YUTELNEWS.COM —Dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang masih dalam penyelidikan, seorang advokat berinisial Ank. W menawarkan uang untuk menyelesaikan kasus tersebut secara damai, namun keluarga korban menolak tawaran ini dengan tegas pada, Sabtu (25/07/2026).
Adanya dugaan Oknum advokat menawarkan Rp16 juta yang dapat meningkat menjadi Rp20 juta untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hukum ini secara damai.
Ibu MN dan pamannya AT korban menegaskan bahwa mereka tidak mencari uang, tetapi hanya keadilan dan ingin proses hukum dilanjutkan,” tegas AT pamannya korban.
MN dan AT menolak tawaran tersebut dengan alasan bahwa hukum dan kehormatan anak mereka tidak bisa dinilai dengan uang,” ucapnya.
Tindakan oknum advokat dianggap melanggar beberapa regulasi, termasuk:
Perbuatan oknum advokat ini dinilai sangat mencederai profesi penegak hukum dan jelas melanggar aturan:
1. Undang‑Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 4 ayat (1) Advokat wajib menjunjung tinggi hukum dan keadilan, tidak boleh merugikan hak pihak lain. Menawarkan uang untuk menghentikan perkara justru mencederai rasa keadilan.
Pasal 19 huruf c
Dilarang menggunakan cara tidak sah atau tidak patut demi kepentingan klien. Menggunakan iming‑iming uang untuk menghentikan proses hukum adalah cara yang dilarang.
2. Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Pasal 24
Setiap orang yang menghalangi atau menghentikan penyidikan dipidana paling lama 5 tahun. Tawaran damai saat kasus masih berproses masuk kategori menghalangi hukum.
Pasal 25
Setiap orang yang membujuk korban agar tidak melapor atau mencabut laporan dengan janji keuntungan dipidana paling lama 4 tahun.
3. KUHP Baru Pasal 232
Sengaja mempengaruhi korban dengan janji keuntungan agar menghentikan proses hukum, terancam pidana paling lama 4 tahun.
Paman korban AT meminta sanksi tegas terhadap advokat tersebut, termasuk pencabutan hak praktik dan penindakan oleh polisi,” ulas AT.
Keluarga korban Ibu MN dan pamannya AT menolak tawaran damai yang dianggap menghina kehormatan mereka dan meminta penegakan hukum dilanjutkan.
(Korwil M LD Rama)





















