PT ITM Bhinneka Power Didenda Rp1 Miliar Akibat Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Saham
Sebuah putusan penting dijatuhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap PT ITM Bhinneka Power, sebuah anak perusahaan dari PT Indo Tambangraya Megah Tbk. (ITMG). Perusahaan ini diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar sebagai konsekuensi dari keterlambatan dalam menyampaikan notifikasi pengambilalihan saham PT Centra Multi Suryanesia Aset.
Majelis Komisi yang dipimpin oleh Anggota KPPU, Moh. Noor Rofieq, menyatakan bahwa proses pengambilalihan saham PT Centra Multi Suryanesia Aset oleh PT ITM Bhinneka Power telah sah secara hukum sejak tanggal 21 September 2023. Dalam transaksi strategis ini, PT ITM Bhinneka Power berhasil mengakuisisi sebesar 65% kepemilikan saham perusahaan tersebut.
Kewajiban Notifikasi Transaksi
Merujuk pada Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, setiap pelaku usaha memiliki kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada KPPU segera setelah transaksi pengambilalihan saham dinyatakan berlaku efektif secara yuridis. Dengan demikian, batas waktu maksimal bagi PT ITM Bhinneka Power untuk mengirimkan notifikasi terkait akuisisi saham PT Centra Multi Suryanesia Aset adalah pada tanggal 2 November 2023.
Namun, fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa KPPU baru menerima pemberitahuan tersebut pada tanggal 7 November 2023. Keterlambatan ini berarti perusahaan telah melewati tenggat waktu yang ditetapkan oleh KPPU selama tiga hari kerja.
Pengakuan dan Kooperativitas Perusahaan
Dalam proses persidangan yang berlangsung, PT ITM Bhinneka Power secara terbuka mengakui adanya keterlambatan dalam penyampaian notifikasi pengambilalihan saham tersebut. Meskipun demikian, perusahaan menunjukkan sikap kooperatif yang patut diapresiasi selama seluruh rangkaian pemeriksaan. Hal ini tercermin dari kehadiran mereka dalam setiap sesi persidangan serta kesediaan untuk memenuhi setiap permintaan dokumen yang diajukan oleh Majelis Komisi.
Kesimpulan dan Sanksi Administratif
Setelah melakukan kajian mendalam terhadap laporan dugaan pelanggaran, menelaah seluruh alat bukti yang ada, serta mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, Majelis Komisi sampai pada kesimpulan bahwa PT ITM Bhinneka Power terbukti secara sah telah melanggar kewajiban untuk memberitahukan pengambilalihan saham secara tepat waktu kepada KPPU.
Sebagai akibat dari pelanggaran ini, KPPU memutuskan untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 miliar. Sanksi ini dikenakan kepada anak usaha ITMG yang bergerak di sektor energi terbarukan tersebut. Lebih lanjut, PT ITM Bhinneka Power diwajibkan untuk menyerahkan bukti pembayaran denda tersebut kepada KPPU paling lambat dalam kurun waktu 30 hari setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Detail Pelaksanaan Putusan
Putusan ini secara resmi dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 08/KPPU-M/2025 pada hari Selasa, Juni 2026.
Selain kewajiban pembayaran denda, perusahaan juga diperintahkan untuk menyerahkan jaminan bank yang nilainya setara dengan 20% dari total denda yang harus dibayarkan. Penyerahan jaminan ini harus dilakukan paling lambat dalam waktu 14 hari kerja sejak perusahaan menerima salinan resmi dari putusan tersebut.
Perlu menjadi perhatian, apabila pembayaran denda melewati batas waktu yang telah ditentukan, PT ITM Bhinneka Power akan dikenakan sanksi tambahan berupa denda keterlambatan. Denda keterlambatan ini dihitung sebesar 2% per bulan dari nilai denda pokok yang harus disetorkan ke kas negara.
Keputusan ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan persaingan usaha, terutama terkait kewajiban notifikasi transaksi yang dapat mempengaruhi struktur pasar. Kepatuhan terhadap tenggat waktu notifikasi menjadi krusial untuk memastikan bahwa KPPU dapat melakukan evaluasi yang tepat waktu terhadap potensi dampak dari setiap transaksi bisnis terhadap persaingan usaha yang sehat di Indonesia.












