Camat Tembalang Buka Suara Terkait Viral Penolakan Tanda Tangan Berkas Warga: Ini Kronologinya
Sebuah insiden yang melibatkan Camat Tembalang, Kota Semarang, Eko Agus Padang Haryanto, baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah beredar narasi bahwa dirinya menolak menandatangani berkas administrasi seorang warga. Kejadian ini memicu perbincangan hangat di media sosial dan menimbulkan pertanyaan seputar kualitas pelayanan publik di tingkat kecamatan. Menanggapi polemik yang terjadi, Camat Eko Agus Padang Haryanto akhirnya memberikan klarifikasi mendalam mengenai kronologi sebenarnya di balik peristiwa tersebut.
Narasi yang beredar, salah satunya diunggah melalui akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang, menyebutkan bahwa Camat Tembalang enggan memberikan tanda tangan yang dibutuhkan warga sebagai salah satu syarat untuk proses di pengadilan. Unggahan tersebut bahkan menyertakan kutipan yang dinilai kurang mencerminkan semangat pelayanan publik, yaitu “Nak aku wegah tanda tangan, Kowe meh piye!” yang berarti “Kalau aku malas tanda tangan, kamu mau bagaimana?”. Hal ini tentu saja menimbulkan persepsi negatif terhadap pelayanan yang diberikan oleh pihak kecamatan.
Permohonan yang Kompleks: Tiga Data Berbeda dalam Satu Nama
Menanggapi tudingan tersebut, Camat Eko Agus Padang Haryanto menjelaskan bahwa inti dari permasalahan ini adalah kompleksitas permohonan yang diajukan oleh warga. Permohonan tersebut berkaitan dengan surat keterangan satu nama, namun melibatkan tiga data yang ternyata memiliki perbedaan signifikan.
“Jadi sekaligus saya menyampaikan yang kejadian kemarin ada pemohon mengajukan surat pernyataan satu nama itu ada tiga data yang berbeda,” ujar Camat Eko saat memberikan keterangan di kantornya. Ia merinci perbedaan tersebut, yaitu:
- Satu akta kematian atas nama Ahmad.
- Salah satu ahli waris, di mana nama ayahnya tertera sebagai Rahmat.
- Surat sertifikat tanah yang tercatat atas nama Ahmad.
Perbedaan nama antara “Ahmad” dan “Rahmat” inilah yang menjadi poin krusial. Pihak kecamatan, menurut Camat Eko, menyarankan pemohon untuk terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
“Makanya kami sarankan pada waktu itu awalnya sudah disarankan oleh Kasi Pelayanan untuk ke Dispendukcapil. Kenapa? Karena perbedaan namanya itu sudah berbeda, kan gitu,” jelasnya.
Perbedaan Substansial vs. Kesalahan Penulisan
Camat Eko kemudian memperjelas perbedaannya antara kesalahan penulisan huruf yang minor dengan perubahan nama yang bersifat substansial. Menurutnya, jika perbedaannya hanya pada huruf akhir, misalnya “Ahmad” dengan akhiran ‘t’ dan “Ahmad” dengan akhiran ‘d’, maka hal tersebut masih bisa dikoreksi melalui Dispendukcapil sebagai kesalahan penulisan nama yang sama.
Namun, kasus yang terjadi kali ini berbeda. Perbedaan antara “Ahmad” dan “Rahmat” dianggap sebagai perubahan nama yang signifikan.
“Kalau nama Ahmad dengan nama Rohmat itu kan sudah pasti ada perbedaan nama yang mengandung perubahan nama, kan gitu. Beda dengan tadi, Ahmad yang akhirannya T dengan Ahmad yang akhirannya D. Nah, itu kan nama yang sama,” terangnya.
Kewenangan Camat dan Pentingnya Dispendukcapil
Camat Eko juga menegaskan bahwa camat tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau menetapkan data kependudukan secara permanen. Surat keterangan satu nama yang dikeluarkan oleh kecamatan sifatnya hanya sementara dan ditujukan untuk memfasilitasi proses pengurusan hal-hal tertentu.
“Camat tidak ada kewenangan untuk mengubah data tersebut. Surat keterangan satu nama hanya bersifat sementara untuk proses pengurusan hal tertentu. Untuk perubahan data permanen tetap harus ke Dispendukcapil,” tegasnya.
Ia tidak menampik adanya warga yang mengajukan permohonan tersebut dan menyebutkan bahwa warga tersebut datang ke kantor pada Jumat, 29 Mei, sekitar pukul 11.00 WIB.
Permohonan Maaf dan Upaya Perbaikan Pelayanan
Menyikapi viralnya narasi tersebut, Camat Eko Agus Padang Haryanto menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada Pemerintah Kota Semarang, serta seluruh masyarakat Kota Semarang dan Kecamatan Tembalang.
“Saya menyampaikan yang pertama permohonan maaf kepada Ibu Wali Kota, kepada Bapak Sekda, kepada masyarakat Kecamatan Tembalang, dan masyarakat Kota Semarang atas pembicaraan di media sosial yang dalam 2 hari ini sedang ada mungkin sekaligus ini kesempatan kami juga untuk melakukan konfirmasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak kecamatan berencana untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap sistem pelayanan yang ada. Salah satu langkah konkret yang akan diambil adalah menyusun buku panduan pelayanan yang komprehensif. Buku ini akan memuat:
- Prosedur pelayanan yang jelas.
- Persyaratan administrasi yang rinci.
- Daftar pertanyaan yang sering diajukan masyarakat (FAQ).
“Beberapa hal yang nanti akan kami perbaiki dalam pelayanan kami antara lain satu nanti kami akan menyiapkan buku manual, manual book yang berisikan petunjuk dan prosedur pelayanan termasuk FAQ,” ungkapnya.
Selain itu, Kecamatan Tembalang juga berencana untuk menyediakan contoh surat pernyataan yang benar beserta daftar dokumen pendukung yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum mengajukan layanan administrasi. Hal ini diharapkan dapat meminimalkan kebingungan dan memastikan kelancaran proses administrasi di masa mendatang.
“Kami di Kecamatan, kelurahan, produk hukumnya adalah surat keterangan. Surat keterangan itu didasari adalah dari surat pernyataan yang bersangkutan. Untuk itu nanti kami akan berikan contoh surat pernyataan yang harus dibuat oleh pemohon,” imbuhnya.
Langkah-langkah perbaikan ini menunjukkan komitmen Camat Tembalang dan jajarannya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengembalikan kepercayaan masyarakat.

















