Aktivitas Cut and fill lahan di Jl. Diponegoro, Tj. Riau, Kec. Sekupang Jadi Sorotan Publik

YUTELNEWS.com / Aktivitas Cut and fill lahan di Dekat Jl. Diponegoro, Tj. Riau, Kec. Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau diduga tidak mengatongi izin resmi dan menjadi sorotan publik.

Hal ini terpantau saat tim media melakukan investigasi di lapangan, Jumat (19/06/2026).

Di lokasi terlihat alat berat ekskavator dan compactor merapikan dan memadatkan lahan, dan truk pengangkut tanah masih beroperasi mengantar tanah ke lokasi.

Salah satu pekerja di lokasi mengarahkan tim media untuk menghubungi (disebutkan  nama) terkait lahan tersebut.

“Silahkan hubungi orangnya (disebutkan nama) aja y pak,” jawab salah satu sumber di lokasi.

Tim media pun telah menghubungi yang bersangkutan namun tidak mendapatkan jawaban resmi, malah diarahkan ke pihak lain (sahat)

“Coba hubungi bapak ini bg🙏,” jawabnya sambil memberikan nomor hp. Sahat pun saat dihubungi tidak memberikan informasi terkait perizinan proyek tersebut.

Dari pantauan tim media, aktivitas tanpa papan informasi/PL sehingga timbul kecurigaan bahwa kegiatan tersebut diduga ilegal.

Seharusnya pihak perusahaan memenuhi persyaratan-persyaratan untuk melakukan aktivitas pematangan lahan yang bersifat wajib, seperti:

• Menandatangani form surat pernyataan kesediaan menaati peraturan dan ketentuan akibat dampak lingkungan diatas materai.

• Bukti Pembayaran Lunas UWTO/UWT (30/20 tahun)

• Gambar penetapan lokasi (PL)

• Surat perjanjian (SPJ/PPL)

• Surat keputusan (SKEP)

• Gambar rencana fatwa planologi yang sudah di terbitkan

• Izin prinsip (IP) Gambar teknis dan perhitungan volume pekerjaan

• Perhitungan volume, alat dan waktu pelaksanaan

• Izin usaha

• Surat permohonan izin pematangan lahan (yang bertanda tangan direktur perusahaan atau pemilik lahan)

• Metode kerja

• Dokumen Lingkungan / Izin Lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan melakukan konfirmasi ke BP Batam, APH, Instansi terkait. /Red

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN