Regulasi Baru Siap Mengatur Kepatuhan Pelaku Usaha Terhadap Prinsip Hak Asasi Manusia
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), tengah merampungkan sebuah regulasi baru yang krusial. Regulasi ini dirancang untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dalam setiap aktivitas bisnis mereka. Nantinya, aturan ini akan terwujud dalam bentuk Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).
Sofia Alatas, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM Kementerian HAM, menjelaskan bahwa rancangan ini merupakan kelanjutan dari Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM). Peraturan sebelumnya, yang berfokus pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, telah berakhir masa berlakunya pada tahun 2025.
Perbedaan mendasar antara regulasi sebelumnya dan yang sedang disusun terletak pada sasaran utamanya. Jika Perpres 60/2023 lebih diarahkan kepada instansi pemerintah, maka RPerpres yang baru akan secara langsung menargetkan para pelaku usaha.
“Perpres sebelumnya itu, kami menyasarnya kepada pemerintah, kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Tapi untuk Perpres yang ini, kita memang menyasar langsung kepada pelaku usaha,” ujar Sofia dalam sebuah lokakarya dan konsultasi publik bersama media yang diselenggarakan di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, Juni 2026.
Tahap Harmonisasi Menanti
Proses penyusunan regulasi ini melibatkan berbagai pihak penting. Mulai dari perwakilan kementerian dan lembaga pemerintah, kelompok masyarakat sipil, hingga perwakilan dari kalangan dunia usaha. Saat ini, pemerintah tengah bersiap untuk memasuki tahap harmonisasi, yang merupakan fase krusial sebelum rancangan tersebut dapat diajukan lebih lanjut. Rancangan ini masih dalam bentuk draf yang terus disempurnakan.
Tiga Pilar Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM
Dalam kesempatan yang sama, Sagita Adesywi, seorang Business and Human Rights Specialist dari United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia, turut memaparkan urgensi penerapan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Panduan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia, yang dikenal sebagai United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs).
UNGPs, menurut Sagita, dibangun di atas tiga pilar utama yang menjadi fondasi penting dalam mengintegrasikan HAM ke dalam praktik bisnis. Ketiga pilar tersebut adalah:
- Melindungi (Protect): Pilar ini menekankan peran negara dalam melindungi hak asasi manusia dari pelanggaran yang dilakukan oleh pihak ketiga, termasuk korporasi. Negara memiliki kewajiban untuk menetapkan kerangka hukum dan kebijakan yang memadai guna mencegah, menyelidiki, menghukum, dan memberikan ganti rugi atas pelanggaran HAM.
- Menghormati (Respect): Pilar ini menyoroti tanggung jawab perusahaan untuk menghormati hak asasi manusia. Ini berarti perusahaan harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa operasi bisnis mereka tidak melanggar hak asasi manusia yang diakui secara internasional. Tanggung jawab ini mencakup penghindaran pelanggaran dan penanganan dampak negatif yang mungkin timbul dari aktivitas bisnis mereka.
- Pemulihan (Remedy): Pilar ini berkaitan dengan penyediaan akses terhadap upaya pemulihan yang efektif bagi individu yang hak asasi manusianya dilanggar oleh aktivitas bisnis. Ini mencakup mekanisme pengaduan yang efektif, baik di tingkat perusahaan maupun di tingkat negara, serta proses ganti rugi yang adil dan tepat waktu bagi para korban.
Mendorong Implementasi Human Rights Due Diligence (HRDD)

Selain menegaskan pentingnya tiga pilar UNGPs, perusahaan juga didorong untuk secara proaktif mengimplementasikan Human Rights Due Diligence (HRDD) atau uji tuntas HAM. HRDD adalah sebuah proses yang dirancang untuk mengidentifikasi, mencegah, memitigasi, dan mempertanggungjawabkan bagaimana perusahaan menangani dampak hak asasi manusia dari operasi mereka.
Perusahaan yang menerapkan HRDD diharapkan untuk:
- Mengidentifikasi potensi risiko HAM: Melakukan penilaian menyeluruh terhadap seluruh aktivitas bisnis, termasuk rantai pasok, untuk mendeteksi potensi pelanggaran atau dampak negatif terhadap hak asasi manusia.
- Menyusun langkah pencegahan: Mengembangkan dan menerapkan kebijakan serta prosedur yang efektif untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM.
- Melakukan pemantauan: Secara berkelanjutan memantau efektivitas langkah-langkah pencegahan dan mengidentifikasi dampak HAM yang muncul.
- Melaporkan hasilnya: Memberikan laporan yang transparan mengenai temuan, langkah-langkah yang diambil, dan progres penanganan dampak HAM kepada para pemangku kepentingan, termasuk karyawan, konsumen, investor, dan masyarakat luas.
Penting untuk dipahami bahwa HRDD bukanlah sekadar kewajiban administratif yang dilakukan sekali saja. Sagita menekankan bahwa HRDD adalah sebuah proses yang berkelanjutan dan bertahap, yang harus disesuaikan dengan tingkat risiko yang dihadapi oleh masing-masing perusahaan.
“HRDD itu proses. Kalau proses berarti apa? Continue. Bukan cuma sekali dilakukan selesai, enggak. Jadi habis dilakukan, punya roadmap-nya. Nanti misalnya gini: mau melakukan uji tuntas tahun pertama khusus untuk HQ, perusahaan pusat sebagai holding. Tahun kedua mencakup rantai pasok tier satu. Jadi bertahap dan bisa diukur,” jelas Sagita. Pendekatan bertahap ini memungkinkan perusahaan untuk fokus pada area berisiko tinggi terlebih dahulu, sebelum memperluas cakupan uji tuntas ke seluruh aspek operasional mereka.
Langkah strategis ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah Indonesia untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih bertanggung jawab dan berkeadilan, di mana perlindungan hak asasi manusia menjadi prioritas utama.
















