Bandung – YUTELNEWS.com// Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) masih terus mendalami kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan di Kabupaten Bandung. Meski tersangka berinisial TH telah berhasil diamankan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung. Menurutnya, penyidik membutuhkan waktu untuk menggali berbagai keterangan serta menyinkronkan seluruh hasil pemeriksaan yang telah dilakukan selama beberapa hari terakhir.
“Masih banyak yang harus kami dalami, masih banyak yang harus kami gali, dan masih banyak yang harus kami sinkronisasi terkait hasil penyelidikan dan penyidikan,” kata Hendra di Mapolda Jabar, Bandung, pada Rabu (24/06/2026).
Hendra menjelaskan, kondisi korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Proses pemulihan masih berlangsung karena kondisi korban belum sepenuhnya pulih.
Polda Jabar berhasil menangkap TH pada Senin (23/6/2026) malam. Sebelumnya, tersangka sempat melarikan diri setelah mengantarkan korban ke sebuah lokasi.
Berdasarkan hasil visum et repertum dari tim dokter forensik, luka-luka yang dialami korban diduga merupakan akibat tindakan kekerasan yang terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama.
“Tadi malam kepada tersangka kami perlakukan sesuai SOP secara manusiawi. Kondisi fisik tersangka sehat, hasil tes urine juga negatif, dan tidak ada bentuk kekerasan yang dilakukan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Pihak kepolisian meminta masyarakat dan media bersabar karena penyidik belum dapat menyampaikan secara rinci terkait motif maupun rangkaian lengkap peristiwa yang terjadi.
Hendra menegaskan, proses penanganan kasus akan dilakukan secara profesional, prosedural, akuntabel, dan transparan.
Untuk mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh, Polda Jabar telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang melibatkan sejumlah fungsi, mulai dari Direktorat Reserse Kriminal Umum, Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Direktorat Siber, hingga unsur terkait lainnya.
“Leading sector-nya memang dari PPA, tetapi kami sudah membentuk satgas untuk mengungkap kasus ini dan melibatkan semua fungsi agar proses penanganan berjalan sampai tuntas,” katanya.
Terkait beredarnya sejumlah unggahan di media sosial yang mengaku sebagai korban lain, Polda Jabar membuka ruang pelaporan bagi masyarakat melalui kantor PPA Polda Jabar maupun layanan darurat 110.
“Kami sudah memonitor media sosial, namun secara fakta belum ada laporan yang masuk ke meja kami,” ujar Hendra.
Ia menambahkan, status tersangka terhadap TH telah ditetapkan sebelum yang bersangkutan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara itu, motif dan sejumlah temuan lainnya masih terus didalami oleh penyidik.
Yans.




















