Ketegangan di Jalan AP Pettarani Makassar: Sengketa Lahan Eks Gedung Hamrawati Picu Kemacetan
Makassar – Suasana di Jalan AP Pettarani, Makassar, pada Rabu (3/6/2026) pagi diwarnai ketegangan yang berujung pada kemacetan parah. Ratusan personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan kawasan eks lahan Gedung Hamrawati, yang menjadi lokasi berkumpulnya massa terkait sengketa lahan yang masih berlanjut.
Sejak pukul 10.00 Wita, aparat kepolisian berseragam lengkap dan bersenjata telah berjaga di sepanjang area sengketa. Kehadiran mereka bertujuan untuk mengantisipasi potensi bentrokan antara pihak-pihak yang bersengketa. Sementara itu, kelompok massa terlihat berkumpul di sekitar pagar lahan, menciptakan konsentrasi massa yang signifikan.
Kondisi ini secara langsung berdampak pada kelancaran arus lalu lintas di Jalan AP Pettarani, salah satu jalur arteri tersibuk di Kota Makassar. Kendaraan yang melintas terpaksa melambat karena sebagian bahu jalan dipadati oleh warga. Petugas lalu lintas terlihat bekerja keras mengatur pergerakan massa agar tidak sampai menutup akses jalan utama, meskipun kepadatan kendaraan tetap terjadi di kedua arah.
Kemacetan yang terjadi merupakan lanjutan dari polemik sengketa lahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, dengan titik fokus pada lokasi yang sebelumnya ditempati oleh Gedung Hamrawati.
Latar Belakang Sengketa Lahan Gedung Hamrawati
Gedung Hamrawati, yang sebelumnya dikenal luas sebagai Gedung Hamrawati Yusuf, adalah sebuah kompleks bangunan yang berlokasi strategis di Jalan AP Pettarani, Makassar. Kompleks ini tidak hanya terdiri dari gedung utama, tetapi juga mencakup sejumlah unit ruko yang pernah menjadi pusat berbagai kegiatan masyarakat, mulai dari sektor pendidikan hingga acara pertemuan.
Selama beberapa tahun terakhir, nama Gedung Hamrawati kerap menjadi sorotan media, bukan karena aktivitasnya, melainkan karena statusnya sebagai objek sengketa lahan yang berkepanjangan. Perkara hukum terkait kepemilikan lahan ini telah menarik perhatian publik dan pihak berwenang.
Puncak dari proses hukum terkait lahan ini terjadi pada Februari 2025, ketika Pengadilan Negeri Makassar resmi mengeksekusi lahan dan bangunan yang ada di dalamnya. Proses eksekusi ini melibatkan pembongkaran Gedung Hamrawati beserta sejumlah ruko yang berada di dalam kawasan tersebut.
Meskipun eksekusi telah dilakukan dan bangunan fisik telah dibongkar, penyelesaian sengketa lahan ini ternyata belum sepenuhnya tuntas. Sejumlah pihak yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut masih terus menyuarakan keberatan mereka. Hal inilah yang mendorong mereka untuk kembali mendatangi lokasi lahan yang kini hanya menyisakan bekas bangunan, atau yang lebih umum disebut sebagai ‘eks Gedung Hamrawati’ atau ‘lahan eks Gedung Hamrawati’.
Situasi Pengamanan dan Dampak Lalu Lintas
Menyikapi kemunculan kembali massa di lokasi sengketa, aparat kepolisian tetap mempertahankan kewaspadaan tinggi. Hingga siang hari, situasi di area tersebut berada di bawah pengawasan ketat aparat keamanan. Tujuannya jelas, yakni untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah terjadinya eskalasi konflik.
Konsentrasi massa yang berkerumun di sekitar lahan sengketa secara signifikan mempengaruhi arus lalu lintas di Jalan AP Pettarani. Kepadatan kendaraan yang terjadi lebih tinggi dibandingkan hari-hari biasa, terutama di area yang berdekatan dengan lokasi sengketa. Pengendara harus ekstra sabar menghadapi perlambatan laju kendaraan.
Upaya petugas lalu lintas untuk mengurai kemacetan terus dilakukan, termasuk dengan mengarahkan massa agar tidak meluber ke badan jalan utama. Namun, tingginya volume kendaraan yang melintas di jalur tersebut, ditambah dengan adanya kerumunan massa, membuat penanganan lalu lintas menjadi tantangan tersendiri.
Upaya Penyelesaian dan Harapan ke Depan
Sengketa kepemilikan lahan eks Gedung Hamrawati ini menjadi gambaran kompleksnya penyelesaian kasus-kasus pertanahan di Indonesia. Meskipun telah melalui proses pengadilan dan eksekusi, klaim-klaim dari pihak lain masih dapat memunculkan gejolak sosial dan keamanan.
Pihak kepolisian, dalam hal ini, memiliki peran krusial untuk menjaga stabilitas dan mencegah terjadinya tindakan anarkis. Namun, solusi jangka panjang yang sesungguhnya terletak pada penyelesaian akar permasalahan sengketa lahan itu sendiri. Diperlukan upaya mediasi yang lebih intensif atau kejelasan hukum yang lebih kuat untuk mengakhiri polemik yang telah berlangsung lama ini.
Masyarakat yang beraktivitas di sekitar Jalan AP Pettarani berharap agar situasi ini segera kondusif. Kelancaran lalu lintas yang terganggu setiap kali ada gejolak di lokasi tersebut tentu saja menimbulkan kerugian dan ketidaknyamanan. Diharapkan ada titik temu yang adil bagi semua pihak yang berkepentingan, sehingga lahan tersebut dapat dimanfaatkan kembali secara produktif tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.

















