Gudang Ekstasi Berlogo Karakter Kartun Ditemukan di Pekanbaru
Sebuah pengungkapan kasus narkoba yang mengejutkan terjadi di Pekanbaru pada akhir Mei 2026. Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan dua orang pria berinisial IF (34) dan RB (26) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Penyelidikan yang dilakukan berujung pada penemuan sebuah pondok di kawasan Tenayan Raya yang ternyata berfungsi sebagai tempat penyimpanan sekaligus pengemasan narkoba.
Dari lokasi tersebut, petugas berhasil menyita ratusan butir pil ekstasi dengan berbagai macam logo dan warna yang unik, mulai dari karakter kartun populer hingga merek ternama. Penemuan ini menjadi bukti nyata bagaimana modus operandi para pengedar narkoba terus berkembang dan berupaya menarik perhatian calon konsumen, termasuk kalangan muda.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah mengenai aktivitas transaksi narkoba yang kerap dilakukan oleh IF di kawasan Jalan Datuk Setia Maharaja, Kecamatan Bukit Raya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polresta Pekanbaru segera melakukan penyelidikan mendalam, termasuk upaya undercover buy.
Setelah beberapa waktu melakukan pemantauan, tim berhasil mengamankan kedua terduga pelaku, IF dan RB, di lokasi yang telah menjadi target operasi. Saat penangkapan awal, petugas menemukan ratusan butir pil ekstasi yang disimpan dalam plastik klip.
Pengembangan Kasus dan Penemuan Gudang Narkoba
Dari hasil interogasi awal, IF mengaku bahwa ia masih menyimpan narkotika lainnya di sebuah pondok yang berlokasi di Jalan Bukit Sentosa Ujung, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya. Informasi ini segera ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan pengembangan kasus pada malam yang sama.
Di lokasi kedua inilah, petugas menemukan sebuah pondok yang diduga kuat sebagai tempat penyimpanan sekaligus pengemasan narkoba. Keberadaan pondok ini menjadi krusial dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Koleksi Ekstasi dengan Beragam Logo
Yang paling menarik perhatian dari pengungkapan ini adalah variasi logo yang terdapat pada pil ekstasi yang disita. Polisi menemukan pil ekstasi dengan logo-logo yang sangat beragam, antara lain:
- Karakter Kartun: Minion, Doraemon, Hello Kitty, Kodok, Superman.
- Merek dan Simbol Populer: Heineken, Tesla, Instagram, WhatsApp, Rolex, Brazil, Granat, Kerang, TMT, Robot, Lion.
Selain pil ekstasi, petugas juga berhasil menyita barang bukti lainnya berupa:
- Sabu seberat 21 gram.
- 80 butir pil Happy Five.
- Puluhan gram serbuk yang diduga berasal dari pil ekstasi yang telah dihancurkan, dengan berat lebih dari 40 gram.
- Alat press plastik.
- Empat timbangan digital.
- Buku catatan transaksi.
- Sejumlah kotak penyimpanan.
Total keseluruhan pil ekstasi yang berhasil diamankan mencapai 558,5 butir.
Analisis Polisi dan Jaringan Pemasok
Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, menjelaskan bahwa banyaknya variasi logo dan warna pada pil ekstasi tersebut mengindikasikan bahwa barang haram tersebut berasal dari beberapa produksi atau jaringan distribusi yang berbeda. Hal ini menunjukkan upaya para pengedar untuk menciptakan diversifikasi produk dan menjangkau berbagai segmen pasar.
Dari hasil pemeriksaan tes urine, kedua tersangka, IF dan RB, dinyatakan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine. Polisi menduga IF berperan sebagai pengedar utama yang menyimpan stok narkoba dalam jumlah besar untuk kemudian diedarkan kembali.
Sementara itu, pasokan barang haram tersebut diduga berasal dari seorang pria berinisial RF yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. AKP Noki Loviko menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu pemasok yang identitasnya sudah dikantongi oleh petugas.
Jerat Hukum
Kedua tersangka, IF dan RB, kini telah ditahan di Markas Polresta Pekanbaru. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika dan psikotropika. Ancaman hukuman yang berat menanti para pelaku peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman barang terlarang ini.



















