Tiga Pria Diamankan Terkait Peredaran Narkotika di Mataram, Sitaan Sabu 3,43 Gram
Mataram – Upaya pemberantasan narkotika di Kota Mataram terus digencarkan. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan di kawasan Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, pada dini hari Rabu, Juni 2026. Ketiga terduga yang berhasil diamankan masing-masing berinisial OF (19) dan SR (16), keduanya merupakan warga Karang Bagu, serta BM (28), yang beralamat di Karang Taliwang.
Operasi penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan maraknya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan Karang Bagu. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan data dan bukti yang berhasil dikumpulkan, petugas berhasil mengidentifikasi para terduga yang kemudian menjadi target operasi.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, menjelaskan bahwa penangkapan ketiga terduga dilakukan saat mereka berada di salah satu gang di wilayah Karang Bagu. “Mereka diamankan di salah satu gang di wilayah Karang Bagu yang diduga saat itu sedang melakukan transaksi narkoba,” ungkap AKP Remanto.
Ketika petugas kepolisian tiba di lokasi, ketiga terduga sempat berusaha untuk melarikan diri. Namun, dengan sigap, upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan oleh petugas. Ketiganya kemudian segera diamankan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap peran dan keterlibatan mereka dalam kasus ini.
Barang Bukti dan Pengembangan Kasus
Dari hasil penggeledahan awal di lokasi penangkapan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut dengan melakukan penggeledahan di rumah OF dan tempat kos yang ditempati oleh BM.
Pengembangan ini membuahkan hasil yang signifikan. Polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 3,43 gram. Selain itu, turut disita pula sejumlah barang bukti lain yang diduga kuat digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. “Selain sabu, kami juga mengamankan beberapa peralatan lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” tambah AKP Remanto.
Barang bukti yang disita menunjukkan adanya upaya serius dari para pelaku dalam menjalankan aksinya. Peralatan yang ditemukan bisa jadi merupakan alat yang digunakan untuk menakar, mengemas, atau bahkan mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Saat ini, ketiga terduga beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polresta Mataram. Penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram masih terus bekerja keras untuk mendalami peran masing-masing terduga. Fokus utama penyelidikan adalah untuk mengungkap kemungkinan adanya keterkaitan para terduga dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, baik di tingkat lokal maupun regional.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga terduga akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, mereka juga akan dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang kemudian disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan jeratan pasal-pasal tersebut, para terduga terancam hukuman pidana penjara yang sangat berat, yaitu paling lama 12 tahun. Ancaman hukuman ini merupakan bentuk penegasan negara dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.
Polresta Mataram menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian juga secara aktif mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan serta dalam upaya ini. Masyarakat dihimbau untuk tidak ragu memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. Kerjasama antara polisi dan masyarakat merupakan kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari ancaman narkotika.















