Bandung – YUTELNEWS.com// Kasus yang terjadi di SDN Sukamenak Indah 2 terkait dugaan permasalahan antara pihak sekolah dan salah satu siswa hingga kini masih dalam proses klarifikasi. Kepala SDN Sukamenak Indah 2, Nur Risma, menyebut pihaknya belum dapat memberikan pernyataan secara menyeluruh karena proses pemeriksaan belum selesai.
“Berhubung klarifikasi belum selesai, nanti saya akan berikan pernyataan kalau proses klarifikasi sudah selesai,” ujar Nur Risma kepada Bandungraya.net, dihalaman Disdik Kabupaten Bandung,pada Senin (29/06/2026).
Menurutnya, pihak sekolah perlu menyusun pernyataan secara menyeluruh dan terperinci, termasuk menjelaskan setiap pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut.
“Kami harus membuat pernyataan secara menyeluruh dari para orangtua siswa, harus terperinci satu persatu orangtua siswa korban, menuliskan nama orangtua dan nama siswanya,” katanya.
Terkait adanya kabar pengunduran diri siswa bernama Arya, pihak sekolah membenarkan adanya surat pernyataan dari orangtua siswa. Namun, Nur Risma menjelaskan surat tersebut awalnya merupakan petisi yang dibuat beberapa hari sebelumnya, yang berisi keinginan untuk keluar dari sekolah, Tandanya.
“Surat pernyataan tersebut ada dan sudah diserahkan ke pihak Disdik Kabupaten Bandung,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, surat tersebut dibuat secara global dan berisi pernyataan dari para orangtua siswa.
” Pernyataan kepala sekolah SDN Sukamenak 2 tersebut, bahwa dunia pendidikan Kabupaten Bandung sangat diperlukan evaluasi serhadap seorang guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah, sudah memenuhi kompetensi kah..?? “.
Sementara itu, Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Kiki Taufik, menegaskan bahwa sekolah tidak dapat mengeluarkan siswa secara sepihak tanpa alasan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Kalau mengeluarkan siswa dari sekolah itu tidak boleh, kecuali ada alasan yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan,” jelas Kiki.
Menurutnya, apabila persoalan hanya berkaitan dengan perilaku siswa yang masih dalam batas kewajaran, seperti anak yang aktif atau hiperaktif, maka sekolah tidak diperbolehkan mengambil langkah pengeluaran siswa.
“Kalau hanya diakibatkan karakter anak aktif atau hiperaktif, harus ada tes psikolog. Nanti dilihat hasilnya, apakah anak tersebut masih bisa dilanjutkan di sekolah itu atau diarahkan ke sekolah lain sesuai hasil pemeriksaan psikolog,” katanya.
Kiki juga meminta agar ke depan pihak sekolah lebih mengedepankan langkah pendampingan, termasuk meminta orangtua melakukan pemeriksaan psikolog apabila ditemukan kondisi tertentu pada siswa.
“Supaya tidak terjadi lagi di lapangan apabila ada anak seperti itu, pihak sekolah bisa meminta kepada orangtua untuk memperlihatkan hasil pemeriksaan atau tes psikolog,” ujarnya.
Terkait surat pernyataan dari pihak SDN Sukamenak Indah 2 bersama orangtua siswa, Kiki menyebut pihak Disdik Kabupaten Bandung belum menerima dokumen resmi dalam bentuk fisik.
“Yang kami terima hanya berupa file, itupun dikirim melalui handphone,” pungkasnya.***
Yans.











