Syarat Mobil Listrik Lolos Feri Tanpa Ditolak

Mobil dan Motor Listrik Tetap Dapat Menyeberang, ASDP Tegaskan Syarat Keselamatan

Munculnya keluhan dari beberapa pemilik kendaraan listrik yang mengaku ditolak saat hendak menyeberang menggunakan kapal feri antar pulau, langsung ditanggapi oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini menegaskan bahwa kendaraan listrik, baik mobil maupun motor, tidak ditolak dan tetap dapat menggunakan layanan penyeberangan asalkan memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan.

Windy Andale, Corporate Secretary ASDP, menjelaskan bahwa operasional penyeberangan kendaraan listrik saat ini telah mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024. Surat edaran ini secara spesifik mengatur penanganan kapal yang mengangkut kendaraan listrik.

“Kendaraan listrik tetap dapat melakukan perjalanan penyeberangan dengan aman dan nyaman selama memenuhi ketentuan keselamatan pelayaran yang berlaku,” ujar Windy.

Aturan tersebut mencakup berbagai aspek krusial demi menjamin keselamatan. Mulai dari penataan posisi kendaraan listrik di atas kapal, memastikan kesiapan sistem keselamatan dan peralatan pendukung, hingga prosedur mitigasi dan penanganan ketika terjadi keadaan darurat.

Seiring dengan tren peningkatan penggunaan kendaraan listrik di Tanah Air, ASDP menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi secara intensif dengan berbagai pihak. Koordinasi ini melibatkan Kementerian Perhubungan, regulator, operator kapal, dan seluruh pemangku kepentingan terkait. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa implementasi aturan keselamatan berjalan secara optimal dan merata di seluruh lini operasional.

Ketentuan Khusus untuk Kendaraan Listrik

Salah satu poin penting yang diungkapkan oleh ASDP adalah adanya ketentuan spesifik mengenai kondisi baterai kendaraan listrik sebelum naik ke atas kapal. Hal ini didasarkan pada pedoman dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Pengguna kendaraan listrik diimbau untuk memastikan bahwa tingkat pengisian daya baterai atau state of charge (SoC) berada dalam kisaran 30-50 persen saat kendaraan memasuki kapal.

Ketentuan ini bukan tanpa alasan. Penerapan batas SoC tersebut merupakan langkah mitigasi risiko yang terukur selama pelayaran berlangsung. Dengan menjaga kapasitas baterai pada level yang direkomendasikan, potensi risiko yang berkaitan dengan energi listrik dapat diminimalisir.

Selain itu, kendaraan listrik akan ditempatkan pada area khusus yang disebut designated stowage area. Area ini umumnya berlokasi di bagian kapal yang terbuka, seperti upper deck. Pemilihan lokasi ini didasari oleh pertimbangan ventilasi yang lebih baik dan kemudahan pemantauan oleh petugas.

“Area tersebut juga dilengkapi penanda khusus untuk mendukung keselamatan dan kemudahan monitoring selama pelayaran,” tambah Windy. Penanda khusus ini berfungsi untuk memudahkan identifikasi dan pengawasan terhadap kendaraan listrik selama di atas kapal.

Penguatan Kesiapan Operasional dan Antisipasi Risiko

ASDP telah mengambil langkah-langkah proaktif untuk memperkuat kesiapan operasional guna mengantisipasi berbagai risiko yang mungkin timbul terkait keberadaan kendaraan listrik di atas kapal. Salah satu risiko yang menjadi perhatian utama adalah potensi kebakaran baterai.

Untuk mengatasi hal ini, ASDP telah mengimplementasikan beberapa strategi, antara lain:

  • Pemantauan CCTV: Area penempatan kendaraan listrik dilengkapi dengan kamera CCTV yang memantau secara langsung.
  • Alat Pendeteksi Panas: Penggunaan alat pendeteksi panas berbasis thermal imaging device untuk mendeteksi anomali suhu yang bisa mengindikasikan potensi masalah.
  • Alat Pemadam Kebakaran yang Tepat: Penyediaan alat pemadam kebakaran yang spesifik dan sesuai untuk menangani kebakaran baterai kendaraan listrik. Alat pemadam konvensional mungkin tidak efektif atau bahkan berbahaya jika digunakan pada jenis kebakaran ini.

Menanggapi laporan adanya pengguna mobil listrik yang pernah ditolak naik kapal feri, ASDP kembali menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang secara eksplisit melarang kendaraan listrik untuk menggunakan layanan penyeberangan. Perusahaan berupaya memastikan bahwa standar pelayanan terhadap kendaraan listrik diterapkan secara seragam.

Untuk itu, ASDP telah gencar melakukan sosialisasi dan penguatan pemahaman kepada seluruh petugas operasional pelabuhan maupun awak kapal. Tujuannya adalah agar setiap petugas memiliki pemahaman yang sama mengenai prosedur dan standar keselamatan yang harus diterapkan bagi kendaraan listrik.

“Apabila ditemukan kendala atau perbedaan pemahaman di lapangan, ASDP akan segera melakukan evaluasi dan pembinaan kepada petugas maupun operator terkait agar standar pelayanan dan aspek keselamatan dapat diterapkan secara seragam di seluruh pelabuhan dan kapal yang beroperasi,” tegas Windy.

Lebih lanjut, Windy menambahkan bahwa proses evaluasi dan peningkatan standar keselamatan akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Hal ini seiring dengan perkembangan teknologi kendaraan listrik yang terus berevolusi dan adopsi praktik keselamatan internasional terbaru.

Perbedaan Pemahaman Menjadi Kendala

Sebelumnya, beberapa pengguna mobil listrik memang sempat menyampaikan pengalaman kurang menyenangkan terkait layanan kapal penyeberangan antar pulau di Indonesia. Ada laporan dari komunitas mobil listrik yang menyatakan pernah mengalami penolakan saat hendak menyeberang.

Achmad Rofiqi, Wakil Ketua Umum Bidang Humas dan Edukasi Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), menyoroti bahwa berbagai kendala yang dihadapi pengguna kendaraan listrik kerap kali menjadi topik diskusi dalam komunitas. Masukan tersebut kemudian diteruskan kepada pemerintah melalui asosiasi.

Salah satu isu yang menjadi perhatian utama adalah terkait layanan penyeberangan menggunakan kapal antar pulau. “Salah satu masukan yang sempat kami sampaikan adalah terkait layanan penyeberangan ASDP,” ungkap Rofiqi.

Rofiqi menjelaskan bahwa kondisi di Indonesia saat ini masih menunjukkan adanya perbedaan pemahaman yang cukup signifikan mengenai karakteristik unik dari kendaraan listrik. Perbedaan pemahaman inilah yang pada akhirnya menimbulkan sejumlah kendala bagi para pengguna saat hendak memanfaatkan layanan kapal penyeberangan. Dengan adanya klarifikasi dan penegasan dari ASDP, diharapkan kesalahpahaman ini dapat teratasi dan kenyamanan serta keselamatan pengguna kendaraan listrik dapat terjamin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *